Agus Pakpahan
Rektor Universitas Ikopin
Kalau kita menggunakan cara pandang sejarah, kita akan menemukan bahwa kelahiran koperasi di negara-negara barat seperti di Rochdale, Inggris, pada 1844, adalah hasil dari proses pemerdekaan, yaitu pemerdekaan dari kemiskinan, penindasan, ketertinggalan dan segala bentuk ketidakadilan.
Proses pemerdekaan tersebut terjadi dalam iklim kapitalisme, yaitu isme yang menerima private property rights dalam bentuk kepemilikan privat atau private ownership sebagai pelindung utama hubungan manusia dengan manusia terhadap benda, situasi, atau kondisi yang dimilikinya. Kalau dalam teori ekonomi kapitalisme kita mengenal Bapak Kapitalisme Adam Smith dan dalam sosialisme kita mengenal Karl Marx, maka dalam koperasi kita mengenal Robert Owen, William King, dan masih banyak lagi para pemikir dan pelopor gerakan koperasi. Di Indonesia, kita bersyukur diberikan Tuhan Yang Maha Esa seorang Bapak Koperasi Indonesia, yaitu Bung Hatta, selain sebagai Wakil Presiden Indonesia pertama juga telah mewariskan koperasi sebagai soko guru konstitusi perekonomian Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 33 UUD ‘45.
Bagi Indonesia kehadiran dua jenis kelembagaan operasional ekonomi yaitu korporasi dan koperasi dari satu aliran faham yang sama yaitu private property rights (ownership) sebagai turunan dari kapitalisme, tentunya sangat penting untuk dijadikan sebagai bahan diskusi. Paling tidak kita perlu menjawab dua pertanyaan berikut: Pertama, mengapa walaupun koperasi dinyatakan sebagai soko guru konstitusi perekonomian Indonesia tetapi pada kenyataannya koperasi tampak semakin ditinggalkan; Kedua, apa faktor utama yang menyebabkan ketertinggalan koperasi di Indonesia?
Saya memperkirakan Pasal 33 UUD ‘45 itu lahir bukan hanya sebagai hasil dari akumulasi pengetahuan teoritis dari Bung Hatta dan para pendiri NKRI ini, tetapi resultante dari segala jenis proses pembelajaran hidup dan iklim kehidupan di bawah penjajahan. Jangankan dijajah oleh bangsa lain, ternyata bangsa Inggris juga merasa ditindas oleh lembaga ekonomi yang tumbuh dan berkembang di negaranya sehingga mereka juga melahirkan dan mengembangkan koperasi di sana. Pertanyaannya, mengapa pemerdekaan ekonomi di sana sukses tetapi di kita belum/tidak? Artinya, para pendiri republik sudah memberikan landasan konstitusi perekonomian Indonesia tetapi mengapa kita belum mengamalkannya sebagaimana pengamalan koperasi di negara-negara maju.
Saya menduga bahwa walaupun para pendiri NKRI mengamanahkan kepada kita untuk menjadikan koperasi sebagai soko guru ekonomi konstitusi Indonesia, kebijakan yang digariskan tidak atau belum dilaksanakan sejalan dengan amanah tersebut. Dari interaksi saya dengan banyak pihak, persepsi yang hidup dalam alam pikiran kita, pada umumnya melihat koperasi itu sebagai lembaga ekonomi yang sifatnya inferior. Padahal, kalau kita sedikit rajin untuk mencari bukti bahwa koperasi tersebut merupakan lembaga ekonomi yang baik untuk mengamalkan proses pemerdekaan, kita sendiri akan terkejut. Misalnya, saya berikan gambaran empiris berikut.
