Di FGD RUU Perkoperasian Bersama Fraksi PKS dan Menkop RI, Kambara Ingatkan Ruh Koperasi Jangan Sampai Hilang

BMI Corner

Jakarta, Klikbmi.com – Presiden Direktur Koperasi BMI Group, Kamaruddin Batubara, mengingatkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang tengah dibahas DPR dan pemerintah tidak kehilangan ruh dasar gerakan koperasi Indonesia. Menurutnya, koperasi lahir bukan semata sebagai instrumen bisnis, melainkan sebagai gerakan ekonomi rakyat yang dibangun di atas nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, musyawarah mufakat dan keadilan sosial.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Pandangan tersebut disampaikan pria yang akrab disapa Kambara ini dalam Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Kawal RUU Perkoperasian: Perkuat Ekonomi Kerakyatan” yang digelar Fraksi PKS DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/6).

Dalam FGD yang dimoderatori Eman Sukirman itu, Kambara mengingatkan bahwa koperasi yang dicita-citakan Bung Hatta tidak boleh direduksi hanya sebagai badan usaha yang tunduk pada logika pasar. Karena itu, ia berharap regulasi baru benar-benar mencerminkan nilai-nilai sosial yang menjadi fondasi gerakan koperasi sejak awal berdiri.
“RUU Perkoperasian harus sarat dengan nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, musyawarah mufakat dan keadilan sosial. Itu ruh koperasi yang diwariskan Bung Hatta dan tidak boleh hilang dalam regulasi baru,” ujar Kambara yang hadir sebagai Presidium Forum Koperasi Indonesia (Forkopi).
“Itulah sampai saat ini Koperasi BMI telah membangun 569 unit hibah rumah siap huni sampai sekarang,” ujar Kambara kepada para peserta FGD.
Ia juga mengingatkan agar regulasi yang disusun tidak menciptakan ketimpangan perlakuan antara koperasi dan badan usaha lainnya. Menurutnya, negara perlu menghadirkan kebijakan yang memberi ruang tumbuh bagi koperasi sebagai instrumen ekonomi rakyat.

“Koperasi tidak bisa hanya dilempar ke pasar untuk bersaing sendiri. Yang dibutuhkan adalah keberpihakan dan pembangunan ekosistem usaha koperasi yang sehat dan berkelanjutan,” katanya.

Pandangan Kambara sejalan dengan sikap Fraksi PKS DPR RI yang menyatakan komitmen mengawal pembahasan RUU Perkoperasian. Ketua Fraksi PKS DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari, menilai regulasi baru diperlukan untuk mengatasi kesenjangan perkembangan koperasi di Indonesia.

Kharis mencontohkan persoalan rantai distribusi yang panjang masih menjadi salah satu penyebab ketimpangan ekonomi. Saat berkunjung ke wilayah Solo, ia menemukan harga bayam yang diterima petani hanya Rp500 per ikat. Namun ketika sampai ke tangan konsumen, harganya bisa mencapai Rp2.500 hingga Rp3.000 per ikat.
“Kalau koperasi mampu membangun jaringan distribusi yang baik, petani bisa mendapat harga lebih tinggi dan konsumen membeli lebih murah,” ujarnya.
Menurut Kharis, selama ini keuntungan terbesar justru dinikmati oleh para perantara. Karena itu, koperasi harus hadir sebagai instrumen ekonomi rakyat yang mampu memangkas rantai distribusi dan mengurangi ketimpangan.

Ketua Fraksi PKS DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari, menilai regulasi baru diperlukan untuk mengatasi kesenjangan perkembangan koperasi di Indonesia.

Hal senada diungkapkan Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS, Rahmat Saleh, ia menegaskan bahwa RUU Perkoperasian harus diposisikan sebagai instrumen strategis pembangunan ekonomi kerakyatan, bukan sekadar regulasi teknis yang mengatur kelembagaan koperasi.

“Kita akan posisikan RUU ini bukan sekadar regulasi teknis kelembagaan, melainkan sebagai instrumen strategis pembangunan ekonomi kerakyatan yang mengimplementasikan amanat konstitusi secara nyata,” katanya.

Di forum yang sama , Menteri Koperasi Ferry Juliantono yang hadir dalam FGD, mengatakan regulasi koperasi yang saat ini berlaku masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang dinilai sudah tidak sepenuhnya mampu menjawab perkembangan zaman.
“Regulasi perkoperasian yang lebih sesuai dengan konstitusi dan kebutuhan zaman menjadi kebutuhan mendesak,” ujar Ferry.

Menurut Ferry, RUU Perkoperasian dirancang untuk mewujudkan koperasi yang adaptif, sehat, dan berkelanjutan melalui penguatan kelembagaan, pembinaan usaha, perlindungan anggota, serta percepatan transformasi digital.

