Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama di
segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
(Pasal 43 ayat 3 UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian)
Tangerang-KlikBMI.com: Keberhasilan Koperasi BMI Grup dalam melakukan spin-off dan mengembangkan ekosistem bisnis koperasi telah menjadi inspirasi bagi gerakan koperasi di Indonesia. Hal ini mendorong Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) NU Ngasem Grup, Jawa Timur, untuk menyelenggarakan acara Sharing Koperasi Nasional. Acara ini menghadirkan Presiden Direktur Koperasi BMI Grup, Kamaruddin Batubara, sebagai pembicara utama. melalui Zoom Meeting pada Kamis, 5 Desember 2024, pria yang akrab disapa Kambara ini berbagi langsung konsep holding koperasi yang telah sukses diterapkannya.
Alhasil zoom tersebut mempertemukan dua presiden direktur koperasi yakni Presiden Direktur Koperasi BMI Grup Kamaruddin Batubara dan Presiden Direktur BMT NU NGASEM Grup Wahyudi.
Dalam sambutannya, Wahyudi menjelaskan setelah 13 tahun beroperasi, BMT NU Ngasem berniat untuk membangun holding dengan badan hukum koperasi seperti yang sukses dilakukan Koperasi BMI Grup.
“Komitmen Pak Kambara terhadap koperasi sungguh luar biasa dan kami ingin belajar langsung dari Pak Kambara seperti apa konsep Holding sumber pendapatan dan opperasional dan juga kami ingin tahu sampai bisa menyerahkan rumah gratis untuk Anggota dan masyarakat,” terang Agus.
Selain usaha simpan pinjam pembiayaan syariah dan mini market, ekspansi bisnis terus bergeliat BMT NU Ngasem mereka kini telah memiliki beberapa badan usaha seperti percetakan dan air minum dan masih berbadan hukum perseroan terbatas (PT) dan untuk itulah BMT NU Ngasem ingin membangun holding dengan konsep seperti Koperasi BMI Grup.
Sementara itu, ekosistem dan regulasi di Indonesia belum mendukung koperasi untuk menjalankan bisnis dalam melayani kebutuhan anggota dan masyarakat. Seperti pendirian sekolah badan hukum harus berbentuk Yayasan bukan koperasi. padahal koperasi yang sudah lebih dulu diatur konstitusi Indonesia daripada Perseroan terbatas. “sama halnya dengan usaha tour & travel yang badan hukumnya harus berbentuk PT tentu hal ini tidak seiring dengan amanah pasal 43 ayat 3 UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian yang berbunyi Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat,” jelas Kambara.
Kambara menjelaskan bahwa ada 3 koperasi primer di Koperasi BMI Grup. Meliputi Kopsyah BMI (Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia) yang bergerak dibidang usaha simpan pinjam dan pembiayaan, Kopmen BMI (Koperasi Konsumen Benteng Muamalah Indonesia) bergerak di sektor riil dengn usaha perdagangan sepeda listrik, Handphone dan sektor jasa oleh Kopjas BMI (Koperasi Jasa Benteng Mandiri Indonesia). Kemudian 3 koperasi primer ini disinergikan oleh Koperasi Sekunder Benteng Madani Indonesia yang juga memiliki bisnis sendiri seperti bukit wisata, IT dan BMI Institut.
“Koperasi Konsep holding adalah koperasi sekunder. Sekunder adalah entitas dan memiliki badan hukum sendiri. Dan membangun ini tidak mudah. Apalagi warna koperasi di Indonesia masih dimiliki keluarga. Konsep holding menjadi jembatan koperasi primer untuk memenuhi anggota dan masyarakat.
“Koperasi harus menciptakan perputaran kantong kiri kanan, bangun rumah biasa dibiayai oleh Kopsyah BMI, beli bahan bangunan di Kopmen BMI yang bermitra dengan toko bangunan garap divisi konstruksi unit bisnis Kopjas Dimana para mandor dan tukangnya adalah suami dan anak anggota Kopsyah BMI” tandas Kambara.
Dengan konsep dan model bisnis seperti itu, maka tak heran jika Koperasi BMI Grup makin mantap membangun usahanya, hingga mampu menciptakan sirkuit ekonomi yang meluas dangan masuk ke segala unit bisnis. (Togar/Humas)