Menjaga Etika Dalam Bisnis dan Bekerja

Edu Syariah

Nasehat Dhuha Sabtu, 11 September 2021 | 3 Shafar 1443 H| Oleh: Ust Fakhry Fadhil

Klikbmi, Tangerang – Sahabat BMI Kliker yang dimuiakan Allah SWT, Islam mengajarkan tidak hanya bagaimana kita beribadah kepada Allah SWT dalam hal ritual saja, tetapi Islam juga mengajarkan kita bagaimana kita harus bekerja dan menjalankan bisnis dalam rangka Ibadah. Bekerja dan berbisnis yang dijalankan  haruslah sesuai dengan prinsip prinsip Islam. Kenyataan sekarang yang ada, banyak sekali pekerjaan dan bisnis menyimpang dari ajaran Islam.

Jual beli yang tidak transparan akan menyebabkan kerugian di salah satu pihak, penipuan yang dilakukan oleh salah satu pihak jelas jelas melanggar ajaran Islam dan pasti akan merugikan pihak lain. Hanya dengan Islamlah maka semua pihak akan sejahtera. Di dalam berbisnis ada akad-akad yang harus dipenuhi dan juga syarat-syaratnya, ada juga masalah etika dalam berbisnis.

Beberapa etika bisnis dan bekerja adalah sebagai berikut:

  • Jujur dalam tindakan. Salah satu etika yang penting dalam berbisnis adalah masalah kejujuran. Bisnis tidak akan jalan apabila seseorang mengatakan tidak sebenarnya. Pebisnis tidak akan mau bermitra dengan pihak pihak yang berkata bohong. Karena sudah pasti akan merugikan pihak-pihak lain. Allah SWT berfirman QS. Al-Muthaffifin 1-2:

وَيۡلٌ لِّلۡمُطَفِّفِيۡنَ الَّذِيۡنَ اِذَا اكۡتَالُوۡا عَلَى النَّاسِ يَسۡتَوۡفُوۡنَ

Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang 2. (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi.” (QS. Al-Muthaffifin: 1-2)

Ayat di atas diturunkan para periode makkiyyah yang merupakan periode penanaman aqidah namun tetap tidak melupakan sisi ekonomi. Ayat tersebut menunjukkan bahwa orang yang curang (tidak jujur) akan menimbulkan sifat egois yang akan berdampak buruk pada pihak lain.

  • Amanah. Etika kedua yang penting dalam berbisnis adalah dalam Amanah. Etika ini wajib dijalankan oleh pelaku bisnis. Seseorang yang menerima amanah harus menjalankan amanah tersebut sebaik- baiknya. Contoh, lembaga keuangan syariah mendapatkan amanah dari nasabah untuk memutar dananya agar dapat menghasilkan laba untuk kemudian dibagikan sesuai dengan kesepakatan. Sungguh sangat tercela apabila lembaga keuangan syariah tidak bisa menjalankan amanah tersebut dengan baik. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-Ahzab ayat 72:

اِنَّا عَرَضْنَا الْاَمَانَةَ عَلَى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِ وَالْجِبَالِ فَاَبَيْنَ اَنْ يَّحْمِلْنَهَا وَاَشْفَقْنَ مِنْهَا وَحَمَلَهَا الْاِنْسَانُۗ اِنَّهٗ كَانَ ظَلُوْمًا جَهُوْلًاۙ

Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan amat bodoh.” (QS. Al-Ahzab:72)

  • Menjual barang yang halal dan baik. Manusia adalah makhluk sosial yang membutuhkan orang lain, baik dalam bentuk barang dan jasa. Oleh karena itu, barang dan jasa yang diperjual belikan haruslah halal, misalnya tidak mengandung alkohol dan babi. Barang dan jasa yang baik misalnya minuman yang menyehatkan bagi kesehatan. Dalam salah satu hadits, Nabi SAW menyatakan bahwa:

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menjual buah- buahan hingga jelas baiknya.” (HR. AL Bukhari, Abu Dawud, Al Da- rimi, Al Baihaqi dan Al Baghawie

  • Memberikan informasi yang lengkap tentang keadaan barang yang diperjualbelikan. Keberkahan akan terjadi apabila pembeli dan penjual sama sama ridha. Keridhaan akan muncul ketika penjualmenginformasikan semua hal atas barangnya. Biasanya penjual akan menginformasikan kualitas barang yang baik-baik saja, tetapi untuk kecacatan barang biasanya tidak diinformasikan. Ini yang tidak sejalan dalam Islam. Etika Islam menyarankan agar penjual menginformasikan juga ke pembeli tentang kecacatannya. Dalam hal ekonomi, harga yang terbentuk atas kecacatan yang tidak terinformasikan akan bias. Sebaliknya apabila kecacatan itu dilaporkan kepada pembeli maka harga yang terbentuk adalah harga yang sebenarnya.
  • Jangan main sumpah. Ada kebiasaan pedagang untuk meyakinkan pembelinya dengan jalan main sumpah agar dagangannya laris. Dalam hal ini Rasulullah SAW memperingatkan

”Jauhilah (olehmu) banyak sumpah dalam jual-beli, karena (hal) itu melariskan tapi menghilangkan berkah.” (HR. Ibnu Abi Awanah dalam musnadnya)

  • Larangan riba. Sebagaimana Allah SWT telah berfirman

يَمْحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرْبِى الصَّدَقٰتِ ۗ وَاللّٰهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ اَثِيْمٍ

“Allah menghapuskan riba dan menyempurnakan kebaikan shadaqah. Dan Allah tidak suka kepada orang yang tetap membangkang dalam bergelimang dosa”. (QS. Al-Baqarah: 276)

  • Anjuran berzakat. Yakni menghitung dan mengeluarkan zakat barang dagangan setiap tahun sebanyak 2,5 % sebagai salah satu cara untuk membersihkan harta yang diperoleh dari hasil usaha.Keuntungan dari bisnis tersebut haruslah dikeluarkan zakatnya agar bisnis kita menjadi berkah.

Mari terus ber-ZISWAF (Zakat,Infaq,Sedekah dan Wakaf) melalui rekening ZISWAF Kopsyah BMI 7 2003 2017 1 (BSI eks BNI Syariah) a/n Benteng Mikro Indonesia atau menggunakan Simpanan Sukarela : 000020112016 atau bisa juga melalui DO IT BMI : 0000000888. (Sularto/Klikbmi)

Share on:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *