Klikbmi.com, Tangerang – Koperasi BMI sebagai perusahaan modern ingin menerapkan good cooperative governance dalam semua aspek perusahaan. Governance atau tata kelola yang baik juga terkait dengan berbagai kegiatan legal atau aspek kepastian hukum. Tidak ada satu hal pun yang luput dari hukum di negara ini, termasuk aktivitas usaha koperasi. Misalnya perjanjian (kontrak) kerja sama dengan rekan bisnis, kontrak kerja karyawan, pendirian usaha baru, perizinan, merek dagang, paten, hak cipta, merger, akuisisi, dan sebagainya, semua diatur oleh hukum. Segala aktivitas harus tunduk pada hukum yang berlaku. Apabila tidak sesuai hukum, maka koperasi dapat melakukan tuntutan hukum.
Kerjasama Koperasi BMI dengan kantor hukum tidak lain adalah untuk menjaga hak-hak koperasi BMI sebagai perusahaan terlindungi dari berbagai kecurangan atau masalah hukum yang terjadi. Kepastian hukum juga sangat diperlukan oleh anggota koperasi agar penempatan simpanan dan modalnya terlindungi. Sebagai salah satu koperasi besar Indonesia, Koperasi BMI harus menjaga kepentingannya. Dari hubungannya dengan dari pihak lain seperti masyarakat, karyawan, dan mitra bisnis dimungkinkan BMI mendapat persoalan hukum. Dan kalau sudah terjadi masalah, akan berakibat pada terganggunya aktivitas usaha koperasi, hancurnya reputasi dan nama baik koperasi, serta hal-hal lain yang berujung pada kerugian koperasi secara ekonomi.
Koperasi BMI, Senin (21/9/2020) bertempat di kantor pusat Ruko The Times Square No.83318, Jl Boulevard Andalucia Paramaunt Land Tangerang mengadakan penandatanganan kerjasama dengan kantor hukum Bachtiar Alamsyah & Partner. Dalam acara penandatanganan kerjasama hadir Presiden Direktur Koperasi BMI, Kamaruddin Batubara didampingi jajaran pengurus Koperasi BMI antara lain Radius Usman (Wakil Presiden Direktur), Yayat Hidayatullah (Direktur Operasional, Makhrus (Direktur Keuangan dan Administrasi) dan Agus Suherman (Direktur SDM). Dari pihak kantor hukum Bachtiar Alamsyah & Partner hadir Bachtiar Alamsyah,SH,SS,MM (managing Partner) dan Largus Chen, SH (Senior Partner). Kamaruddin Batubara menjelaskan dengan kerjasama ini Koperasi BMI memastikan usaha koperasi berjalan sesuai hukum yang berlaku. “ Kerjasama dengan kantor hukum ini kami maksudkan agar usaha BMI sesuai aturan hukum yang berlaku, dan memastikan usaha koperasi berjalan dengan aman, mulus, lancar dan terhindar dari gangguan-gangguan (hukum) dari pihak manapun. Kami minta mitra kita untuk menyesuaikan dan memastikan segala sesuatunya agar sesuai hukum yang berlaku. Mereka akan memeriksa dan memastikan segala usaha koperasi BMI sudah sesuai hukum yang berlaku, memeriksa dan memastikan perjanjian kerja koperasi dengan karyawan sudah sesuai hukum yang berlaku, memeriksa dan memastikan akta-akta, dan aset-aset milik koperasi adalah sah dan tidak sedang bermasalah secara hukum, dan sebagainya. Jadi kita sekarang punya legal audit” papar Kamaruddin Batubara
“Kami juga sangat perlu untuk mencegah timbulnya perselisihan atau masalah hukum di kemudian hari. Kerjasama ini juga sebagai upaya preventif terhadap kemungkinan masalah yang bisa saja terjadi, karena itu segala sesuatunya kita antisipasi sejak awal. Koperasi BMI saat ini tengah membesar dan bisa saja memunculkan kesempatan kecurangan atau fraud, inilah salah satu yang kita cegah dari awal. Kita juga sangat perlu dalam perjanjian bisnis dengan pihak ketiga, pengacara sudah membuat perjanjian sebaik dan sedetail mungkin, dan juga sudah diatur segala sanksi dan akibat hukumnya sehingga tidak ada celah bagi pihak manapun untuk melakukan perbuatan melawan hukum” ujar Kamaruddin Batubara menandaskan.
Peran pengacara tidak hanya ada di dalam proses peradilan (litigasi), tapi juga juga terlihat di jalur profesi di luar pengadilan (non-litigasi). Kebutuhan jasa hukum pengacara di luar proses peradilan pada saat sekarang semakin meningkat, sejalan dengan semakin berkembangnya kebutuhan hukum di masyarakat. Melalui pemberian jasa konsultasi, negosiasi maupun dalam pembuatan kontrak-kontrak dagang, profesi pengacara ikut memberi sumbangan berarti bagi pemberdayaan masyarakat serta pembaharuan hukum nasional khususnya di bidang ekonomi dan perdagangan, termasuk dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Bactiar Alamsyah mengatakan bahwa tugasnya sebagai pengacara pada prinsipnya adalah memberikan bantuan hukum, membela dan menjaga hak-hak dan kepentingan hukum klien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “ Kami memberikan jasa hukum yang berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Koperasi BMI” ujarnya saat ditemui di Kantor Koperasi BMI setelah penandatanganan kerjasama dengan Koperasi BMI
Agus Suherman, ditemui terpisah menjelaskan bahwa perlindungan hukum yang sifatnya pembelaan baik di dalam maupun luar pengadilan serta tindakan cepat untuk mencegah kerugian akan bisa diatasi oleh pengacara profesional karena memang sudah profesinya. “ Kita memang berharap tidak akan ada kecurangan dari pihak manapun termasuk dari karyawan kita sendiri. Dengan kerjasama ini, kita berikan kesadaran bahwa semua karyawan kita untuk lebih berhati-hati menjaga amanah dalam bekerja, apalagi ini uang anggota yang jumlahnya ratusan ribu orang” pungkas Agus Suherman menutup pembicaraan. (Sularto/Klikbmi)