Serang, Klikbmi.com: “Anak Wadon (Perempuan) nyuruh saya dandan pak, pakai baju yang bagus, pakai gincu” ucap polos Jasimah memakai dress berbunga cerah dan kerudung kuning lengkap dengan gincu merah hati. Anak Wedon yang Ia maksud adalah Sumiati, Manajer Kopsyah BMI Cabang Tirtayasa, Serang, Banten. Pagi ini (12/6) Jasimah diliputi rasa haru luar biasa. Pasalnya, rumah tidak layak huni yang selama ini ditempati olehnya telah selesai dirombak oleh Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia (Kopsyah BMI) melalui program Hibah Rumah Siap Huni (HRSH) ke 477.
Perempuan lansia yang menginjak usia 65 tahun tersebut merupakan warga Kampung Legon RT 006/ 002 Desa Sujung, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Suaminya Bernama Ibrahim. “ayo neng, liat Bapak, Bapak mah udah tua gak bisa jalan” ucap Jasimah sembari menarik tangan penulis. Bukan hanya tidak bisa berjalan, Penulis lebih kaget karena ternyata Ibrahim tidak bisa melihat dan mendengar karena kecelakaan kerja yang pernah Ia alami. Tak putus disitu, Jasimah turut merawat anaknya yang merupakan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ). Sehari-hari Jasimah merupakan peminta-peminta yang hampir digolongkan tunawisma. Tak jarang tetangga rumah Jasimahlah yang memenuhi kebutuhan lauk pauk harian bahkan sampai berhutang ke warung untuk makan.
“Ibu terus berdo’a neng, Ya Allah, Ya Allah, tolong saya ya Allah, kasih saya rizki ya Allah” ucap Jasimah sembari mengangkat tangan berdo’a berderai air mata saat ditanya amalan apa yang Ia perbuat hingga Allah limpahkan rizki melalui Kopsyah BMI. Jasimah dan suami bukanlah Anggota Kopsyah BMI, melalui Manajer Cabang didampingi Ruslan Manajer Kopsyah BMI Area 04 mengajukan program HRSH kepada bidang Zakat Infak Sedekah dan Wakaf (Ziswaf) Kopsyah BMI.
Sondari selaku Direktur Operasional Koperasi Syariah BMI didampingi Makhrus Direktur Keuangan Kopsyah BMI turut serta hadir menyerahkan rumah kepada jasimah. “Ada do’a-do’a dari ibu Jasimah yang tulus serta amalan luar biasa. Ini lah bentuk kegiatan Koperasi, tolong menolong dan Gotong royong, Al Maidah ayat 2, tolong menolonglah dalam hal Kebajikan” Pungkas Sondari.
Al-Qur’an Surat Al-Maidah Ayat 2: “….Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksaan-Nya”
Dalam kesempatan tersebut, Sondari mengingatkan agar warga yang hadir lebih teliti dalam memilih lembaga keuangan karena maraknya Koperasi illegal dilapangan “Bapak Ibu semua harus detail, harus periksa apakah Koperasi benar atau tidak. Berkoperasi itu berujung pada kesejahteraan bersama. Karena sejatinya memberikan manfaat dan benefit, tidak hanya keuntungan semata” Pungkas Sondari.
Pria yang menjajaki karir sebagai Karyawan pertama di Kopsyah BMI tersebut turut menjelaskan terkait program-program Ziswaf dan Pemberdayaan Kopsyah BMI serta kekuatan Gasiteru (Gerakan Sedekah Infak Tiga Ribu Seminggu). “2 ribu untuk wakaf seribu infak. 3 ribu seminggu menjadi amal ibadah yang luar biasa, kita tidak tau amal perbuatan kita yang mana yang akan membawa kita ke surga” tandasnya.
Baca Alamat website bidang Ziswaf di link berikut: https://ziswafbmi.com/
Diakhir kesempatan tersebut, Sondari turut mengajak menjadi Anggota dan berpesan kepada Jasimah untuk menjaga rumah. “Bagi Masyarakat yang belum jadi Anggota, Ayo bu ajak tetangganya jadi Anggota. Bupati kita, Hajjah Tatu saja sudah jadi Anggota Kopsyah BMI” Tutup Sondari.
Pemerintah desa Sujung yang diwakili oleh Agus Santoso selaku Sekretaris Desa turut menyatakan apreasiasi kepada Kopsyah BMI yang telah peduli kepada salah satu warganya. “saya mewakili kepada mengucapkan terimakasih kepada Koperasi Syariah BMI yang telah membantu Ibu Jasimah, Kami tidak menyangka rumah yang diterima Ibu jasimah ternyata sebesar ini, semoga Ibu Jasimah bisa merawatnya dan mendo’akan Kopsyah BMI untuk lebih sukses” Tandasnya.
Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Serang diwakili oleh Mokhamad Rifqi selaku Kabid Koperindag turut menyampaikan Koperasi merupakan badan usaha legal yang tercantum dalam Undang Undang nomor 25 Tahun 1992, Permenkop Nomor 9 tahun 2020 tentang pengawasan dan pembinaa serta Permenkop nomor 8 tahun 2023 tentang relatif suku bunga. “Koperasi BMI ini berasal dari wilayah Tangerang membuka cabang di wilayah Kabupaten Serang. yang pasti untuk masalah perizinannya legalitasnya sudah legal” Ungkapnya. Ia turut menyampaikan bahwa Koperasi merupakan badan usaha gotong royong yang bisa mandiri jika Anggota turut andil memupuk permodalan Koperasi salah satunya melalui simpanan wajib.
Senada dengan Rifqi, Gatot Sukoco yang bekerja di Bidang Pengawasan Koperasi dan Tenaga Ahli Muda Dinas Provinsi mewakili Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Banten menyampaikan Koperasi BMI telah legal. “Koperasi BMI ini legal dan sudah tercatat di Kementerian Koperasi dan UKM RI, gradenya juga sudah sangat baik sekali. Koperasi ini juga sudah menjalankan Rapat Tahunan setahun sekali yang dihadiri Anggotanya” Pungkas Gatot.
Lebih lanjut, Gatot mengucapkan apresiasi dan meminta Jasimah merawat rumah hibah tersebut dengan sebaiknya. “Kami mengucapkan selamat kepada BMI yang telah sukses dalam melaksanakan pemberian HRSH kepada ibu jasimah, kepada Ibu kami mohon agar dirawat rumah ini karena ini suatu Amanah kepada Ibu. Jaga Kenyamanan keluarga dan lingkungan setempat. Ibu jasimah semoga kedepannya lebih sehat dan lebih berkah, kami Mohon kepada Anggota Koperasi BMI agar menjaga penjagaan pembayaran pembiayaannya lancar” ucap Gatot mengakhiri sambutannya.
Tidak selesai disitu, Bupati Serang yang diwakili oleh Deni Hartono selaku Kepala Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Serang turut menyampaikan apreasiasi. “Kami bersyukur bisa silaturahmi dengan bapak ibu semua, dengan silaturahmi dipanjangkan umur dan di murahkan rizki, janji Allah bagi yang memuliakan silaturahmi.” Ucap Deni membuka sambutannya.
Dalam kesempatan tersebut, Deni menyampaikan bahwa Kabupaten Serang turut peduli kepada warga yang memiliki rumah tidak layak huni melalui program renovasi rutilahu. “Dalam hal ini saya sampaikan bantuan yang diberikan pemkab Serang hanya sebagai simultan, berbeda dengan yang diberikan Koperasi BMI dengan RP 60 Juta sudah langsung terima kunci” pungkas Deni memberi apresiasi. “Banyaknya rumah tidak layak huni berbanding lurus dengan tingkat kemiskinan, kita tekan agar tidak melonjak untuk rumah tidak layak huni, ibu Bupati sangat konsen dan sangat fokus terhadap bantuan rumah tidak layak huni di Kabupaten Serang dan kami bangga ada Koperasi Syariah BMI yang turut membantu Pemkab Serang mengentaskan kemiskinan” tutup Deni mengakhiri sambutannya.
Kemi Bustomi selaku Kasi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Tirtayasa mewakili Camat turut hadir pada kesempatan tersebut yang juga dihadiri oleh IPTU Yogi Haribowo selaku Kapolsek, Danramil, Kepala Dusun, Ketua RT, Ketua RW, tokoh Masyarakat dan puluhan warga yang antusias menyaksikan serta turut mendo’akan kebahagiaan Jasimah dan Keluarga. (Nurjannah/Humas).