Klikbmi, Tangerang – Pagi ini Kamaruddin Batubara, Presiden Direktur Koperasi BMI Grup mendapat kesempatan berbicara di Editorial Media Indonesia, mulai pukul 06.45 – 07.00 WIB live suara melalui sambungan telefon.
Tema yang diangkat adalah soal penyelewengan Koperasi. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK menemukan adanya dugaan praktik tindak pidana pencucian uang di 12 koperasi simpan pinjam. Ini menambah panjang daftar penipuan yang mengatasnamakan koperasi.
Kambara sapaan akrab pencetus model BMI Syariah membuka pernyataan bahwa praktek koperasi palsu sudah diprediksi Bung Hatta tahun 1954. ”Praktek koperasi palsu ini telah diprediksi Bung Hatta sejak 1954, sebetulnya yang terjadi adalah usaha yang mengatasnamakan koperasi padahal bukan koperasi. Nanti suatu saat akan banyak usaha yang bukan koperasi akan mengaku-ngaku koperasi, padahal ia jauh dari prinsip dan nilai koperasi” ujar Kambara membuka pernyataannya.
”Perlu kita lihat apakah usaha yang mengatasnamakan koperasi ini melakukan RAT setiap tahun apa tidak, mengumumkan keuntungan setiap tahun atau tidak bahkan saya melihat dari 8 Koperasi bermasalah hanya ada 1 koperasi yang dikenal di kalangan koperasi kita” papar Kambara lagi.
Melanjutkan pernyataannya terkait tema menjerat koperasi palsu pada editorial Media Indonesia pagi ini, ia menyoroti apakah ada pendidikan koperasi atau tidak. ”Pendidikan koperasi dilakukan tidak oleh koperasi ini padahal pendidikan koperasi menjadi penting karena menjadi salah satu prinsip koperasi”tegas Kambara lagi.
”Lalu yang disebut dengan koperasi simpan pinjam, harusnya dananya untuk simpan pinjam bukan untuk bisnis lain. Jika uang simpan pinjam itu dipakai untuk bisnis pribadi tentu ini bukan koperasi” tegas penulis Buku Koperasi Sosiopreneur ini.
Menyoroti tentang pengawasan koperasi, Kambara yang juga anggota Pokja RUU Perkoperasian menyatakan bahwa dalam RUU Perkoperasian yang baru akan dibentuk Otoritas Pengawas Koperasi (OPK). ”Hadirnya OPK ini nanti akan memperbaiki koperasi dari sisi pengawasan. Sehingga OJK tidak perlu hadir di koperasi karena koperasi memiliki aspek, sosiologis, filosofis dan idiologis yang berbeda, koperasi dari anggota oleh anggota dan untuk anggota. Namun pengawasan tetap penting dengan OPK yang melibatkan berbagai ekosistem koperasi antara lain pemerintah, gerakan koperasi, akademisi dan ekosistem koperasi yang lain” pungkas Kambara lagi. (Sularto/Klikbmi)