Klikbmi.com Jakarta – Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat Undang-Undang Perkoperasian Komisi VI DPR RI terus mematangkan substansi revisi regulasi koperasi. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), berbagai masukan dari akademisi dan pelaku koperasi mengemuka. Namun, sorotan utama datang dari Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) yang menyampaikan sederet usulan strategis untuk memperkuat gerakan koperasi nasional di era digital, Selasa (23/6/2026).
RDPU yang dipimpin Ketua Komisi VI DPR RI Eko Patrio menghadirkan Forum Koperasi Indonesia (Forkopi), Prof. Dr. Sudarsono Hardjosoekarto dari Universitas Indonesia (UI), Prof. Dr. Euis Amalia, M.Ag dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, serta Dr. Agung Sudjatmiko dari Universitas Bina Nusantara (Binus).
Dalam sambutannya, Eko menegaskan bahwa revisi UU Perkoperasian diperlukan agar koperasi mampu menjawab tantangan zaman tanpa kehilangan jati dirinya sebagai gerakan ekonomi rakyat.
“Perubahan Undang-Undang Perkoperasian merupakan langkah penting untuk memastikan regulasi yang dihasilkan memiliki landasan yang kuat dan mampu menjawab tantangan zaman,” kata Eko.
Menurutnya, regulasi yang berlaku saat ini telah menjadi pijakan gerakan koperasi nasional selama hampir tiga dekade. Namun perkembangan lingkungan usaha, transformasi digital, serta dinamika ekonomi menuntut adanya penyempurnaan aturan.
“Kami sangat mengharapkan pandangan, saran, kritik, gagasan, dan rekomendasi yang disampaikan secara terbuka, objektif, dan konstruktif, baik dari aspek filosofis, yuridis, maupun sosiologis,” ujarnya.

Ketua Forkopi Andi Arslan Junaid menegaskan bahwa revisi UU Perkoperasian harus menjadi momentum memperkuat posisi koperasi sebagai sokoguru ekonomi rakyat.Disela penyampaiannya, Andi mengenalkan para presdium Forkopi yang hadir diantaranya Presiden Direktur Koperasi BMI Group Kamaruddin Batubara, Ketua Umum Induk Koperasi Syariah (Inkopsyah) BMT Abdul Majid Umar hingga Ketua BMT Bering Harjo Mursida Rambe.
Dalam paparannya, Forkopi menyampaikan sedikitnya 13 usulan strategis yang dinilai mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi gerakan koperasi nasional.
Usulan pertama adalah penyempurnaan definisi koperasi agar tetap menegaskan jati diri koperasi sebagai usaha bersama yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Kedua, memberikan pengakuan koperasi sebagai subjek hak milik atas tanah guna memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset yang dimiliki koperasi.

Ketiga, memperkuat peran Apex Koperasi sebagai pusat likuiditas, audit, pengawasan, dan digitalisasi koperasi.
Keempat, membangun sistem pengawasan koperasi yang lebih kuat dan profesional.
Kelima, membentuk Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi (LPSK) agar simpanan anggota koperasi mendapatkan perlindungan sebagaimana nasabah bank yang dilindungi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Yang menabung di koperasi justru masyarakat kecil, pedagang, pelaku UMKM, dan anggota yang menyimpan hasil kerja keras mereka. Sampai kapan mereka tidak mendapatkan perlindungan sebagaimana nasabah bank?” tegas Andi.
Keenam, memberikan kepastian hukum terhadap digitalisasi koperasi, termasuk layanan transaksi elektronik dan aplikasi keuangan koperasi.
Ketujuh, memperkuat sertifikasi dan kompetensi sumber daya manusia (SDM) koperasi.
Kedelapan, mengembangkan konsep Neo Cooperative, termasuk koperasi digital, koperasi berbasis teknologi, koperasi ekonomi kreatif, koperasi berbasis kekayaan intelektual, hingga platform cooperative.
Kesembilan, memperkuat pendidikan dan literasi koperasi sejak usia sekolah.
Kesepuluh, memberikan insentif perpajakan berupa pembebasan pajak atas Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi.
Kesebelas, memperkuat sistem tanggung renteng sebagai karakter khas koperasi Indonesia.
Keduabelas, menolak konsep spin off atau pemisahan unit usaha koperasi yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip dasar koperasi.
Ketigabelas, memberikan kesempatan yang setara bagi koperasi untuk berkembang dan berinovasi sebagaimana badan usaha lainnya.
“Kami ingin undang-undang yang baru benar-benar menjawab kebutuhan koperasi hari ini dan masa depan, bukan sekadar memperbaiki redaksi aturan lama,” ujar Andi.
Menanggapi berbagai usulan yang berkembang dalam RDPU, Anggota Komisi VI DPR RI Rizal Bawazier menilai sejumlah isu yang disampaikan Forkopi maupun para akademisi perlu mendapat perhatian serius dalam pembahasan RUU Perubahan Keempat UU Perkoperasian.
Menurut Rizal, salah satu isu paling krusial adalah usulan pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi (LPSK). Ia mengungkapkan bahwa dalam matriks pembahasan antara DPR dan pemerintah, isu penjaminan simpanan koperasi memang menjadi salah satu poin yang masih memerlukan pembahasan mendalam.
“LPS ini sebenarnya tetap harus ada. Tetapi saya melihat dari sisi pemerintah ini menjadi salah satu poin yang cukup sulit,” kata Rizal.
Ia menjelaskan, opsi memasukkan koperasi ke dalam skema Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang saat ini berlaku juga tidak mudah dilakukan. Pasalnya, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS hanya mengatur perlindungan terhadap nasabah bank dan belum mencakup anggota koperasi.

