Tangerang, Klikbmi.com – Koperasi Syariah Bina Umat Mandiri (BUM) Kota Tegal Jawa Tengah melakukan studi tiru ke Koperasi BMI Grup untuk menambah khazanah wawasan mereka mengenai holding koperasi dan Konsep Model BMI Syariah, Selasa 21 November 2023.
Kehadiran mereka disambut langsung oleh Presiden Direktur Koperasi BMI Grup Kamaruddin Batubara dan Direktur Utama Koperasi Konsumen Benteng Muamalah Indonesia (Kopmen BMI) Radius Usman. Kopsyah BUM Berdiri pada tanggal 22 September 1997, Koperasi yang diinisiasi oleh Alumni mahasiswa-mahasiswa Tegal di IPB University berkonsenterasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah di Kota Tegal. Kini, Kopsyah BUM telah memiliki 19 ribu anggota. Assetnya mencapai Rp97 miliar dengan 69 karyawannya yang tersebar di kantor pusat dan 3 kantor cabang.
Sekretaris Kopsyah BUM Retno Kristanto berharap, studi tiru mampu mmberikan pengetahuan baru mengenai spin off yang berhasil dilakukan oleh Koperasi BMI Grup lewat tiga koperasi primernya (Koperasi Syariah BMI, Koperasi Konsumen BMI dan Koperasi Jasa BMI).
”Hampir seluruh koperasi di Jawa Tengah mengenal BMI, dan mudah-mudahan banyak hal yang bisa kami aplikasikan dalam studi tiru ini. Baik untuk kepentingan koperasi maupun anggota,” jelasnya di Aula Yasril Muttaqien, Kantor Pusat Koperasi BMI Grup.
Dalam acara yang difasilitasi Divisi Diklat BMI Institute ini, Retno membawa 9 pengurus dan pengelola Kopsyah BUM. Mereka adalah Eni Winarsih (Bendahara), Muhammad Irfan (Manajer Remedial), Urip Surya Wiharta (Manajer Divisi Marketing), Ibnun Aslamadin (HRD) Dasam (Satuan Pengendali Internal), Aris Aditya Resi (Manajer Divisi Maal), Anggit Kurniawati (Manajer Divisi Keuangan), Mushobakhun (Manajer Divisi Umum) dan Siti Maryam (Manajer Cabang). Mereka akan mengikuti studi tiru selama dua hari, Selasa-Rabu 21 & 22 November 2023.
Retno mengatakan, holding Koperasi BMI Grup menjadi contoh koperasi yang mampu mengembangkan koperasi yang modern dan berkontribusi bagi anggota dan masyarakat. Ia sengaja membawa pengurus dan tujuh divisinya untuk menyerap ilmu yang banyak dalam agenda studi tiru ini.
”Seperti contoh di Kota Tegal rata-rata koperasi simpan pinjamnya mengalami stunting. Pertumbuhannya sangat lambat. Kami perlu banyak belajar, perlu dolan sing adoh (main yang jauh) sampai ke sini. Kalau hanya berkecimpung di simpan pinjam saja, kita akan stuck. Dan BMI sudah ideal sampai buat holding, kami bisa belajar untuk menemukan Bussiness matching-nya dengan kebutuhan anggota-anggota kami,” paparnya.
Materi spin off Koperasi BMI dipresentasikan langsung oleh Presdir Koperasi BMI Grup. Dijelaskannya, koperasi merupakan amanah pasal 33 UUD 1945. Filosopi makna kekeluargaan di Pasal 33 UUD 1945 mengawali pemaparan Kambara mengenalkan spin off Koperasi BMI. Seperti pesan Bung Hatta, makna kekeluargaan merupakan arah ekonomi Indonesia yang menjauh dari individualisme dan semakin mendekat kepada kolektivisme, yaitu sama-sama sejahtera (gotong royong).
Pria yang akrab disapa Kambara menjelaskan syarat untuk membangun koperasi modern yakni selalu mengajak masyarakat menjadi anggota koperasi.