Menurut Fortune 500 (https://fortune.com/company/land-olakes/fortune500/) pendapatan koperasi Land O’Lakes pada 2022 mencapai USD $15.916 juta atau sekitar Rp 246 triliun. Koperasi ini bergerak di bidang persusuan (dairy industry) di Amerika Serikat. Dari pendapatan tersebut diperoleh laba USD $ 2878.5 juta atau Rp 44.49 triliun (1 $ = Rp 15.458). Sekarang, mari kita bandingkan antara Land O’Lakes dengan BRI, sebagai contoh perusahaan BUMN yang bergerak di bidang perbankan. Menurut Laporan Keuangan BRI, pada tahun 2022 BRI memperoleh pendapatan Rp 151.8 triliun dengan laba Rp 51.4 triliun (https://bri.co.id/report). Tampak bahwa walaupun laba koperasi Land O’Lakes kurang dari laba BRI, pendapatan koperasi Land O’Lakes 1.62 kali lebih tinggi daripada pendapatan BRI. Kalau kita lanjutkan analisis dengan membandingkan 100 koperasi pertanian terbaik di AS dengan seluruh BUMN Indonesia, maka kita mendapatkan gambaran bahwa pada tahun 2021 nilai aset 100 koperasi terbaik di Amerika Serikat tersebut ternyata mencapai 11.2 % nilai aset seluruh perusahaan BUMN Indonesia. Tetapi gambaran yang mengejutkan adalah dengan hanya 11.2 % nilai aset 100 koperasi pertanian di sana, pendapatan bersih 100 koperasi pertanian tersebut mencapai 77.5 % pendapatan bersih BUMN Indonesia.
Sekarang, apa kata teori ekonomi tentang koperasi? Dalam hal ini, kita berhutang budi kepada John Nash, peraih Nobel Ekonomi 1994, yang menemukan bahwa cooperative equilibrium bersifat superior relatif terhadap non-cooperative equilibrium. Hal ini membuktikan bahwa nenek moyang kita yang mewariskan budaya gotong royong adalah benar adanya. Koperasi sebagai makna gotong royong adalah institusi super. Hanya dengan koperasi kita bisa mencapai kemajuan bersama, bukan dengan kompetisi. Kehendak atau tekad ingin maju bersama ini, sesuai dengan cita-cita kemerdekaan Indonesia merupakan nilai kearif-bijaksanaan yang sangat tinggi yang diwariskan oleh para leluhur kita.
Jadi, kita memiliki landasan konstitusi soko guru perekonomian Indonesia, sebagai norma tertinggi dalam pembangunan; kita memiliki fakta bahwa perjuangan pemerdekaan kaum miskin, tertinggal atau the Forgotten Men menurut istilah Franklin D. Roosevelt, bisa dan kuat membangun kemakmuran atau kesejahteraan bersama, bahkan satu koperasi petani saja di Amerika Serikat bisa mengalahkan BUMN perbankan terbesar milik Indonesia; kita diwarisi pemenang Nobel John Nash bahwa secara teori ekonomi koperasi adalah superior; dan kita juga diwarisi budaya gotong royong demi mewujudkan kemajuan bersama sebagai the highest wisdom dalam semangat saling membantu. Tetapi, mengapa koperasi dipersepsikan oleh kebanyakan dari kita atau bahkan oleh salah seorang Capres 2024 sebagai institusi ekonomi inferior?
Saya mencoba mencari jawaban dari hal di atas dengan menggunakan sudut pandang pendidikan. Terus terang kita perlu bersyukur dengan hadirnya Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Paling tidak kita diingatkan dengan kata merdeka. Sudah sejak lama saya melihat bahwa pendidikan pada hakekatnya adalah proses pemerdekaan dari keterjajahan Keterjajahan yang paling utama adalah keterjajahan dalam membangun proses pemikiran untuk menembus ruang-ruang keterjajahan. Apabila kita tidak mampu menembus ruang-ruang keterjajahan tersebut, maka proses yang akan terjadi bukanlah proses kemajuan tetapi kemunduran.
