Tangerang, klikbmi.com –Koperasi Sekunder Benteng Madani Indonesia menandatangani kerjasama dengan Kantor Hukum Bachtiar Alamsyah & Partner (BAP Law Firm) di Kantor Pusat Koperasi BMI Grup, Gading Serpong Tangerang, Senin 25 September 2023. Kerjasama ini untuk memastikan usaha koperasi berjalan sesuai hukum yang berlaku. Penandatanganan dilakukan oleh Presiden Direktur Koperasi BMI Grup Kamaruddin Batubara dan Managing Partner Bachtiar Alamsyah.
Presiden Direktur Koperasi BMI Grup Kamaruddin Batubara menerangkan kerjasama ini bertujuan mencegah timbulnya perselisihan atau masalah hukum di kemudian hari serta melindungi kepercayaan anggota kepada koperasinya.
”Alhamdulillah ini ke-4 kalinya Koperasi BMI bekerjasama dengan Kantor Hukum Bachtiar Alamsyah & Partners. Saat ini, Koperasi BMI terus membesar dan bisa saja memunculkan kesempatan kecurangan atau fraud, inilah salah satu yang harus kita cegah sedini mungkin. Kita juga sangat membutuhkan advice serta legal opinion dari Kantor Hukum BAP Law Firm dalam perjanjian bisnis dengan pihak ketiga baik dari segala sanksi dan akibat hukumnya sehingga tidak ada celah bagi pihak manapun untuk melakukan perbuatan melawan hukum,” papar pria yang karib disapa Kambara tersebut.
Meski pandemi sudah menghilang, gejolak di lapangan masih terasa. Banyak masyarakat yang masih memakai lembaga swadaya masyarakat untuk menghindar dari kewajibannya sebagai anggota koperasi. Kambara mengatakan, dalam posisi ini BMI terus memberikan edukasi kepada anggota tersebut. Seperti memberi pemahaman bahwa uang yang dipakai merupakan milik dari 232.000 anggota Koperasi BMI dan piutang itu wajib dikembalikan.
”Kerjasama dengan Kantor Hukum Bachtiar Alamsyah adalah bentuk perlindungan koperasi kita dari tindakan-tindakan seperti itu. Di sisi lain, masyarakat juga harus diedukasi. Tak boleh meminjam diluar kemampuannya (over financing). Karena dari data kami di satu desa ada 5-10 lembaga keuangan mikro,” paparnya.
Dalam acara penandatanganan kerjasama pula pengurus Koperasi BMI Grup lainnya antara lain Radius Usman (Wadirut Kopsyah BMI dan Dirut Kopmen BMI), Yayat Hidayatullah (Direktur Operasional Kopsyah BMI dan Dirut Kopjas BMI) Makhrus (Direktur Keuangan dan Administrasi) dan Agus Suherman (Direktur SDM) dan Sondari (Direktur Kepatuhan dan Risiko).
Kepada Klikbmi, Managing Partner BAP Bachtiar Alamsyah mengatakan, upaya non litigasi terus dilakukan pihaknya kepada anggota yang tidak berniat melunasi kewajibannya. Kendati demikian, di lapangan masih ada anggota yang “bandel” memakai LSM untuk menghindar dari kewajibannya. Padahal sudah jelas, tak ada alasan untuk LSM memback up urusan utang-piutang karena ini murni pribadi.
”Secara hukum, LSM yang memback up anggota yang tidak membayar kewajibannya kepada koperasi jelas tidak dibenarkan di mata hukum. Karena masalah utang-piutang adalah masalah pribadi. Bukan masalah lembaga antar lembaga. Jadi yang bertanggung jawab adalah si anggota sendiri tidak boleh diwakilkan oleh LSM,” jelasnya.
”Kalau di mata hukum, masalah utang piutang di BMI kan sudah jelas ada solusi diberikan. Jika anggota usahanya tengah bermasalah sebaiknya datang ke koperasi. BMI pun telah memberikan banyak fasilitas seperti reschedule dan restrukturisasi, jadi tidak usah pakai LSM,” paparnya.
Sementara Direktur Kepatuhan dan Risiko Kopsyah BMI Sondari mengatakan, kerjasama ini menguatkan kembali hak-hak koperasi BMI sebagai perusahaan terlindungi dari berbagai kecurangan atau masalah hukum yang terjadi. Kepastian hukum juga sangat diperlukan oleh anggota koperasi agar penempatan simpanan dan modalnya terlindungi.
”Alhamdulillah, hari ini kita MoU ke empat. Harapannya hadirnya BAP Law Firm menegaskan bahwa semua tindakan BMI sudah sesuai hukum dan taat pada hukum yang berlaku. Pada dasarnya kami mengimbau bahwa piutang di masyarakat harus kembali karena itu milik anggota BMI. Adapun BMI ini sangat luwes dalam memberikan solusi-solusi jika ada anggota yang tengah dilanda problem keuangannya,” tandasnya. (togar/humas)