Forkopi Serukan Dekopin Yang Satu & Utuh Agar Sejalan Dengan Asta Cita Prabowo – Gibran

Nasional

Jakarta, KlikBMI.com- Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) menyerukan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) yang utuh dan satu. Seruan ini disampaikan Forkopi dalam konferensi Pers yang di gelar di Aston Priority Simatupang & Conference Center, Jakarta Selatan, Kamis 26 Desember 2024.

Perlu diketahui, Forkopi merupakan wadah silaturahmi dan komunikasi insan penggerak perkoperasian dimereka berasal dari berbagai elemen masyarakat Perkoperasian, seperti praktisi, akademisi, penasehat hukum maupun tokoh-tokoh lintas sektoral yang mendukung berkembangnya Perkoperasian Indonesia. Forkopi mencermati kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto & Gibran Rakabuming  yang memberikan perhatian khusus pada pembangunan Perkoperasian sebagaimana tercantum dalam Asta Cita ke 2 dan 3.

Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk menguatkan dan mengembangkan Koperasi dan diarahkan untuk mendukung beberapa program prioritas nasional seperti swasembada pangan, pengembangan industri agro maritim berbasis Koperasi, termasuk peran Koperasi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis serta menggerakkan ekonomi rakyat. Forkopi berpendapat bahwa peran Koperasi dalam mendukung program Pemerintah tersebut haruslah dilakukan secara bersama berazaskan kekeluargaan dan gotong royong yang menjadi nafas gerakan Koperasi. “Dengan persatuan dan kesatuan gerak dari penggiat Koperasi beserta para pemangku kepentingan maka program-program yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan,” tulis rilis resmi Forkopi kepada redaksi Klik BMI.

Sementara Presiden Direktur Koperasi BMI Group Kamaruddin Batubara memandang wadah Dekopin yang bersatu dan utuh akan mewujudkan kemajuan Koperasi seluruh Indonesia.

“Yang kita butuhkan adalah kerjasama, Dengan bersatu dan bekerjasama adalah jiwanya koperasi. Buang ego masing-masing kelompok karena bersatu lebih baik dan pasti Koperasi Indonesia menjadi lebih kuat,” terang pria yang akrab di sapa Kambara tersebut.

Forkopi berpendapat bahwa salah satu elemen penting dalam Gerakan Perkoperasian adalah keberadaan DEKOPIN ini. Forkopi memperhatikan bahwa saat ini terdapat perbedaan kepengurusan Dekopin sehingga berdampak pada perbedaan keputusan yang ditetapkan oleh adanya dua kepemimpinan yang berbeda ini. Adanya perbedaan ini tentu saja membuat gerakan dalam rangka memajukan Koperasi menjadi terhambat pada saat tantangan digital dan perkembangan sosial ekonomi masyarakat yang terus berubah.

Forkopi sebagai wadah komunikasi insan Koperasi senantiasa siap untuk menjadi mitra strategis bagi DEKOPIN dan bahkan menjadi bagian penting dari DEKOPIN jika diperlukan. Untuk itu Forkopi memohon kepada Pimpinan Pusat DEKOPIN untuk dapat melakukan rekonsiliasi atau islah sehingga menjadi satu kesatuan pimpinan DEKOPIN yang solid dan bersatu. Satu kesatuan Dekopin akan mempertegas fungsi DEKOPIN sebagaimana tersurat dalam UU Nomor 25 tahun 1992 pada pasal 58 ayat 1 yaitu:

DEKOPIN sebagai sarana:

a. memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi Koperasi;

b. meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat;

c. melakukan pendidikan perkoperasian bagi anggota dan masyarakat;

d. mengembangkan kerjasama antarkoperasi dan antara Koperasi dengan badan usaha lain baik pada tingkat nasional maupun internasional.

Oleh karena itu Forkopi dengan tulus menyerukan agar Dekopin dapat melakukan proses penyatuan kepengurusan menjadi satu organisasi yang kuat, kredibel dan memberikan manfaat secara khusus bagi penggiat Koperasi serta masyarakat Indonesia secara umum. Forkopi berharap hanya ada satu Dekopin yang mengakomodir semua elemen Gerakan Koperasi dan tidak terjadi perbedaan kepengurusan dari Pusat hingga Daerah.

Dalam rilisnya, Forkopi memandang bahwa saat ini adalah waktu yang tepat untuk melakukan konsolidasi bagi penggiat Koperasi di berbagai sektor dari tingkat daerah hingga Nasional. Forkopi mengajak seluruh elemen penggerak Perkoperasian untuk bersatu dalam memperjuangkan aspirasi penggiat Koperasi secara bersama dalam hal-hal sebagai berikut:

a. Mengawal proses pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) perubahan ketiga UU nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian yang akan dilakukan oleh Pemerintah dan DPR agar menjadi regulasi yang melindungi Koperasi dan mampu mendorongperkembangan Koperasi di Indonesia untuk menjadi salah satu pilar perekonomian Nasional sebagai amanat UUD 1945 pasal 33.

b. Menjadikan Koperasi sebagai sebuah badan usaha yang berwatak sosial dengan azaskekeluargaan dan gotong royong yang bergerak dalam segala sektor ekonomi yang berbasis kerakyatan serta berideologi Pancasila sebagai falsafah bangsa Indonesia.

c. Mendukung program-program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang dapat dilakukan secara bersama antara Pemerintah dan Koperasi untuk mencapai kesejahteraanrakyat.

Berpijak dasar pemikiran di atas dan pentingnya membangun kebersamaan dalam mewujudkan visi koperasi dalam kerangka kesejahteraan dan keadilan ekonomi Indonesia dibutuhkan adanya kepemimpinan organisasi Koperasi yang kuat. Wadah yang selama ini ada dan merupakan
implementasi dari Undang-undang nomor 25 tahun 1992 yaitu Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN),

Siaran pers ditandatangani oleh elemen Forkopi sebagai berikut:

1. Induk Koperasi Simpan Pinjam  : Ketua: Andy Arslan Djunaid

2. PBMT Indonesia : Ketua: Mursida Rambe

3. Koperasi BMI Group Ketua: Kamaruddin Batubara

4. Inkopsyah BMT Ketua: Abdul Majid

5. Angkatan Muda Koperasi Indonesia Frans Meroga P.

6. Pinbuk Sekum: Ridha Nugraha

7. Peramu  Ketua: Muh. Asadullah

8. Apeksyindo Ketua: Sudirman Agus

9. Microfin Ketua: Iwan Setiawan  

10. Inkopdit/CUCO Indonesia  Sekjen Yohanes de Deo W.

11. Forum KSP/USP Jawa Timur Ketua: Sukoco Emilia

12. Ikosindo  Wakil Ketua: Alwin Fajrie S.

13. FKS Jawa Timur Ketua: Ali Hamdan

14. Baitut Tamwil Muhammadiyah  Direktur: Agus Yuliawan

15. FK3EI Ketua: Rusono

(Humas Koperasi BMI Grup)

Share on:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *