Klikbmi, Tangerang – Sampai saat ini umroh untuk masyarakat Indonesia belum dibuka untuk umum. Kecuali untuk orang-orang Indonesia yang sudah menetap di sana. Jika ada keinginan untuk berbakti kepada orang tua atau kerabat yang sudah tua atau bahkan mungkin sudah meninggalkan kita. Divisi Tour and Travel Kopmen BMI sebagai Tour and Travel profesional memberikan fasilitas untuk kita semua dalam mengumrohkan orang tua atau kerabat yang telah sangat tua sehingga tidak mungkin untuk umroh secara langsung sekalipun sudah dibuka ibadah umrohnya maupun orang tua kita yang sudah meninggal.
Tentu kita pernah mendengar umroh atau haji yang diwakilkan, inilah yang disebut dengan badal umroh atau badal haji. Badal umroh adalah menggantikan orang lain melaksanakan ibadah umroh dikarenakan orang yang dibadalkan tidak bisa melakukan ibadah umroh. Tidak bisa melakukan ibadah umroh di sini berarti secara fisik badannya tidak dapat hadir dan melaksanakan rukun umroh. Seseorang yang diikutkan dalam badal umroh biasanya memiliki halangan.
Misalnya meninggal atau karena sudah sangat renta atau bisa juga karena sakit menahun dan tidak ada harapan sembuh. Syarat sah badal umroh juga sama dengan haji badal yaitu dilakukan oleh satu orang saja tidak boleh lebih. Badal haji dan badal umroh memang hampir sama tetapi dalam pelaksanaannya berbeda. Karena hukum badal haji adalah wajib bagi yang mampu, tetapi untuk badal umroh tidak diwajibkan untuk melakukannya walaupun mampu, hal ini terkait dengan tidak wajibnya umroh tetapi ada wajibnya berhaji.
H Zaenal Mutaqien , Manajer Tour and Travel Kopmen BMI mengatakan bahwa untuk melayani anggota koperasi dan juga masyarakat saat ini tim divisi Tour and Travel menawarkan jasa badal umroh sesuai sunnah. “Ya kami memang saat ini menyediakan jasa badal umroh. Hal ini untuk memfasilitasi kita semua yang ingin berbakti baik kepada orang tua yang sudah meninggal maupun kepada kerabat kita yang sudah sangat tua sehingga tidak dimungkin berangkat sekalipun masa umroh nanti telah dibuka” ujar Haji Zaenal begitu ia akrab disapa.
Tetapi ada satu perkara yang wajib dilakukan yaitu ketika orang yang terhalang uzur itu telah bernadzar untuk berumroh. Maka wajib hukumnya untuk membayar hutang (nadzar) dengan melaksanakan badal umroh yang sesuai syariat yang ditentukan. Sama dengan badal haji, badal umroh juga dapat diwakilkan kepada kerabat atau anak yang sudah cukup ilmunya atau orang lain yang amanat.
“Jadi memang akan tidak sah menggantikan ibadah haji atau umroh orang yang fisiknya masih mampu melakukan ibadah tersbut. Ulama terdahulu, Ibnul Mundzir berkata, “Para ulama sepakat bahwa siapa yang punya kewajiban menunaikan haji Islam dan ia mampu untuk berangkat haji, maka tidak sah jika yang lain menghajikan dirinya.” Haji Zaenal melanjutkan.
“Badal umroh hanya untuk orang sakit yang tidak bisa diharapkan sembuhnya, atau untuk orang yang tidak mampu secara fisik, atau untuk orang yang telah meninggal dunia” papar Haji Zaenal lagi.
“Perlu saya tegaskan kembali, membadalkan umroh bukan untuk orang yang tidak mampu secara harta. Karena hukum wajibnya umroh hanya untuk orang yang mampu juga dari segi finansial. Jadi jika yang dibadalkan umrohnya itu miskin atau tidak mampu dilihat dari hartanya, maka gugur kewajibannya. Membadalkan umroh hanya untuk orang yang tidak mampu secara fisik saja. Namun jika kita sebagai anak atau kerabat ingin mengumrohkan dengan badal umroh, maka pahalanya insyallah akan mengalir deras kepada kita sebagai bentuk bakti kita kepada orang tua” ujar Haji Zaenal memaparkan.
Haji Zaenal menambahkan bahwa orang yang membadalkan umroh harus yang telah menunaikan umroh terlebih dahulu dan tidak boleh membadalkan umroh dua orang atau lebih sekaligus dalam sekali ibadah.
Dalil badal haji dan badal umroh sama sebagaimana disebutkan dalam riwayat berikut :
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- سَمِعَ رَجُلاً يَقُولُ لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ. قَالَ « مَنْ شُبْرُمَةَ ». قَالَ أَخٌ لِى أَوْ قَرِيبٌ لِى. قَالَ « حَجَجْتَ عَنْ نَفْسِكَ ». قَالَ لاَ. قَالَ « حُجَّ عَنْ نَفْسِكَ ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ »
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendengar seseorang mengucapkan, “Labbaik ‘an Syubrumah (aku memenuhi panggilan-Mu, Ya Allah, atas nama Syubrumah.”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, “Memangnya siapa Syubrumah?”
Ia menjawab, “Syubrumah adalah saudaraku atau kerabatku.”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bertanya, “Engkau sudah berhaji untuk dirimu?”
Ia menjawab, “Belum.”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas memberi saran, “Berhajilah untuk dirimu dahulu, barulah berhaji atas nama Syubrumah.” (HR. Abu Daud, no. 1811. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Syaikh Al-Albani berbeda penilaiannya, beliau menyatakan hadits ini shahih)
Para ulama berkata bahwa hukum badal umrah sama dengan hukum badal haji.
Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah juz ke-30, hlm. 328-329 dalam pembahasan umrah untuk yang lain disebutkan, bawa para fuqaha secara umum membolehkan menunaikan umrah untuk yang lain karena umrah sama halnya dengan haji boleh ada badal di dalamnya. Karena haji dan umrah sama-sama ibadah badan dan harta.
Ulama Hanafiyah menyatakan bolehnya menunaikan umrah dari yang lain atas perintahnya. Karena menggantikan hanya boleh lewat jalan perintah. Kalau ada perintah, lantas dibadalkanlah umrah tersebut, maka boleh. Karena saat itu berarti melakukan hal yang diperintah.
Ulama Malikiyah menyatakan dimakruhkan mengganti umrah. Namun jika terjadi, tetap dihukumi sah.
Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa boleh ada badal atau menggantikan menunaikan umrah dari yang lain jika yang digantikan adalah mayit atau orang yang masih hidup namun tidak lagi memiliki kemampuan untuk menunaikannya sendiri.
Siapa saja yang sudah dibebani melakukan umrah yang wajib dan punya kemampuan saat itu, namun tidak melakukkannya sampai meninggal dunia, maka wajib menunaikan umrah tersebut oleh orang lain dari harta peninggalan si mayit. Orang lain pun yang tidak ada punya hubungan kerabat jika menunaikan umrah tersebut tetap dianggap sah walau tanpa izinnya. Sebagaimana tetap sah jika ada yang melunasi utang walau tanpa izinnya.
Ulama Syafi’iyah juga berpendapat, boleh juga menunaikan umrah yang sunnah jika yang digantikan tidak mampu menunaikan sendiri sebagaimana boleh juga menunaikannya untuk mayit.
Sedangkan ulama Hambali berpendapat bahwa tidak boleh mengumrahkan orang yang masih hidup kecuali dengan izinnya. Memang umrah bisa digantikan namun butuh akan izin dari orang yang digantikan. Adapun mayit boleh diumrahkan meskipun tidak dengan izinnya.
Dari sini disimpulkan, para ulama masih menganggap berdasarkan dalil dari badal haji, bahwa badal umrah tetap ada. Namun ada perincian yang berbeda dari pendapat ulama madzhab.
Kenapa sampai berdalil dengan badal haji untuk perihal badal umrah? Karena kesimpulan suatu hukum bukan hanya dari melihat dalil secara tekstual, namun juga melihat kesamaan jenis ibadahnya atau memperhatikan ‘illah (pertautan) hukum yang sama. Oleh karenanya, dalam sumber hukum Islam ada yang namanya qiyas.
Ketika ulama Syafi’iyah membicarakan qiyas, mereka menyatakan bahwa qiyas ialah,
حمل غير معلوم على معلوم فى إثبات الحكم لهما أو نفيه عنهما بأمر جامع بينهما من حكم أو صفة
“Membawa (hukum) yang belum diketahui kepada (hukum) yang diketahui dalam rangka menetapkan hukum bagi keduanya, atau meniadakan hukum bagi keduanya, disebabkan sesuatu yang menyatukan keduanya, baik hukum maupun sifat.”
Qiyas ini juga jadi dalil rujukan selain dari Al-Qur’an, hadits dan ijma’ (kata sepakat) para ulama.
“Pada masa pandemi ini sebelum melaksanakan Badal Umroh ustadz kita harus mendapatkan izin masuk ke dalam masjid” Jadi engga bisa setiap hari melaksanakan Badal Umroh. Biasanya dapat izinnya 2 hari sekali” ujar Haji Zaenal.
Lebih lanjut Haji Zaenal mengatakan bahwa bagi anggota koperasi atau masyarakat yang ingin membadalkan umrohnya, Divisi Tour and Travel akan memberikan jasa badal umroh sesuai sunah. “Jadi dengan perwakilan ustadz-ustadz kami di sana yang insyallah amanah, kami akan berikan jasa badal umroh ini dengan memberikan dokumentasi berupa video badal umroh dan juga akan memberikan sertifikat badal umroh kepada yang mempercayakan kepada kita. Mari berbakti kepada orang tua kita dan insyallah pahalanya akan terus mengalir kepada kita dan insyallah sampai” lanjut Haji Zaenal.
Menutup penjelasannya Zaenal menegaskan bahwa hanya dengan Rp 2,5 juta anggota koperasi dan masyarakat sudah bisa menggunakan jasa badal umroh. “Bagi yang ingin dapat penjelasan lebih detail bisa hubungi saya di nomor wa 085882497747 atau bisa hubungi wa Humas BMI pada nomor 081285127765” pungkas Haji Zaenal.
Ahyadi yang telah menggunakan jasa Badal Umroh Divisi Tour and Travel Kopmen BMI menyatakan sangat bahagia bisa membadalkan umroh orang tuanya. ” Saya sangat berbahagia karena memang itu keinginan orang tua saya ketika masih hidup. Beliau pernah bilang ingin umroh dan akhirnya saya berencana mengumrohkan orang tua tapi sampai kedua orang tua meninggal saya belum sempat mengumrohkan Beliau. Alhamdulillah saya lega dan bahagia bisa membadalkan umroh untuk kedua orang tua saya yang sudah meninggal” ujar pria kalem ini. (Sularto/Klikbmi)