Tangerang, klikbmi.com – Di depan seminar pada Tahun 1977, Bapak Koperasi Indonesia Mohammad Hatta menyampaikan pidato penerapan pasal 33 UUD 1945 dan koperasi. Ia tak hanya menjelaskan koperasi sebagai badan usaha , lebih dari itu. Bahwa dengan berkoperasi, anggota memiliki moral yang tinggi dan punya rasa tanggung jawab.
Pada ayat (1) pasal 33 UUD 1945 mengharuskan ekonomi disusun sebagai usaha bersama. Di sini, usaha bersama berarti pemilikan sosial atau kepemilikan oleh publik. Salah satu bentuknya adalah koperasi.
Selain itu, Bung Hatta juga menjelaskan pengertian asas kekeluargaan dalam berkoperasi. Menurutnya, istilah “kekeluargaan”, yang idenya diambil dari Taman Siswa, bahwa semua pelaku ekonomi sebagai orang-orang bersaudara, sekeluarga. Dengan mengibaratkan sesama pelaku ekonomi sebagai saudara, seharusnya tak ada lagi kompetisi dan tidak ada eksploitasi (penghisapan) sesama manusia lagi.
Dengan adanya rasa persaudaraan antar anggota, menciptakan rasa tolong menolong. Anggota yang kekurangan ditolong oleh anggota yang memiliki kelebihan seperti dalam perintah Allah SWT di QS Al Hasyr ayat 7, agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.
Semangat tolong menolong didorong oleh keinginan memberikan jasa kepada yang lain. Baik harta, tenaga, pikiran, dan waktu sebagai bentuk rasa tolong menolong. Prinsip tolong menolong dalam pandangan Hatta jelas sesuai dengan prinsip ekonomi syariah. Hal itu sesuai dengan firman Allah dalam QS Al-Maidah : 2 “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa.
Harta kekayaan bukanlah menjadi tujuan hidup, harta yang dimiiliki manusia mempunyai tugas-tugas sosial yang sangat urgen, manusia sama di hadapan Allah, dan yang membedakan adalah kadar takwanya kepada Allah SWT .
Selain itu, Koperasi bertujuan untuk mencapai keperluan hidup bersama. Tidak hanya sebatas mencari keuntungan semata, melainkan benefit bagi anggota dan masyarakat. Sehingga koperasi harus memperhatikan kondisi baik di dalam tubuh koperasi itu sendiri maupun di luar koperasi. Di dalam koperasi, setiap anggota koperasi memberikan manfaat kepada anggota yang lainnya, tidak hanya mementingkan diri sendiri. Begitu juga koperasi juga harus memperhatikan kondisi lingkungan sekitarnya.
Di dalam konsep koperasi Bung Hatta, selain badan ekonomi, juga merupakan badan sosial. Hal ini bertentangan dengan paham koperasi barat, dimana koperasi barat hanya sebatas badan ekonomi semata. Hatta menegaskan bahwa Koperasi merupakan bagian dari masyarakat. Sebagian dari hasil usahanya yang merupakan keuntungan disumbangkan kepada masyarakat.
Segala kegiatan yang dilakukan haruslah memberikan manfaat kepada sesama umat manusia. Koperasi bukan hanya mementingkan kepentingan anggotanya semata, akan tetapi lebih jauh dari itu koperasi harus memberikan kontribusi kepada masyarakat Indonesia seperti yang terdapat pada tugas-tugas koperasi.
Melalui Model BMI Syariah, Koperasi Syariah benteng Mikro Indonesia (Kopsyah BMI) konsisten memberikan manfaat bagi anggota dan masyarakat. Setelah memiliki 100 cabang, kini koperasi dengan aset lebih dari Rp1,1 triliun lebih itu terus menggenjot program sosial dan pemberdayaanya dirasakan masyarakat di Banten dan Jawa Barat.
Mulai dari Gerakan Seribu Sajadah dan Al Quran (Geser Dahan), Sanitasi Masjid, Mushola dan Pesantren (Sanimesra), Sanitasi Dhuafa, Santunan dhuafa, santunan anak yatim, beasiswa, pelayanan ambulans gratis (bensin, sopir dan e-toll ditanggung BMI) dan lain-lain.
Selain itu, Bung Hatta juga menjelaskan bahwa koperasi harus berdiri atas dua tiang, yaitu solidaritet (setia bersekutu) dan individualitet (kesadaran akan harga diri sendiri) atau jujur dan setia kawan. Rasa tanggung jawab terhadap sesama maupun diri sendiri harus ada di dalam anggota koperasi. Dengan adanya rasa tanggung jawab terhadap sesama, setiap anggota koperasi memiliki rasa persaudaraan yang kuat sehingga tidak terpengaruh terhadap persaingan. Satu sama lain saling membantu untuk meringankan beban yang lain.
Nilai jujur dan setia kawan memiliki kesamaan dengan konsep ekonomi syariah, yaitu khilafah atau menjadi wakil Allah untuk memakmurkan bumi dan alam semesta. Rasa tanggung jawab sebagai seorang muslim, menjadikan seseorang memiliki rasa solidaritas dan individualitas.
Hatta menjelaskan dengan berkoperasi, orang membentuk moral yang tinggi dan menciptakan rasa tanggung jawab untuk menjaga keselamatan koperasinya dan kepada sesama manusia. Koperasi memberikan kontribusi dalam hal pendidikan.
Dengan adanya pendidikan koperasi ditanamkan kepada seluruh orang yang terlibat di koperasi agar punya sifat gotong royong, toleransi, saling bekerja sama, mandiri, gemar menyimpan, sabar, dan sikap-sikap baik lainnya. Justru tujuan utama koperasi menurut Bung Hatta adalah agar koperasi menjadi sarana pendidikan moral bagi masyarakat dan anggota koperasi pada khususnya.
Dari moril dan sikap yang baik itu maka sudah setengah jalan menuju masyarakat yang sejahtera sebagaimana dicita-citakan oleh koperasi. Bahkan Bung Hatta memberikan usulan untuk didirikan sekolah menengah koperasi yang memberikan didikan sistematis untuk membangun jiwa koperasi. (togar/humas)
(Diambil dari Berbagai Sumber)