Di Depan MenkopUKM, Forkopi Tolak RUU PPSK

Nasional

Klikbmi, Jakarta – Siang ini (Rabu,2/11) rombongan Forkopi (Forum Komunikasi Koperasi Indonesia) diterima oleh Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM), Teten Masduki di ruang rapat lantai 8 KemenkopUKM.

Hadir tokoh -tokoh koperasi nasional antara lain Kamaruddin Batubara ( Presiden Direktur Koperasi BMI), Andy A Djunaid (Ketua Kospin Jasa), Irsyad Mukhtar (Pemimpin Umum Majalah Peluang), Stephanus TS (Inkopdit), Frans M (Nasari), Ali Hamdan (UGT Sidogiri) dan masih banyak lagi tokoh koperasi nasional yang tergabung dalam Forkopi.

Pada pertemuan ini Forkopi mengadakan audiensi dengan Teten Masduki yang menyampaikan keberatan atas adanya RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Forkopi secara umum gundah atas rencana ijin dan pengawasan koperasi dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Andy A Djunaid di depan MenkopUKM menjelaskan tentang kegundahan Forkopi atas lahirnya RUU PPSK. “Kita telah bertemu di Pekalongan. Sampai saat ini telah ada 2.200 koperasi bergabung. Jika ditotal kurang lebih 30 juta anggota tergabung di koperasi ini. Kesepakatan kita adalah menolak RUU PPSK ini” buka Andy memberikan sambutan di depan Teten.

Andy khawatir jika UU PPSK disyahkan dan koperasi diawasi oleh OJK, sifat koperasi yang kekeluargaan dan kegotong-royongan akan hilang.

Forkopi mengusulkan pengawasan koperasi dibentuk pengawas khusus yang dibentuk bersama.

Andy menjelaskan bahwa Forkopi telah bertemu dengan Hendrawan S, anggota Komisi 11 DPR yang menjadi perumus RUU PPSK. Forkopi telah menjelaskan bahwa koperasi tetap harus di KemenkopUKM.

Intinya Forkopi menolak pasal 191,192 dan 198. “Intinya kami ingin koperasi tetap di bawah pengawasan KemenkopUKM” jelas Andy

Kamaruddin Batubara, Presiden Direktur Koperasi BMI Grup Dan Andy A Djunaid, Ketua Kospin Jasa (Ketua Presidium Forkopi)

Kamaruddin Batubara, Presiden Direktur Koperasi BMI Grup menambahkan RUU PPSK berpotensi melanggar UUD 1945 karena bisa saja menghilangkan prinsip, nilai dan jati diri koperasi jika diawasi oleh OJK.

Rusono dari PK3I menyatakan hal yang sama yakni menolak jika KSP/KSPPS diawasi oleh OJK. Ia juga menyatakan bahwa perlu dibentuk lembaga pengawas yang baru di koperasi. Dan ia menegaskan perlunya dibentuk segera Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi (LPS).

Maskuri, Ikosindo menjelaskan bahwa anggota Ikozindo terdiri dari 150 koperasi. “Koperasi lebih tua dari perbankan dan koperasi berasas kekeluargaan. Saya lebih condong koperasi dibuat hanya dengan satu undang-undang saja” ujar Maskuri.

Ali Hamdan, Forum Koperasi Jawa Timur juga menyampaikan pendapatnya. “Kita punya anggota 2300 koperasi. Kita kemarin punya 10 poin kesepakatan yang pada intinya 2 hal. Permintaan kami menolak pasal 191, 192 dan pasal 198. Kami ingin koperasi tetap di ranah KemenkopUKM dan ancaman pidana harus ditempatkan pada porsinya. Sehingga kita dengan tegas meminta 3 pasal ini dikeluarkan dari RUU PPSK” tegas Ali Hamdan.

Stephanus TS, mewakili Inkopdit mengatakan Inkopdit jelas menolak RUU PPSK. Ia menjelaskan bergesernya otoritas KemenkopUKM ke OJK ini karena didasari oleh defenisi koperasi yang bergeser menjadi badan usaha. “Koperasi adalah kumpulan orang, ini harus ditegaskan kembali” tegas Stephanus.

Ia juga meragukan apakah OJK akhirnya mampu mengawasi lebih dari 127 ribu koperasi yang ada di Indonesia.

Irsyad Mukhtar, Pemimpin Umum Majalah Peluang menyampaikan akan ada beberapa elemen masyarakat yang menolak RUU PPSK. “Ia menegaskan semua elemen koperasi harus tegas menolak RUU PPSK hanya karena 8 koperasi bermasalah” tegas Buya Irsyad.

Frans M, Koperasi Nasari memberikan pernyataan senada dengan anggota Forkopi yang lain dengan tegas menolak. Ia juga mengatakan jangan sampai RUU PPSK ini nanti jika menjadi UU akan kembali dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Teten menegaskan ia memiliki pemikiran yang sama dengan dengan Forkopi. “Koperasi ini adalah antitesa terhadap kapitalisme” ujar Teten membuka pernyataan.

Menurutnya koperasi terus berkembang dan secara ide terus tumbuh. “Fakta baru 8 persen masyarakat kita berkoperasi. Koperasi jika kalah bersaing maka koperasi akan terus mengecil” ujarnya.

“Koperasi itu self regulation dan sel control. Di koperasi sudah ada sistem pengawasan internal” tegas Teten.

Teten menegaskan bahwa antara KemenkopUKM dan Forkopi ada kesamaan. Sebelum Forkopi datang hari ini, Ia mengatakan sudah mengetahui ada penolakan atas RUU PPSK dari elemen koperasi.

Teten mengatakan saat ini KemenkopUKM konsen pada UU Perkoperasian yang tengah dibahas. Ia mengatakan perlunya membentuk LPS yang memang menjadi syarat agar koperasi memiliki posisi yang sama dengan lembaga keuangan lainnya.

Teten Masduki, MenkopUKM RI Di Depan Anggota Forkopi Yang Hadir Di Ruang Rapat Lantai 8 Kementerian Koperasi Dan UKM RI

Teten menggarisbawahi koperasi memang perlu diberikan lembaga pengawas yang lebih baik, karena memang jika dilihat di tingkat dinas-dinas tidak semua SDM dinas mampu bekerja profesional karena seringkali terjadi pergantian. Ia juga menegaskan jika koperasi terjadi masalah perlu dibentuk lembaga penjamin simpanan.

Teten menegaskan bahwa yang ingin diciptakan adalah ekosistem koperasi yang baik. Ia menegaskan ekosistem kelembagaan koperasi kita tidak sekuat di lembaga perbankan, maka jangan sampai orang yang tidak baik di perbankan pindah ke koperasi.

Ia menegaskan jika terpaksa masuk di OJK maka koperasi harus masuk ke kompartemen yang berbeda dengan kompartemen perbankan. Teten menegaskan jika elemen koperasi masih keberatan terhadap RUU PPSK masih ada waktu yang cukup bagi Forkopi untuk menyampaikan aspirasinya. (Sularto/Klikbmi)

Share on:

1 thought on “Di Depan MenkopUKM, Forkopi Tolak RUU PPSK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *