Mengawal Regulasi, Forkopi Siapkan Draft RUU Perkoperasian.

BMI Corner Nasional

Wonosobo, Klikbmi: Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) mengadakan rapat konsolidasi dengan tema “Mengawal Regulasi Kebangkitan Koperasi sebagai Amanat Konstitusi.” Acara dilaksanakan di Tambi Tea Resort Kec. Kejajar Kab. Wonosobo, selama 2 (dua) hari dari selasa-rabu (09–10 Juli 2024).

Forkopi menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang masih dalam tahap penyusunan. Forkopi menekankan pentingnya RUU ini untuk bersifat adaptif terhadap perubahan zaman dan dinamika perekonomian global, sehingga koperasi dapat terus berkembang dan relevan di tengah perubahan yang cepat.

Di awal acara, sambutan disampaikan oleh Mursyida Rambe selaku ketua PBMTI pada sambutannya ia menukil sebuah ayat;

إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا۟ مَا بِأَنفُسِهِمْ ۗ

Artinya: “Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.” QS. Ar-Ra’d: 11

“Jika kita menginginkan keberhasilan dalam gerakan koperasi ini, maka itu merupakan tanggungjawab kita sendiri. Kita tidak mungkin menggunakan regulasi yang tidak pas, ibaratnya kita memakai baju atau regulasi milik orang lain. Maka sudah seharusnya kita menyiapkan regulasi yang paling tepat bagi gerakan koperasi,” ‘’papar mursyida

Mursida Rambe memberikan sambutannya selaku Ketua Umum PBMTI

Pada sesi selanjutnya, Ketua Forkopi, Andy Arslan Djunaid dalam sambutannya menyampaikan bahwa regulasi koperasi masih banyak yang belum bisa memberikan penguatan pada koperasi.

“Sehingga kita memerlukan regulasi yang benar-benar bisa mendorong Koperasi menjadi besar dan kuat setara dengan badan usaha yang lain, Kita semua harus bisa menjadi interpretasi kawan-kawan pegiat koperasi dan bisa mengakomodir usulan-usalan yang disampaikan ribuan anggota koperasi di seluruh indonesia.” papar Andi

Ini adalah bukti perjuangan praktikisi dan pegiat koperasi agar koperasi mendatang menjadi benar-benar soko guru perekonomian indonesia, sehingga cita-cita yang telah dicetuskan bapak koperasi dapat tercapai.

Andi Arslan Djunaid memberikan sambutannya selaku ketua Forum Komunikasi Indonesia (Forkopi)

Dalam sesi usulan Kambara [sapaan akrab Kamaruddin Batubara] Presiden Direktur Koperasi BMI Grup menyampaikan bahwa semua bisnis dapat dilakukan oleh koperasi sesuai dengan Pasal 43 ayat 3 “Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat, saatnya koperasi bertransformasi menjadi penggerak perkonomian dari hulu ke hilir” papar Kambara.

Asas koperasi itu adalah kekeluargaan dan gotong royong juga koperasi adalah pemberdayaan untuk kesejahteraan bersama

Saat ini banyak juga tantangan yang dihadapi oleh koperasi seperti;

  1. Banyak UU belum mendukung koperasi sebagai badan usaha (pendidikan, pertanahan, jasa diklat, travel, dll)
  2. Bahkan RUU Perkoperasian yang baru belum mengakomodir KSPPS (KOPSYAH) sebagai LAZ (Lembaga Amil Zakat).
  3. Koperasi belum masuk dalam struktur keilmuan (harusnya menjadi kurikulum pendidikan dasar hingga Perguruan Tinggi)
Kambara menyampaikan gagasannya tentang RUU Perkoperasian Baru

Disisi lain, Kartiko selaku Tim Perumus RUU Perkoperasian Forkopi menyampaikan bahwa saat ini RUU belum dapat disahkan karena berbagai kendala dan kemungkinana akan over cary pada pemerintahan baru.

“Hadirnya kita saat ini harapannya dapat memberikan angin segar terkait RUU Perkoperasian” paparnya

Masukan dari Forkopi ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan penting bagi pemerintah dan DPR dalam proses penyusunan dan pembahasan RUU Perkoperasian. Dengan regulasi yang adaptif dan responsif, koperasi di Indonesia dapat terus tumbuh dan menjadi pilar penting dalam perekonomian nasional. (Anast/Sekpri)

Share on:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *