Nasehat Dhuha Minggu, 19 Desember 2021| 14 Jumadil Awal 1443 H | Oleh : Ustadz M Reza Prima, ME
Klikbmi, Tangerang – Umrah sudah lama ditutup. Ditutup karena pandemi covid 19 yang melanda secara global. Seluruh negara merasakannya, begitu pula Kerajaan Saudi Arabia. Buntut dari covid 19 di Saudi, ditutupnya kunjungan ke Makkah dan Madinah, artinya ditutupnya pelaksanaan umrah dan haji untuk seluruh negara yang mendapatkan “kartu merah”.
Sejak Indonesia kena “kartu merah”, warga Indonesia dilarang melaksanakan umrah kecuali setelah isolasi mandiri selama dua pekan. Tentu ini menyusahkan. Karena biaya akomodasi akan membesar. Belum lagi ijin masuk ke Saudi belum sepenuhnya bebas. Namun januari 2022 -mungkin- akan berbeda. Sebab, jamaah Indonesia sudah dipekanankan masuk ke Saudi, bahkan tanpa isolasi mandiri dua pekan. Artinya, warga Indonesia diperkenankan menunaikan umrah. Terkait umrah sendiri, Allah Ta‘ãlã berfirman menerangkan pensyariatannya:
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah.” (Q.S. Al Baqarah[2]: 196).
Pada ayat di atas, Allah mengiringi perintah menyempurnakan haji dengan perintah menyempurnakan umrah. Artinya haji dan umrah sama-sama diwajibkan. Itulah sebabnya, sebagian ulama menyebutkan hukum umrah adalah sunnah wajibah. Hukumnya sunnah, namun bagi orang yang memiliki harta lebih, atau sederhananya orang yang kaya, maka hukumnya berubah menjadi wajib.
Terkait dengan keutamaan umrah, penulis pernah menuliskan di sebuah majalah terkait umrah di bulan ramadhan. Karena dikisahkan dahulu ada seorang wanita yang tertinggal haji bersama Rasulullah karena harus mengurusi pertanian dan peternakannya. Soalnya suami dan anak lelakinya ikut umrah bersama Rasulullah, sehingga ia harus menggantikan mereka mengurusi pertanian dan peternakan. Kisah ini dituliskan Imãm Muslim dalam shahihnya. Beliau meriwayatkan dengan sanadnya dari ‘Athã’, ia menuturkan bahwa ia mendengar langsung Abdullah bin ‘Abbãs menceritakan kepada ia dan yang lain, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya kepada seorang wanita anshar, “Apa alasanmu tidak ikut haji bersama kami?” wanita itu menjawab:
لَمْ يَكُنْ لَنَا إِلَّا نَاضِحَانِ فَحَجَّ أَبُو وَلَدِهَا وَابْنُهَا عَلَى نَاضِحٍ وَتَرَكَ لَنَا نَاضِحًا نَنْضِحُ عَلَيْهِ
“Kami hanya memiliki dua ekor onta. Suami dan anakku pergi haji dengan menggunakan salah satu onta. Sedangkan yang satunya lagi digunakan untuk mengairi kebun.” Lalu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyarankan:
فَإِذَا جَاءَ رَمَضَانُ فَاعْتَمِرِي ، فَإِنَّ عُمْرَةً فِيهِ تَعْدِلُ حَجَّةً مَعِي
“Jika datang bulan Ramadhãn, tunaikanlah umrah. Karena umrah di bulan Ramadhãn, senilai haji.” [H.R. Muslim No. 1256, Bab Fadhlul ‘Umrah fî Ramadhãn]. Dalam riwayat yang lain disebutkan: “Karena umrah di bulan Ramadhãn, senilai haji bersamaku.”
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sebenarnya menghibur wanita tersebut, soalnya wanita tersebut sangat mengetahui keutamaan haji dan sangat menginginkan menunaikan haji bersama Rasulullah. Namun karena satu dan berbagai hal, ia urung melaksanakan haji bersama Rasulullah. Wanita itu menjadi sedih, karena ia berkeinginan kuat untuk menunaikan ibadah di tanah suci. Maka Rasulullah menghiburnya, bahwa umrah di bulan Ramadhan senilai haji bersama Rasulullah. Dan ini diantara hadis yang menjelaskan keutamaan umrah. Al-Muzhirî menjelaskan:
تعدل حجة أي تقابل وتماثل في الثواب لأن الثواب يفضل بفضيلة الوقت.
“Artinya senilai dan semisal dalam pahala karena pahala umrah di bulan Ramadhãn memiliki kelebihan tertentu dengan keutamaan waktu pelaksanaannya.”
Menurut Ath-Thibbî ini adalah bagian dari mubãlaghah (melebih-lebihkan) dan menggabungkan sesuatu yang kurang ke sesuatu yang sempurna sebagai bentuk dorongandan motivasi pelaksanaannya, jika tidak dipahami seperti ini, bagaimana mungkin pahala umrah dapat menyerupai pahala haji.
****
Terlepas dari kisah yang mengharuskan di atas, tentu masih banyak lagi kisah-kisah yang mengharukan lainnya jika dikaitkan dengan perjalanan haji dan umrah. Apalagi selama dua tahun ini kita warga Indonesia tidak bisa menunaikan haji dan umrah, pasti banyak kisah harunya. Dan sebenatr lagi, kita -insyaAllah- dapat menunaikannya. Umrah sebentar lagi.
Mari terus ber-ZISWAF (Zakat,Infaq,Sedekah dan Wakaf) melalui rekening ZISWAF Kopsyah BMI 7 2003 2017 1 (BSI eks BNI Syariah) a/n Benteng Mikro Indonesia atau menggunakan Simpanan Sukarela : 000020112016 atau bisa juga melalui DO IT BMI : 0000000888. (Sularto/Klikbmi)