Nasehat Dhuha Selasa, 1 Juni 2021 | 20 Syawal 1442 H| Oleh : Sarwo Edy, ME
Klikbmi, Tangerang – Belakangan ini hal-hal yang berbau syariah mulai digandrungi oleh khalayak banyak. Di Indonesia sendiri, banyak universitas-universitas yang sudah mulai membuka fakultas ekonomi islam/syariah. Bahkan lembaga-lembaga syariah pun mulai banyak didirikan di negara agraris ini. Namun, Apakah syariah hanya berhubungan dengan ekonomi ataupun lembaga keuangan saja? Syariah dalam Bahasa arab ditulis شريعة . Secara bahasa artinya jalan yang dilewati untuk menuju sumber air. Atau syariah juga bisa kita artikan dengan ajaran agama. Atau dengan kata lain syariah adalah aturan atau undang-undang.
Secara istilah, syariah (islam) adalah semua aturan yang Allah turunkan untuk para hamba-Nya, baik terkait masalah aqidah, ibadah, muamalah ataupun adab dan akhlak. Hal tersebut untuk mengatur hubungannya antara manusia dengan Rabb-nya (hablum-minallah) dan manusia dengan manusia (Hablum minan-naas). Allah berfirman di dalam surat Al-Jasiyah ayat 18 yang berbunyi :
ثُمَّ جَعَلْنَاكَ عَلَىٰ شَرِيعَةٍ مِنَ الْأَمْرِ فَاتَّبِعْهَا وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَ الَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ
Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.
Secara emplisit, Di dalam syariah itu sendiri tidak hanya mengatur perihal ekonomi saja atau ibadah saja. Akan tetapi, syariah yang berarti adalah peraturan itu mengatur segala aspek kehidupan untuk manusia. Dari ayat di atas, secara tersirat Allah SWT ingin agar manusia yang “diamanahi” untuk menjadi kholifah fil ardhi ini menjadikan syariah (aturan) yang telah Allah tulis di dalam Al-qur’an sebagai pedoman agar bumi seisinya tetap terjaga dan tidak rusak. Dalam kehidupan sehari-hari, syariah berkaitan dengan ilmu fiqh dan ilmu ushul fiqh. Ilmu fiqh merupakan suatu metode ilmu yang menghasilkan kesepakatan hukum berdasarkan metode kesepakatan ulama yang merujuk pada dalil Alquran maupun Hadist. Karena didapatkan melalui proses kesepakatan itu, maka tak heran setiap hukum yang dilahirkan dari sebuah ijtihad ulama tak selamanya seragam. Dalam hal ini di Indonesia kita kenal dengan 4 madzhab. Yaitu Madzhab Imam Syafi’I, Madzhab Imam Maliki, Madzhab Imam Hanafi dan Madzhab Imam Hambali.
Sedangkan ilmu ushul fiqh adalah ilmu hukum dalam islam yang mempelajari kaidah-kaidah, teori-teori dan sumber-sumber secara terperinci dalam rangka menghasilkan hukum islam yang diambil dari sumber-sumber tersebut. Sebagaimana kita ketahui, di dalam ilmu ushul fiqh dalam menghasilkan sebuah hukum islam berdasarkan dari 4 sumber utama, yaitu : sumber primer yang terdiri dari Al-Qur’an dan Hadist dan sumber sekunder yaitu Qiyas dan Ijma’. Tujuan dari syariah yang Allah sediakan untuk hamba-Nya adalah untuk maslahah atau manfaat. Manfaat bagi pelaku yang mengikuti aturan yang sudah dibuat oleh Allah.
Layaknya tuan rumah yang memberikan aturan kepada tamunya agar rumah tersebut tidak terjadi kerusakan dan tamu yang tinggal di dalamnya tidak mengalami hal-hal yang tidak diinginkan.
Di dalam ushul fiqh kita ketahui dengan nama maqhasid syariah (Tujuan dari sebuah aturan). Yang terdiri dari 5 tujuan, Yaitu : Menjaga agama, Menjaga jiwa, Menjaga akal, Menjaga harta dan juga menjaga keturunan. Jadi aturan-aturan yang Allah syariatkan kepada hamba-Nya yang termaktub di dalam Al-Qur’an serta melalui Hadist Rasul dan juga hukum yang dihasilkan melalui Qiyas (Menyamakan hukum yang dilihat dari asal hujjah) dan juga ijma’ ulama adalah bertujuan untuk menjaga dari 5 hal tersebut di atas.
Dalam konteks Ijma’ Ulama, Di Indonesia kita temui dengan yang namanya MUI (Majlis Ulama Indonesia). Lembaga yang berisi dari para kyai dan para asatidz yang ahli di bidang agama (salah satunya adalah Ilmu Ushul Fiqh) ini salah satu tugasnya adalah membuat fatwa-fatwa yang berkaitan dengan fenomena-fenomena baru yang belum ditemukan hukumnya di zaman sebelumnya. Salah satu fatwa-fatwa yang mereka keluarkan adalah fatwa-fatwa tentang kegiatan ekonomi di Indonesia. Khususnya membahas tentang lembaga keuangan berbasis syariah. Lembaga keuangan dalam hukum syariah ini kita kategorikan di dalam hal Muamalah. Karena menyangkut hubungan antara manusia dengan manusia lainnya. Dalam hal ini, yang mengeluarkan fatwa-fatwa tersebut adalah Lembaga yang kita kenal dengan Dewan Syariah Nasional-Majlis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Lembaga ini yang dijadikan pedoman hukum ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Syariah tidak akan bisa dipisahkan dari kehidupan manusia. Dari bangun tidur sampai tidur lagi semua sudah diatur oleh aturan syariah itu sendiri. Contoh kecil kita sebagai orang islam, dari bangun tidur kita sudah disyariahkan untuk membaca doa bangun tidur dan disertai dengan aturan-aturan yang lain.
Kesimpulannya, Kita sebagai makhluk yang diberi amanah oleh Allah SWT untuk mengelola dan menjaga bumi-Nya dalam kesehariannya tidak akan terlepas dari yang namanya syariah/aturan agama. Dari masalah Ibadah, Akidah, Muamalah, Adab dan Akhlak sampai masalah Ekonomi, Pendidikan, Politik, Sosial, Kesehatan dan Spiritual kita diperintahkan oleh Allah untuk menjalaninya sesuai SYARIAH. Demi terwujudnya MAQASHID SYARIAH dan MASLAHAH (Manfaat) bagi kita dan orang lain di sekitar kita. Salah satu yang disyariahkan oleh Allah SWT dalam hubungannya manusia dengan manusia adalah sedekah.


Mari kita mewujudkan kemaslahatan dengan ber-ZISWAF (Zakat,Infaq,Sedekah dan Wakaf) melalui rekening ZISWAF Kopsyah BMI 7 2003 2017 1 (BNI Syariah) a/n Benteng Mikro Indonesia atau menggunakan Simpanan Sukarela : 000020112016 atau bisa juga melalui DO IT BMI : 0000000888. (Sularto/Klikbmi)