”Anggota merupakan pemilik, pengguna dan pengendali. Keuntungan berkoperasi modal bisa dicari dengan gotong – royong, anggota menjadi captive market, dan agar terus berkembang koperasi harus terus melakukan inovasi atau pengembangan. Jadi pantang berhenti sebelum anggotanya sejahtera,” papar Kambara lagi.
Kemudian, Koperasi BMI Grup baik itu Koperasi Syariah BMI, Koperasi Konsumen BMI dan Koperasi Jasa BMI menjadi motor penggerak siklus ekonomi yang bermuara pada pelayanan kebutuhan anggota.
”Anggota yang ingin membangun rumahnya mengakses pembiayaan Mikro Tata Griya (MTG). Pembiayaan ini adalah produk Kopsyah BMI. Untuk membangun, butuh material, materialnya dari mana, dari toko bangunan Koperasi Konsumen BMI. Lantas siapa membangunnya? Yang membangun adalah Koperasi Jasa BMI. Inilah siklus tersebut inilah diagram holding tersebut,” jelasnya.
Kambara menjelaskan landasan pemekaran spin off yakni koperasi harus masuk ke segala sektor bisnis di Indonesia. Koperasi harus berani masuk ke segala model usaha, bisa perkebunan, tambang, dan lain sebagainya. Undang-undang Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992 di Pasal 15 & 16. Maka spin off dapat dilakukan dengan membentuk holding yang disebut dengan koperasi sekunder yang beranggotakan berbagai jenis koperasi primer dalam gurp yang sama atau berbeda.
”Jadi koperasi sekunder menjembatani kepentingan anggota koperasi primernya untuk membesarkan koperasi tersebut,” jelas penerima Penghargaan Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI pada Harkopnas Tahun 2018 tersebut.
”Jadi jangan jadikan masyarakat itu nasabah. Kalau masih nasabah, berubah saja jadi bank. Karena koperasi mengajak masyarakat sebagai anggota sebanyak-banyaknya. Dan melayani kebutuhan anggota dengan membuka banyak usaha. Makanya kami ada lima poin peradaban baru koperasi Indonesia,” tambahnya.
Lima poin peradaban baru koperasi Indonesia adalah koperasi itu harus besar, profesional, mandiri-berkarakter-bermartabat, pemberdayaan dan peduli sesama. Menjadi anggota Koperasi BMI, anggota harus memperbaiki ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial dan spiritual. Koperasi juga harus pemberdayaan yang solutif yang membuat BMI menyiapkan pendampingan peternakan dan pertanian, dan terakhirnya semangatnya adalah pemerataan ekonomi berkeadilan.
Penulis tiga Seri Buku Peradaban Baru Koperasi Indonesia ini juga menyampaikan ada beberapa catatan dalam mengembangkan spin off. Pertama. Bahwa koperasi yang baru (spin off) bukan menggunakan dana KSP/KSPPS secara langsung. Dan hanya boleh dilakukan secara business to business (B2B) atau sharing profit, dengan catatan harus ada MoU antara KSP/KSPPS ke koperasi yang baru dengan rasio terukur.
Kedua, memilih pengurus dan pengawas serta SDM pendukung (baru atau dari koperasi primer lama). Dan terakhir, mengumpulkan simpanan pokok dan simpanan wajib baru dari koperasi baru. ”Kemudian tujuan pemekaran (spin off) ada tiga. Pertama pengembangan koperasi, kedua pemenuhan semua kebutuhan anggota dan ketiga mengangkat serta memberdayakan potensi usaha anggota,” jelas Kambara.
Dalam prakteknya, Koperasi BMI menjaga koperasi tetap berbadan koperasi, tidak berubah menjadi perseroan terbatas (PT). Ini merupakan amanat Pasal 15 dan 16 UU Nomor 25 Tahun 1992. Dengan membentuk Koperasi BMI Grup yakni Koperasi Sekunder Benteng Madani Indonesia (Koperasi Sekunder BMI) dengan tiga koperasi primernya, Kopsyah BMI, Koperasi Konsumen Benteng Muamalah Indonesia (Kopmen BMI) dan Koperasi Jasa Benteng Mandiri Indonesia (Kopjas BMI).
Agenda selanjutnya adalah Model BMI Syariah yang disampaikan langsung oleh Direktu Utama Kopmen BMI Radius Usman.