Sampai sejauh mana kemajuan pendidikan koperasi atau perkoperasian di Indonesia? Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, Dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 163/E/Kpt/2022 Tentang Nama Program Studi Pada Jenis Pendidikan Akademik Dan Pendidikan Profesi dapat dijadikan sebagai acuan awal untuk mendapatkan makna akan status pendidikan koperasi dalam akal-budi para perancang dan perencana serta pengambil kebijakan pendidikan tinggi di Indonesia. Ternyata dari 574 program studi, hanya terdapat 3 program studi yang berkaitan dengan koperasi, yaitu: No. 142 Ekonomi Koperasi, No. 293 Usaha Koperasi, dan No. 356 Pendidikan Koperasi. Apabila kita angkat fenomena koperasi maknanya sama dengan fenomena sebagai “anaknya kapitalisme” yang membangun proses pemerdekaan dari dampak buruk kapitalisme, maka pendidikan koperasi selayaknya paling tidak sama atau bahkan lebih banyak dan intensif lagi mengingat permasalahan Indonesia yang terbesar dalam bidang ekonomi adalah permasalahan pemerdekaan sosial-ekonomi rakyat dan bangsa Indonesia.
Untuk mendapatkan gambaran sekompleks apa pendidikan ekonomi di Amerikas Serikat, kita bisa menggunakan klasifikasi bidang studi ekonomi berdasarkan klasifikasi umum menurut American Economic Association, sebagai berikut:
A. General Economics
B. History of Economic Thought, Methodology, and Heterodox Approaches
C. Mathematical and Quantitative Methods D. Microeconomics
E. Macroeconomics and Monetary Economics
F. International Economics
G. Financial Economics
H. Public Economics
I. Health, Education, and Welfare
J. Labor and Demographic Economics
K. Law and Economics
L. Industrial Organization
M. Business Administration and Business Economics Economic
N. History Economic
O. Development, Innovation, Technological Change, and Growth
P. Political Economy and Comparative Economic Systems
Q. Agricultural and Natural Resource Economics – Environmental and Ecological Economics
R. Urban, Rural, Regional, Real Estate, and Transportation Economics
S. Miscellaneous Categories
T. Other Special Topics
(https://www.aeaweb.org/econlit/jelCodes.php?view=jel)
Ragam mata ajaran ekonomi di atas sebenarnya ilmu dasarnya adalah ilmu ekonomimikro dan ekonomimakro. Kedua bidang teori ini diperkaya oleh matematika dan ilmu-ilmu pendukung lainnya. Andaikan pendidikan koperasi mengikuti konstruksi pemikiran American Economic Association di atas, maka pendidikan koperasi seharusnya jauh lebih kompleks daripada pendidikan ekonomi standar (berbasis pada keputusan individu yang tidak terkait pada individu lainnya) mengingat, antara lain, terdapatnya rules of representation yang lebih kompleks, yaitu one man one vote dengan jumlah anggota yang banyak. Dalam koperasi ownership atau kepemilikan penting tetapi dalam pengambilan keputusan posisi manusia (anggota) tidak subordinate oleh uang atau kedudukan seseorang, diperlukannya iklim solidaritas atau kesetiakawanan yang tinggi, serta menjunjung tinggi nilai kejujuran dan kekeluargaan. Hal yang menyebabkan lebih kompleks lagi adalah ilmu ekonomi hanyalah sebuah disiplin ilmu sedangkan koperasi suatu subject matter yang memerlukan penanganan lintas atau multi-disiplin.
Seperti apa sistem pendidikan koperasi akan dibangun akan tergantung pada perhatian Pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan terutama kepada masyarakat perkoperasian itu sendiri. Mungkin dengan lebih banyak menyebarkan informasi tentang kesuksesan koperasi di negara lain sebagaimana disampaikan di atas dan juga lebih intensif menyampaikan kesuksesan koperasi di tanah air, akan bisa membangun lahirnya akal sehat (bukan persepsi yang didukung oleh keterbatasan data) dalam pengertian bangsa ini menjalankan amanah untuk bisa dan kuat memilih jalan pemerdekaan sosial-ekonomi yang lebih tepat, lebih baik dan berhasil untuk membangun masa depan bersama. Di atas segalanya, mengingat peradaban dibangun oleh pendidikan, maka pendidikan koperasi pun harus menjadi prioritas Indonesia ke depan.
Sumedang, 15 November 2023
*Tulisan ini dimuat atas izin penulis