Pemerintah berharap pembahasan RUU Perkoperasian dapat berlangsung konstruktif dan menghasilkan regulasi yang benar-benar menjawab kebutuhan koperasi Indonesia di masa depan

Menteri Koperasi Ferry Juliantono yang hadir dalam FGD menegaskan RUU Perkoperasian dirancang untuk mewujudkan koperasi yang adaptif, sehat, dan berkelanjutan

Perwakilan Forum Koperasi Indonesia (FORKOPI), Kartiko Adi Wibowo, menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian harus menjadi momentum reformasi besar bagi gerakan koperasi nasional setelah lebih dari tiga dekade menggunakan kerangka regulasi yang sama.

Dalam paparannya, Kartiko menyampaikan sejumlah usulan strategis yang perlu mendapat perhatian dalam pembahasan RUU Perkoperasian. Salah satunya adalah pemberian hak milik atas tanah bagi koperasi sebagai badan hukum, sebagaimana telah diberikan kepada badan hukum tertentu berdasarkan ketentuan agraria yang berlaku.
“Kami mengusulkan agar koperasi dapat memiliki hak milik atas tanah. Ini penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset koperasi dan menghindari berbagai persoalan yang selama ini muncul karena aset harus diatasnamakan pengurus atau pihak lain,” jelasnya.
Selain itu, FORKOPI juga mendorong pengakuan terhadap sistem tanggung renteng yang telah lama diterapkan sejumlah koperasi di Indonesia, penguatan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian sengketa koperasi, serta perlakuan perpajakan yang lebih adil terhadap transaksi anggota koperasi.
Kartiko juga menegaskan pentingnya pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi simpan pinjam.
“LPS itu penting. Saya yakin pelaku koperasi akan setuju bahwa keberadaan LPS dibutuhkan untuk memberikan perlindungan dan meningkatkan kepercayaan anggota terhadap koperasi,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, akademisi Bidang Koperasi dan Kewirausahaan IPB University, Maryono, menegaskan bahwa koperasi bukan sekadar instrumen kebijakan ekonomi, melainkan amanat konstitusi yang harus menjadi fondasi pembangunan ekonomi kerakyatan Indonesia. Karena itu, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang tengah dibahas harus mampu menjaga jati diri koperasi dan tidak mengulang kesalahan regulasi sebelumnya.

Dalam paparannya, Maryono mengingatkan bahwa Pasal 33 UUD 1945 secara jelas menempatkan koperasi sebagai bangun usaha yang sesuai dengan asas kekeluargaan sebagaimana dicita-citakan para pendiri bangsa.
“Koperasi bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan sebuah amanat dari konstitusi kita. Apa yang kita lakukan hari ini sesungguhnya adalah melaksanakan amanat konstitusi,” ujar Maryono.

Menurut Maryono, salah satu catatan penting dalam pembahasan RUU Perkoperasian adalah memastikan definisi dan prinsip-prinsip koperasi tetap merujuk pada jati diri koperasi internasional dan nilai-nilai yang telah diwariskan para pendiri bangsa.
“Pertahankan jati diri koperasi. Jangan sampai kita mengulangi pengalaman Undang-Undang Tahun 2012 yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi karena dianggap berwajah koperasi tetapi berjiwa korporasi,” tegasnya.
Selain itu, Maryono juga mendorong agar RUU Perkoperasian memberikan perhatian terhadap keberadaan organisasi-organisasi prakoperasi yang telah tumbuh di tengah masyarakat, seperti kelompok tani, kelompok nelayan, kelompok usaha bersama, hingga inkubator koperasi di kampus dan pesantren.
“Prakoperasi ini sebenarnya sudah menjalankan nilai-nilai dan prinsip koperasi. Mereka tinggal satu langkah lagi untuk menjadi koperasi yang sejati. Karena itu perlu diakomodasi dalam undang-undang agar dapat mempercepat pertumbuhan koperasi di Indonesia,” jelasnya.
Maryono turut memberikan sejumlah catatan terhadap pengaturan tata kelola koperasi, sumber permodalan dari luar koperasi, pembentukan Otoritas Pengawas Koperasi (OPK), hingga rencana skema penjaminan simpanan koperasi. Menurutnya, seluruh pengaturan tersebut perlu dirumuskan secara hati-hati agar tidak menggeser prinsip dasar koperasi sebagai organisasi yang dimiliki dan dikendalikan oleh anggotanya.
“Koperasi adalah perkumpulan orang, bukan perkumpulan modal. Anggota adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Prinsip ini harus tetap menjadi ruh dalam setiap pengaturan yang dituangkan dalam RUU Perkoperasian,” pungkas Maryono.
FGD yang dihadiri Menteri Koperasi Ferry Juliantono, akademisi, dan pegiat koperasi dari berbagai daerah tersebut menjadi forum untuk menghimpun berbagai masukan dalam mengawal lahirnya regulasi perkoperasian yang lebih kuat, adaptif, dan tetap berpijak pada nilai-nilai ekonomi kerakyatan. (Togar/Humas)

Share on:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *