Nasehat Dhuha Selasa, 4 Januari 2022| 30 Jumadil Awal 1443 H | Oleh : Fakhry Fadhil, S.Sy , M.H
Klikbmi, Tangerang – Tema kita hari adalah judi online. Istilah-istilah seperti deposit, withdraw, open slot, money game, trading binari mungkin sudah tidak asing di dengar. Istilah tersebut biasa digunakan dalam perjudian online. Praktik tersebut saat ini semakin familiar seiring dengan kemajuan tekhnologi yang semakin mempermudah seseorang untuk berjudi tanpa harus ada lawan main untuk berjudi, cukup dengan gadget masing-masing perjudian sudah bisa di mainkan.
Perjudian dianggap pilihan yang menjanjikan keuntungan tanpa harus bersusah payah bekerja. Padahal akibat perjudian jauh lebih berbahaya dan merugikan dari keuntungan yang akan diperolehnya. Hakikat perjudian adalah perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, moral, kesusilaan, maupun hukum, selain itu perjudian pula mendidik watak pemalas untuk bekerja mencari nafkah.
Keharaman perjudian juga jelas di dalam Al-Quran QS. Al-Ma’idah ayat 90 :
اَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.
Di dalam ayat ini selain menjelaskan perjudian adalah perbuatan yang diharamkan, perbuatan tersebut adalah termasuk perbuatan setan. Dan segala sesuatu dari perbuatan setan hukumnya haram, maka ketahuilah bahwa setan itu tidaklah mendatangimu kecuali untuk mengelabuimu dan menipumu, serta membuat permusuhan antara engkau dan saudaramu.
إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمْ عَدُوٌّ فَاتَّخِذُوهُ عَدُوًّا إِنَّمَا يَدْعُو حِزْبَهُ لِيَكُونُوا مِنْ أَصْحَابِ السَّعِيرِ
“Sesungguhnya setan itu adalah musuh bagimu, maka anggaplah ia musuh(mu), karena sesungguhnya setan-setan itu hanya mengajak golongannya supaya mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala” (QS. Fathir: 6).
Mulai saat ini mari tinggalkan praktik perjudian online atau perjudian secara langsung, karena sejatinya keuntungan dari perjudian adalah sebuah harta yang haram karena di hasilkan dengan cara yang batil dan dipastikan tidaklah ada keberkahan di dalamnya nauzubillah min zalik
Mari terus ber-ZISWAF (Zakat,Infaq,Sedekah dan Wakaf) melalui rekening ZISWAF Kopsyah BMI 7 2003 2017 1 (BSI eks BNI Syariah) a/n Benteng Mikro Indonesia atau menggunakan Simpanan Sukarela : 000020112016 atau bisa juga melalui DO IT BMI : 0000000888. (Sularto/Klikbmi.com)