“Kalau melihat Undang-Undang LPS yang sekarang, ruang lingkupnya hanya untuk nasabah bank. Untuk koperasi belum ada. Jadi kalau mau masuk ke sana kemungkinan harus ada perubahan regulasi terlebih dahulu,” ujarnya.
Selain persoalan penjaminan simpanan, Rizal juga menyoroti belum jelasnya definisi mengenai anggota koperasi yang selama ini menjadi sumber berbagai persoalan hukum di lapangan.
Ia mencontohkan praktik yang kerap terjadi pada koperasi simpan pinjam maupun BMT, di mana seorang anggota koperasi menghimpun dana dari masyarakat lain lalu menempatkannya kembali ke koperasi.
“Nah, orang-orang yang menitipkan uang kepada anggota ini statusnya apa? Apakah mereka bisa dianggap anggota koperasi atau sebenarnya nasabah koperasi? Ini yang menurut saya perlu diperjelas dalam undang-undang,” katanya.
Menurut Rizal, kejelasan definisi anggota koperasi dan pihak yang menerima layanan koperasi menjadi penting untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat sekaligus mencegah munculnya persoalan serupa di masa depan.
SementaraGuru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof. Dr. Euis Amalia, M.Ag menilai revisi UU Perkoperasian merupakan kebutuhan mendesak karena Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 sudah tidak lagi memadai menghadapi perkembangan ekonomi digital.
Menurutnya, koperasi harus tetap berpijak pada Pasal 33 UUD 1945, namun juga harus mampu bertransformasi menjadi organisasi yang profesional, modern, transparan, dan berbasis teknologi.
“Koperasi harus masuk ke era profesionalisme, modernisasi, digitalisasi, dan pengawasan yang profesional, tetapi tetap menjaga nilai keindonesiaan, kekeluargaan, dan gotong royong,” ujarnya.

Euis mengungkapkan bahwa hingga 2025 terdapat sekitar 190 ribu koperasi aktif dengan 27 juta anggota, volume usaha mencapai Rp910 triliun, dan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional sebesar 6,2 persen.
Ia juga menyoroti perkembangan koperasi syariah yang kini mencapai 3.912 unit dengan aset sekitar Rp20,67 triliun dan anggota sekitar 4,6 juta orang.
Karena itu, Euis mengusulkan penguatan koperasi syariah dalam undang-undang, pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi, pembentukan Otoritas Pengawas Koperasi yang independen, peningkatan kompetensi SDM, digitalisasi koperasi, perlindungan data pribadi anggota, serta penguatan pendidikan koperasi sejak sekolah hingga perguruan tinggi.
Menurutnya, keberhasilan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) juga membutuhkan tata kelola yang kuat, sumber daya manusia yang kompeten, dan sistem pengawasan modern.
Di forum yang sama Guru Besar Universitas Indonesia Prof. Dr. Sudarsono Hardjosoekarto menyoroti keberhasilan Jepang dalam membangun dan mempertahankan identitas koperasi yang berbeda secara tegas dari korporasi. Berdasarkan hasil penelitiannya selama tujuh tahun, Jepang secara konsisten menempatkan koperasi sebagai perkumpulan orang yang berorientasi pada pelayanan kebutuhan produktif anggota, bukan semata-mata mengejar keuntungan.
“Jepang tidak pernah berubah dalam membedakan koperasi dan korporasi. Koperasi adalah perkumpulan orang dengan kepentingan produktif yang sama, sementara korporasi merupakan perkumpulan modal. Koperasi tidak mengejar keuntungan, tetapi memberikan layanan kepada anggotanya,” jelasnya.
Berbagai masukan dari Forkopi, akademisi, dan anggota Komisi VI DPR RI tersebut akan menjadi bahan penting bagi Panja dalam menyusun RUU Perubahan Keempat UU Perkoperasian. DPR berharap regulasi baru nantinya mampu memperkuat tata kelola, pengawasan, digitalisasi, perlindungan anggota, serta menjadikan koperasi sebagai pilar utama ekonomi kerakyatan Indonesia. (Togar/Humas)
