Difasilitasi Kopsyah BMI, 14 Perajin Otak-otak Sangiang Tangerang Terima NIB

BMI Corner

Tangerang. Klikbmi.com- Difasilitasi Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia (Kopsyah BMI) sebanyak 14 perajin otak-otak yang berada di Desa Kampung Pangsor, Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, \menerima NIB (Nomor Induk Berusaha). Penyerahan NIB ini berlangsung di rumah salah satu anggota Kopsyah BMI bernamaSuryadi oleh tim pemberdayaan anggota Kopsyah BMI dan manajer Cabang Sepatan, Yusuf, pada Rabu, 19 Februari 2025. Selain memfasilitasi pembuatan NIB, Kopsyah BMI juga memfasilitasi pembuatan sertifikat halal kepada perajin otak-otak Sangiang.

M. Suproni, Manajer Pemberdayaan Anggota Kopsyah BMI, menjelaskan bahwa dengan adanya NIB, para perajin otak-otak akan lebih mudah dalam mengakses pasar. Selain itu, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kualitas produk mereka juga akan meningkat. Proses pembuatan NIB ini tidak dikenakan biaya.

“Sebagai koperasi sosial pemberdayaan, Kopsyah BMI memiliki tanggung jawab untuk mengembangkan usaha anggotanya. Dengan NIB, formalitas usaha menjadi lebih terjamin. Kepemilikan NIB memberikan peluang yang lebih besar bagi pengusaha otak-otak Sangiang untuk mengembangkan usaha dan memperluas pasar, baik di Tangerang maupun secara nasional. Saat ini kami juga tengah memproses pembuatan sertifikat halal para perajin otak-otak Sangiang, karena NIB merupakan syarat sertifikat halal,” ungkap Suproni.

Baca Juga: Perajin Otak-otak Sangiang Tangerang Dilatih Kopsyah BMI Bikin Kemasan Yang Higienis & Branded
memfasilitasi Pembuatan NIB merupakan salah satu program Desa Berkoperasi Kopsyah BMI. Sebelumnya, pada Rabu, 12 Februari 2025, Kopsyah BMI telah mengadakan pelatihan pembuatan otak-otak dan pengemasan bagi para perajin di Sangiang. Dalam pelatihan tersebut, para perajin diajarkan cara membuat produk otak-otak yang higienis dan bergizi, serta teknik pengemasan yang tahan lama dan informatif.

Perajin otak-otak Sangiang Suryadi (kanan )didampingi istrinya Rusmini ( kiri) berfoto bersama surat NIB yang diserahkan tim pemberdayaan Kopsyah BMI Dedi Suhaemi( tengah).

Menurut informasi dari laman Kementerian Investasi – Badan Koordinasi Penanaman Modal, NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. Setiap pelaku usaha diwajibkan memiliki NIB. Dengan disahkannya UU Cipta Kerja, pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Keterangan Usaha (SKU), Angka Pengenal Impor (APIP)/(APIU), dan Nomor Induk Kepabeanan.

Baca juga: Kopsyah BMI Kick Off Sosialisasi Desa Berkoperasi Di Kupahandap Pandeglang

Di sisi lain, Presiden Direktur Koperasi BMI Group Kamaruddin Batubara menegaskan BMI berkomitmen memberikan kontribusi terhadap pengembangan usaha anggotanya, termasuk dalam pengurusan legalitas melalui program NIB ini.

“Manfaat utama NIB bagi anggota BMI adalah jaminan perlindungan hukum. Dengan NIB, anggota akan lebih mudah dalam mengembangkan usaha dan memasarkan produk mereka. Selain itu, mereka juga akan mendapatkan pendampingan usaha dari Kopsyah BMI. Dengan demikian, tidak hanya usaha anggota yang berkembang, tetapi Koperasi BMI juga semakin kuat,” jelas pria yang akrab disapa Kambara. (Togar/Humas)

Share on:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *