Jangan Dekat-Dekat Dengan Zina

Edu Syariah

Nasehat Dhuha Kamis, 23 September 2021 | 15 Shafar 1443 H | Oleh :  Ust M Riza Prima, ME

Klikbmi, Tangerang –Sahabat Klikbmi yang dimuliakan Allah SWT, tema kita kali ini adalah jangan dekati zina. Coba kita simak Q.S. Al-Isrã/17: 32 :

Allah Ta’ãlã berfirman melarang mendekati zina:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” [Q.S. Al-Isrã/17: 32]

Ibnu Katsir berkata tentang ayat ini, “Allah Subhãnahu wa Ta’ãlã berfirman dalam rangka melarang hamba-hamba-Nya dari perbuatan zina dan larangan mendekatinya, yaitu larangan mendekati sebab-sebab dan pendorong-pendorongnya.” [Tafsir Ibnu Katsir 5/55]

As-Si’dí menjelaskan tentang ayat ini di dalam tafsirnya, “Larangan mendekati zina lebih mengena ketimbang larangan melakukan perbuatan zina, karena larangan mendekati zina mencakup larangan terhadap semua perkara yang dapat mengantarkan kepada perbuatan tersebut. Barangsiapa yang mendekati daerah larangan, ia dikhawatirkan akan terjerumus kepadanya, terlebih lagi dalam masalah zina yang kebanyakan hawa nafsu sangat kuat dorongannya untuk melakukan zina.” [Taisir Al-Karím Ar-Rahmãn hal. 457]

Lalu Allah Ta’ãlã berfirman lagi:

إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً

“Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji.” [Q.S. Al-Isrã/17: 32]

Ibnu Katsir berkata, “Maksudnya adalah dosa yang sangat besar.” [Tafsir Ibnu Katsir 5/55]

As-Si’dí berkata, “Allah ubhanahu Subhãnahu wa Ta’ãlã menyifati perbuatan ini dan mencelanya karena ia (كَانَ فَاحِشَةً) adalah perbuatan keji.”

Maksudnya adalah dosa yang sangat keji ditinjau dari kacamata syariat, akal sehat, dan fitrah manusia yang masih suci. Hal ini dikarenakan (perbuatan zina) mengandung unsur melampaui batas terhadap hak Allah dan melampaui batas terhadap kehormatan wanita, keluarganya dan suaminya. Dan juga pada perbuatan zina mengandung kerusakan moral, tidak jelasnya nasab (keturunan), dan kerusakan-kerusakan yang lainnya yang ditimbulkan oleh perbuatan tersebut.” [Taisir Al-Karím Ar-Rahmãn hal. 457]

Lalu Allah Ta’ãlã berfirman lagi:

وَسَاءَ سَبِيلًا

“Dan (perbuatan zina itu adalah) suatu jalan yang buruk.” [Q.S. Al-Isrã/17: 32]

Ath-Thabari mengatakan, “Dan zina merupakan sejelek-jelek jalan, karena ia adalah jalannya orang-orang yang suka bermaksiat kepada Allah Subhãnahu wa Ta’ãlã, dan melanggar perintah-Nya. Maka jadilah ia sejelek-jelek jalan yang menyeret pelakunya kedalam neraka Jahannam.” [Tafsir Ath-Thabari 17/438]

Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, beliau bersabda:

كُـتِبَ عَلَـى ابْنِ آدَمَ نَصِيْبُـهُ مِنَ الـِزّنَا مُدْرِكٌ ذٰلِكَ لَا مَـحَالَـةَ : فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُـمَـا النَّظَرُ، وَالْأُذُنَانِ زِنَاهُـمَـا الْاِسْتِمَـاعُ ، وَالـِلّسَانُ زِنَاهُ الْـكَلَامُ ، وَالْيَـدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ ، وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْـخُطَى ، وَالْقَلْبُ يَـهْوَى وَيَتَمَنَّى ، وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَ يُـكَـذِّبُـهُ

“Telah ditentukan atas anak Adam (manusia) bagian zinanya yang tidak dapat dihindarinya;  Zina kedua mata adalah melihat, zina kedua telinga adalah mendengar, zina lisan adalah berbicara, zina tangan adalah dengan meraba atau memegang (wanita yang bukan mahram), zina kaki adalah melangkah, dan zina hati adalah menginginkan dan berangan-angan, lalu semua itu dibenarkan (direalisasikan) atau didustakan (tidak direalisasikan) oleh kemaluannya.” [H.R. Bukhâri No. 6243 dan Muslim No. 2657]

Wallahu A’lam

 Mari terus ber-ZISWAF (Zakat,Infaq,Sedekah dan Wakaf) melalui rekening ZISWAF Kopsyah BMI 7 2003 2017 1 (BSI eks BNI Syariah) a/n Benteng Mikro Indonesia atau menggunakan Simpanan Sukarela : 000020112016 atau bisa juga melalui DO IT BMI : 0000000888. (Sularto/Klikbmi)

Share on:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *