Nasehat Dhuha Selasa, 14 September 2021 | 6 Shafar 1443 H| Oleh: Ust Sarwo Edy,ME
Klikbmi, Tangerang – Sahabat BMI Kliker yang dirahmati Allah SWT, alhamdulillah kita semua tetap sehat dan diberikan banyak nikmat oleh Allah SWT. Kita juga dapat bekerja dengan baik. Kita dapat berbisnis dan berdagang dengan baik. Tema kita kali ini adalah ancaman orang yang curang dalam berbisnis dan berdagang, oleh karena itu wajib kita hindari.
Berdagang dan berbisnis adalah salah satu jalan seseorang untuk mendapatkan sesuatu yang diinginkan atau cita-citakan atau hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Di era modern seperti saat ini, antusiasme khususnya para anak muda untuk mulai berbisnis sangat tinggi sekali sehingga banyak para tutor-tutor yang ikut meramaikannya dengan membuka kelas-kelas online dalam tema menjadi pebisnis yang sukses atau pedagang yang sukses. Selain mereka, banyak juga orang-orang yang demi keberlangsungan hidupnya dan keluarganya serta memenuhi kebutuhan hidupnya dengan berdagang dan berbisnis.
Mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dengan pengeluaran yang sekecil-kecilnya. Begitulah bunyi teori ekonomi yang sering kita dengar di bangku sekolah dulu. Apalagi di masa pandemic seperti saat ini, teori tersebut memanglah sangat diperlukan sekali untuk keberlangsungan hidup. Memang tidaklah salah teori ekonomi tersebut. Akan tetapi banyak pengikut teori tersebut yang menelan mentah-mentah pemahaman tersebut tanpa melihat aspek yang lain. Yaitu apakah keuntungan yang didapat merugikan orang lain dan mengambil hak orang lain atau tidak. Salah satu caranya adalah dengan mengurangi timbangan.
Allah sendiri mengancam para pelaku yang curang (dalam menakar dan menimbang). Allah berfirman di dalam surat Al-Muthaffifin ayat 1-3 yang berbunyi :
وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ (١) الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ (٢) وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ (٣)
Celakalah, bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang). (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi. Dan apabila mereka menakar atau menimbang (untuk orang lain), mereka mengurangi.
Dari ayat di atas secara jelas Allah mengancam hamba-Nya yang berbuat curang dalam berbisnis dan berdagang. Bahkan di ayat selanjutnya dijelaskan bahwa orang-orang dengan ciri di atas akan dimasukkan ke dalam neraka.
Inilah salah satu etika berbisnis ataupun berdagang di dalam islam! Jika kita telisik lebih dalam ayat-ayat di atas, curang yang dilarang dalam berdagang atau berbisnis, yaitu mengurangi timbangan juga mempunyai arti mengurangi hak orang lain. Karena mengurangi timbangan secara tidak langsung akan mengurangi hak beberapa kualitas dan berat barang yang seharusnya didapat oleh orang tersebut.
Selain curang dengan mengurangi timbangan yang dimurkai oleh Allah, Rasulullah pun juga marah dengan kecurangan-kecurangan yang lainnya, yaitu tidak jujur terhadap barang yang dijual.
Dari Abu Hurairah RA yang pernah menyaksikan Rasulullah berjalan di pasar melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalam makanan tersebut, lantas tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah, maka beliau bertanya; ‘Apa ini wahai pemilik makanan?’ Pemiliknya menjawab; ‘Wahai Rasulullah, makanan tersebut terkena air hujan’. Beliau bersabda; ‘Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian atas makanan agar manusia dapat melihatnya. Barangsiapa menipu (curang) maka dia bukan dari golongan kami’”. (HR. Muslim).
Tidak ada yang baik dari kecurangan dalam berbisnis dan berdagang. Jika memang itu terasa menguntungkan “sesaat” secara duniawi, akan tetapi mendapatkan murka Allah SWT dan Rasulullah SAW.
Hal itu juga berlaku di dalam setiap pekerjaan yang dilakukan secara curang yang bisa mengurangi hak orang lain dan merugikan orang lain.
Mendapatkan keuntungan yang sebanyak-banyaknya dengan pengeluaran yang sedikit-dikitnya memanglah baik. Akan tetapi jika itu dilakukan dengan curang, maka mendapatkan keuntungan yang lebih sedikit dengan cara yang halal dan tidak mendapatkan murka Allah itu lebih baik. Wallahu a’lam bish-showaab
Mari terus ber-ZISWAF (Zakat,Infaq,Sedekah dan Wakaf) melalui rekening ZISWAF Kopsyah BMI 7 2003 2017 1 (BSI eks BNI Syariah) a/n Benteng Mikro Indonesia atau menggunakan Simpanan Sukarela : 000020112016 atau bisa juga melalui DO IT BMI : 0000000888. (Sularto/Klikbmi)