Percepat Keinginan Bentuk Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi, Kemenkop Paparkan Kajian Akademis

Nasional

Klikbmi, Jakarta – Hari ini (Rabu, 15/12) di ruang rapat Deputi Perkoperasian, Kemenkop UKM dipaparkan kajian akademis pembentukan lembaga penjamin simpanan koperasi. Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi Simpan Pinjam (LPS-KSP) sudah lama menjadi harapan masyarakat koperasi Indonesia untuk diwujudkan. Tujuannya, guna melindungi dan mendorong simpanan anggota koperasi pada usaha simpan pinjam koperasi (USPK), khususnya yang diselenggarakan melalui Koperasi Simpan Pinjam.

Lembaga penjamin simpanan ini memiliki manfaat  yang besar untuk perlindungan kepada penyimpan dana, khususnya tabungan anggota yang kecil di koperasi. Adanya LPS-KSP juga akan membantu menjaga stabilitas sistem keuangan karena meningkatnya kepercayaan (trust) kepada sistem keuangan formal, khususnya koperasi.

Ahmad Zabadi mengatakan bahwa perjuangan untuk memwujudkan lembaga penjamin simpanan ini butuh perjuangan. “Kita butuh energi besar untuk mewujudkan ini. Bisa saja penentangnya cukup banyak” ujarnya membuka sambutan.

“Kita harus punya kajian akademis yang kuat baik itu secara akademis maupun praktis. Kita perlu pikirkan jangka pendek dan menengahnya untuk mewujudkan lembaga ini” paparnya lagi.

Zabadi menambahkan bahwa beberapa persoalan yang muncul di koperasi simpan pinjam haruslah diantisipasi. “Kita bisa bikin lembaga apex sebagai lembaga pengayom  atau bisa juga lembaga asuransi bersama sebagai perlindungan. Lembaga asuransi ini juga bisa kita bentuk sebagai masa transisi sebelum lembaga ini dibentuk” paparnya.

“Karena tidak semua koperasi mampu membangun pertahanan diri yang kuat, oleh karena itu perlu sekali kita wujudkan lembaga penjamin simpanan ini” pungkasnya.

Tim Kajian Akademis Kemenkop Memberikan Paparan Pemantik Diskusi

Tim yang dibentuk Kemenkop memaparkan kajian akademis dengan memulai paparan terhadap kajian filosofis. Koperasi bersumber pada aspek kekeluargaan dan kegotong-royongan yang menjalankan prinsip dan nilai koperasi yang bersumber pada UU perkoperasian. Melanjutkan paparan keperluan adanya lembaga penjamin simpanan tim yang dibentuk Kemenkop menjelaskan penjaminan dari aspek teoritis. Berbagai literasi memberikan argumentasi kuat terhadap kebutuhan lembaga penjamin simpanan.

Mochamad Andy Arslan Djunaid, Ketua Kospin Jasa Menyampaikan Pandangannya

Sahala Panggabean Ketua KSP Nasari  memberikan pandangan bahwa lembaga penjamin simpanan ini sifatnya mendesak dan bisa dimulai dari kementerian koperasi dulu bisa juga melalui asosiasi koperasi simpan pinjam. Ia juga berpendapat bahwa pengawasan Kemenkop harus semakin ketat terhadap koperasi simpan pinjam.

Mochamad Andy Arslan Djunaid, Ketua Kospin Jasa mengatakan bahwa yang penting adalah Rasa keadilan saja. Ia menekankan bank saja yang pemiliknya banyak yang asing dijamin apalagi harusnya koperasi. Lembaga penjamin simpanan ini sudah 10 tahun dibahas dan sampai sekarang belum terlaksana. Ia menegaskan bahkan LPS bank ini dimodali oleh pemerintah di mana rasa keadilan sebagai sesama lembaga keuangan. “Masalah utama adalah ketidakadilan menjadi persoalan serius” ujarnya.

Kamaruddin Batubara, Presiden Direktur Koperasi BMI memberikan pandangan bahwa dalam sejarah krisis perbankan yang dialami Indonesia pada tahun 1998, telah berdampak sangat luas, berawal dari penutupan 16 bank umum, krisis menimbulkan keraguan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap keamanan menempatkan dananya pada sistem perbankan. Ketidakpercayaan tersebut kemudian mendorong masyarakat untuk menarik simpanannya secara besar-besaran dari sistem perbankan. Dana yang ditarik nasabah tersebut sebagian dilarikan ke luar negeri dan menyebabkan capital flight, sebagian dibelikan valuta asing, serta sebagian dibelanjakan untuk keperluan konsumtif yang mengakibatkan tingkat inflasi melonjak drastis berdampak buruk bagi perekonomian nasional.

“Kita masih ingat pemerintah mengambil langkah untuk mengatasi dampak buruk dari penarikan dana tersebut serta sebagai upaya menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan, pemerintah mengeluarkan kebijakan penjaminan terhadap seluruh kewajiban pembayaran bank umum dan BPR (blanket guarantee) melalui Keppres Nomor 26 dan Nomor 193 Tahun 1998 tentang Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) . Fungsi LPS adalah menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya. Penjaminan dengan melakukan pembayaran klaim penjaminan atas simpanan nasabah bank yang dicabut izinnya dan menunjuk tim likuidasi untuk membereskan aset dan kewajiban bank tersebut,  sedangkan fungsi turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan diwujudkan dalam bentuk upaya menyelamatkan atau penyehatan terhadap bank gagal yang tidak berdampak sistemik maupun bank gagal yang terdampak sistemik. Kebijakan pembentukan LPS telah dapat mengatasi krisis kepercayaan masyarakat terhadap perbankan” ujar Kamaruddin mengutip tulisan Krisna Wijaya, 2010.

Ia menambahkan bahwa  Development Finance Institutions (DFIs sebagai salah satu lembaga penjaminan internasional yang berperan aktif dalam menghimpun dana konsesi bersama untuk dapat digunakan , bekerja sama dengan mitra pembangunan dalam rangka membantu sektor swasta produktif yang kesulitan memperoleh pendanaan. DFI sebagai lembaga penjaminan fokus kepada calon penerima pinjaman yang secara teknis perbankan atau pembiayaan tidak memenuhi syarat, namun mempunyai prospek dan potensi untuk dikembangkan. Jaminan tidak diperuntukan untuk melanggar aturan main ,namun tetap mengacu kepada mekanisme pasar yang sehat. Lembaga DFIs memiliki beberapa prinsip dalam menjalankan programnya :

  1. Additionally , mempunyai tujuan untuk meningkatkan kontribusi sektor swasta dan tetap bertahan dalam pasar yang digelutinya.
  2. Crowding-In and minimum concessionality, yaitu mendukung swasta untuk berkontribusi dan mengatalisasi pengembangan pasar , serta mobilisasi sumber daya yang ada.
  3. Commercial sustainability, berperan aktif dalam menciptakan bisnis pengusaha kecil secara berkelanjutaan.
  4. Reinforcing markets, membantu pengusaha kecil dalam menghadapi distorsi pasar, menciptakan pasar yang efektif dan efisien  dan meminimal risiko.
  5. Promoting high standards, membantu menciptakan standar yang tinggi termasuk dalam tata kelola perusahaan, lingkungan usaha, transparansi, integritas inklusi sosial.

“Saya melihat salah satu permasalahan lambatnya pertumbuhan koperasi adalah faktor permodalan yang bersumber dari anggota dan non anggota yang sangat berkaitan dengan kepercayaan anggota dan masyarakat terhadap koperasi itu sendiri. Kehadiran Penjaminan Simpanan Koperasi (LPS-KSP) sangat dibutuhkan, di saat berbagai cobaan yang tidak henti hentinya menerpa Koperasi di Indonesia telah meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap istitusi koperasi secara umumnya. Tentu tidak secepat apa yang berlaku dalam dunia perbankan, tapi keterlibatan dari seluruh pemangku kepentingan ,pengembalian tingkat kepercayaan masyarakat terhadap koperasi bisa dikembalikan” ujarnya lagi.

Kamaruddin Batubara, Presiden Direktur Koperasi BMI Memberikan Pandangan Di samping Sahala Panggabean Ketua KSP Nasari (Mengenakan Baju Putih)

Kamaruddin membeberkan beberapa manfaat yang dapat diambil dari adanya penjaminan simpanan koperasi antara lain :

  1. Masyarakat akan merasa aman bila menaruh uang dengan jumlah besar di Koperasi, dan dapat membantu pertumbuhan modal koperasi.
  2. Memperkuat kelembagaan koperasi, agar koperasi bisa sepenuhnya menjadi menjadi soko guru perekonomian bangsa dan diminati oleh masyarakat.
  3. Melindungi dan mendorong simpanan anggota koperasi pada usaha simpan pinjam koperasi , khususnya yang diselenggarakan melalui Koperasi Simpan Pinjam. 
  4. Disamping melindungi kepentingan penyimpan dana koperasi , juga dapat menciptakan kestabilan usaha koperasi.
  5. Menimbulkan kepercayaan lembaga keuangan lainnya dalam melakukan sinergisitas dengan koperasi dalam mengembangkan bisnis koperasi secara keseluruhan.

“Kami berkesimpulan bahwa pembentukan lembaga penjamin simpanan koperasi ini secara filofsofis, historis dan fakta memang mutlak dan segera” pungkasnya. (Sularto/Klikbmi)

Share on:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *