Nasehat Dhuha Kamis, 16 Desember 2021| 11 Jumadil Awal 1443 H | Oleh : Fakhry Fadhil, S.Sy , M.H
Klikbmi, Tangerang – Tema kita hari adalah jangan dekat-dekat dengan zina. Belakangan kita dihebohkan dengan adanya kasus pencabulan seorang guru pesantren yang mencabuli santriwati sampai melahirkan 8 anak dari 14 korban. Lalu ada juga kasus pelecehan seksual dosen kepada mahasiswi naudzubillah min dzalik. Pencabulan merupakan bagian dari perbuatan perzinaan yang jelas haram hukumnya. Praktek seperti ini juga merusak aturan yang diberlakukan untuk menjaga kejelasan nasab keturunan, menjaga kesucian dan kehormatan diri, juga dapat menimbulkan permusuhan serta perasaan benci di antara manusia yang disebabkan perusakan terhadap kehormatan wanita. Allah SWT berfirman dalam QS Al-Furqan (68 ) :
وَالَّذِيْنَ لَا يَدْعُوْنَ مَعَ اللّٰهِ اِلٰهًا اٰخَرَ وَلَا يَقْتُلُوْنَ النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُوْنَۚ وَمَنْ يَّفْعَلْ ذٰلِكَ يَلْقَ اَثَامًا
“Dan orang-orang yang tidak mempersekutukan Allah dengan sembahan lain dan tidak membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina; dan barangsiapa melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat hukuman yang berat.” (QS Al-Furqan: 68).
Allah SWT sangat melarang perbuatan zina. Perbuatan keji itu disamakan hukumannya dengan perbuatan kemusyrikan. Tak hanya itu zina dalam Islam juga akan mendapatkan hukuman saat di dunia, hukuman tersebut berupa rajam atau dilempari batu hingga mati. Sedangkan pada pelaku yang belum menikah, maka pelaku akan mendapatkan hukum cambuk sebanyak 100 kali hingga diasingkan dalam kurun waktu tertentu.
Tak hanya tentang keharaman berzina, Allah SWT ternyata melarang kita untuk mendekati perzinaan, seperti menghayal atau membayangkan sesuatu yang bisa mengundang syahwat, berdua-duaan antara pria dan wanita yang bukan muhrim, menyentuh lawan jenis yang adalah bukan muhrimnya, melangkahkan kakinya ke tempat-tempat di mana perbuatan maksiat berlangsung, karana hal-hal seperti itu bisa membutakan hati manusia sehingga bisa memancing seseorang untuk berbuat zina.
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلً
“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32).
Alangkah baiknya kita untuk selalu mengingat Allah SWT dalam setiap kegiatan sehari-hari agar kita terhindar dari perbuatan yang mendekati perzinaan apalagi sampai terjerumus dalam perzinaan naudzubillah min dzalik.
Mari terus ber-ZISWAF (Zakat,Infaq,Sedekah dan Wakaf) melalui rekening ZISWAF Kopsyah BMI 7 2003 2017 1 (BSI eks BNI Syariah) a/n Benteng Mikro Indonesia atau menggunakan Simpanan Sukarela : 000020112016 atau bisa juga melalui DO IT BMI : 0000000888. (Sularto/Klikbmi)