#Catatan Kamaruddin Batubara#

Promote

Salah satu prinsip koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992 adalah kerjasama antar koperasi. Kerjasama antar koperasi mutlak ada namun dari tahun 1992-2020, pengamalan prinsip ini masih jauh panggang dari api. Harusnya ada hubungan kerjasama antar koperasi satu dengan koperasi lainnya untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional sebagai wujud usaha bersama.

Telah ada forum kerjasama koperasi besar Indonesia dalam bentuk kerjasama informal. Telah ada gerakan nasional wadah kerjasama semua unsur koperasi di Indonesia yang kita sebut Dekopin, yang menurut UU perkoperasian merupakan satu-satunya gerakan koperasi nasional.  Secara normatif, adanya kerjasama antar koperasi dapat mewujudkan anggota kesejahteraan koperasi yang terlibat pada kerjasama. Hal ini penting, meskipun koperasi bersifat mandiri, namun tetap saling bekerjasama antar koperasi guna mencapai tujuan bersama.

Saat ini terjadinya pandemic covid-19 yang menguji ketahanan semua koperasi di Indonesia. Saatnya koperasi Indonesia bersatu padu menyusun langkah bersama. Koperasi bersatu mengajak anggota bersikap tepat, koperasi bersatu “menuntut” langkah pemerintah dalam rangka tugas pembinaan koperasi Indonesia. Kalo bank saat krisis diberikan Bantuan Liquiditas Bank Indonesia (BLBI) maka saatnya koperasi diberikan dana talangan untuk mengatasi pengambilan uang oleh anggota karena krisis pandemic covid -19.

Saatnya koperasi solid dalam mengatasi berbagai kemungkinan akibat krisis ekonomi yang terjadi saat ini. Tidak ada jalan lain dan tidak perlu lama, Soliditas kerjasama antar koperasi Indonesia harus segera diwujudkan.

Share on:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *