Nasehat Dhuha Senin, 4 Oktober 2021 | 26 Shafar 1443 H | Oleh : Fakhry Fadhil, S.Sy , M.H
Klikbmi, Tangerang – Tema kita hari adalah makan dan minumlah kita dari yang halal dan baik. Dosa makanan haram itu berpengaruh juga pada jiwa seseorang seperti yang disebutkan oleh Syeikh Abdul Aziz di dalam kitabnya Iqhtinamul Auqat, bahwa salah satu yang menjadi penyebab Fuqdanu ladzdzatitto’at: hilangnya rasa kenikmatan beribadah adalah memakan makanan yang haram. Selain itu, berpengaruh juga pada ibadah yang lain. Apabila kita beribadah tetapi mengkonsumsi makanan yang haram, maka ibadah kita rusak bagaikan tembok yang berdiri di atas ombak, sebagaimana disebut di dalam kitab Matan Zubad oleh Ibnu Rulsan
Termasuk harta yang haram apabila disimpan tidak barokah, apabila dipakai bersedekah tidak mendapat pahala, dan jika dipakai menjadi biaya haji maka hajinya menjadi tidak mabrur, bahkan menurut Imam Ahmad bin Hambal hajinya menjadi tidak sah
Apabila kita perhatikan firman Allah SWT di dalam beberapa ayat, bukan kehalalan saja yang menjadi penting, tetapi makanan tersebut harus bergizi atau yang disebut “Thayyiban”. Selain itu, yang tidak kalah penting pada makanan yang dikonsumsi adalah tentang jumlah makanan yang harus dibatasi sesuai dengan petunjuk Rasulullah SAW, di mana beliau tidak makan kecuali pada waktunya dan berhenti sebelum kenyang, karena di dalam perut itu perlu diberikan tempat untuk tiga hal, yaitu makanan, minuman, dan udara.
فَكُلُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ حَلٰلًا طَيِّبًاۖ وَّاشْكُرُوْا نِعْمَتَ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ اِيَّاهُ تَعْبُدُوْنَ
Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya menyembah kepada-Nya (QS. An-Nahl Ayat 114)
Dari uraian di atas bisa diambil beberapa kesimpulan, di antaranya, persoalan halal dan haram, adalah sangat berkaitan dengan penjagaan atas kebutuhan dlaruri manusia, baik penjagaan atas tetapnya agama, aql, jiwa, nasab, dan harta. Dan berkembang meningkat pada pemenuhan kebutuhan yang sifatnya hajjiyi dan tahsini, sebagai sistematisasi tujuan syari’ah yakni kemaslahatan kehidupan dunia, menuju kebahagiaan di akhirat.
Mari terus ber-ZISWAF (Zakat,Infaq,Sedekah dan Wakaf) melalui rekening ZISWAF Kopsyah BMI 7 2003 2017 1 (BSI eks BNI Syariah) a/n Benteng Mikro Indonesia atau menggunakan Simpanan Sukarela : 000020112016 atau bisa juga melalui DO IT BMI : 0000000888. (Sularto/Klikbmi)