Resensi buku MODEL BMI SYARIAH (Buku Panduan Simpan, Pinjam, dan Pembiayaan)

Serba Serbi
Cover Depan Buku MODEL BMI SYARIAH (Buku Panduan Simpan, Pinjam, dan Pembiayaan) Karya Kamaruddin Batubara, SE,ME
Judul buku : MODEL BMI SYARIAH (Buku Panduan Simpan, Pinjam, dan Pembiayaan)
Penulis : Kamaruddin Batubara, SE,ME
Editor : Ir Bagus WD Wicaksono,MSi , H Hendri Tanjung, PH.d , Andini Ekasari,M.Ak
Penerbit : PT Elex Media Komputindo, Kompas Gramedia
Tahun terbit : Januari 2020
Tebal halaman : 182

Membaca buku MODEL BMI SYARIAH (Buku Panduan Simpan, Pinjam dan Pembiayaan) secara tuntas sepertinya pembaca akan larut seperti saya. Buku ini 100 persen pengalaman empiris selama 16 tahun Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia (Kopsyah BMI) berdiri. Saya tidak menemukan teori berderet – deret dalam buku ini. Saya yakin buku ini adalah praktika paling lengkap dari yang dijalankan oleh koperasi yang besar dan berhasil.

Untuk memberikan keyakinan saya terhadap buku ini, saya mencoba mencari tahu lebih dalam siapa penulis buku ini. Kamaruddin Batubara,SE,ME ternyata adalah sosok penerima anugerah Lencana Bakti Koperasi 2017 dari Menteri Koperasi dan UKM RI dan penerima Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI. Lalu saya mencoba lebih dalam masuk ke website www.kopsyahbmi.org yang merupakan alamat website Kopsyah BMI. Kopsyah BMI memang fenomenal dengan jumlah anggota 164.295 saat saya buat resensi buku ini.

Buku terbitan Kompas Gramedia Grup ini diawali dengan Kata Pengantar Menteri Koperasi dan UKM RI, AAGN Puspayoga. Catatan menariknya adalah bahwa kehadiran buku ini dapat dijadikan bahan kajian bersama yang patut didukung dan dijadikan referensi untuk dapat mengembangkan koperasi di Indonesia.

Sebagai orang koperasi dan penulis buku koperasi, saya melihat buku inilah salah satu praktik terbaik dari koperasi di Indonesia. Sebagai muslim yang taat saya juga melihat praktik syariah dari Model BMI ini bukanlah praktik syariah setengah hati. Praktek Model BMI Syariah ini merupakan praktek koperasi syariah terbaik dari yang pernah saya baca. Hal ini dapat saya liat dari praktik berkoperasi mauoun syariahnya.

Model BMI Syariah memiliki ciri khas yang berbeda dengan yang dilaksanakan oleh koperasi  syariah lain atau konsep syariah oleh perbankan syariah. Ciri khas ini adalah  skema pelayanan dengan 5 (lima) instrumen pemberdayaan yaitu : sedekah,  pinjaman, pembiayaan, simpanan dan investasi melalui pengembangan budaya menabung dan pemberdayaan Zakat, Infaq, Sedekah dan Wakaf (ZIZWAF) menuju pada kemandirian yang berkarakter dan bermartabat. Semua upaya bertujuan memberi maslahat pada 5 pilar yaitu  ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial dan spiritual yang sesuai dengan prinsip syariah. Jadi konsep five to five ( 5 ke 5) inilah point penting Model BMI Syariah.

Buku ini memang sangat menekankan bahwa bisnis syariah bukan semata-mata bisnis uang. Bukan semata-mata bisnis simpan pinjam yang menjadikan uang sebagai objek semata. Uang adalah alat yang memberdayakan, uang bukan tujuan dari bisnis. Model BMI Syariah ini dikembangkan dengan prinsip koperasi melalui uangnya memberdayakan anggota, karena uangnya pun milik anggota. Jadi saya melihat koperasi dari, oleh dan untuk anggota benar-benar diterapkan di sini.

Saya mencatat hal berbeda dalam buku ini dalam mengatasi masalah kemacetan pada anggota. Karena norma syariah sangat dijunjung tinggi pada praktik Model Syariah BMI, aspek kekeluargaan menjadi dasar dalam penanganan masalah. Satu konsep yang dilakukan adalah menjaga keberlangsungan usaha anggota.

Jika terjadi kemacetan maka langkah yang bisa dilakukan antara lain rescheduling atau penjadwalan kembali. Langkah kedua adalah  re-strukturisasi atau pemberian pinjaman atau pembiayaan baru sekiranya kemacetan usaha ini merupakan kekurangan modal dan dinilai anggota yang bersangkutan adalah anggota dengan karakter yang baik. Langkah ketiga adalah write off atau penghapusan pinjaman atau pembiayaan bagi yang terkena musibah. Nilai-nilai inilah yang dijunjung tinggi oleh Model BMI Syariah.

Buku ini terdiri dari 10 Bab, Bab I, Gambaran Umum. Pada bab ini penulis memberikan gambaran umum Kopsyah BMI tentang sejarah, arti dan nama, arti dan logo, visi, misi, tujuan, sasaran, tahapan prosedur operasional, jenis pembiayaan, prinsip dasar, dasar hukum, susunan organisasi dan pengelola, struktur organisasi, dan akad yang digunakan. Akad yang digunakan pada Model Syariah BMI antara lain : ijarah, ijarah munta-hiya bittamlik (imbt), istishna, Mudharabah, murabahah, musyarokah, salam, wadiah, wakalah, dan ujroh.

Bab II, Koperasi dan Model BMI Syariah. Pada bab ini dibahas koperasi dan kekuatannya serta koperasi untuk pemerataan ekonomi. Dan ditekankan tentang Model BMI Syariah bagaimana model dan implementasinya,  budaya kerjanya dan bagaimana ajaran Islam bisa diterapkan secara kaffah. Model BMI Syariah tentang 5 instrumen untuk 5 pilar dibahas sangat rinci dalam bab ini. Tujuan utama model ini adalah menarik minat sebanyak-banyaknya masyarakat menjadi anggota koperasi dengan layanan prima dan tetap menjaga keseimbangan kinerja koperasi.

Sebagai peresensi, saya ingin sampaikan luangkan waktu membaca 2 atau 3 kali Bab II ini karena di sinilah konsep dan aplikasi Model BMI Syariah dijalankan. Model BMI Syariah tidak memandang suku agama rasa dan golongan. Ada non muslim yang juga keturunan Tionghoa yang dibangunkan rumah gratis. Inilah budaya rahmatan lil’alamin yang selalu menjadi rujukan dan ruang gerak Model BMI Syariah.

Masih dalam Bab II kita akan menemukan budaya kerja yang dibangun BMI Model Syariah. Shidiq (jujur), amanah (dapat dipercaya), fathanah (cerdas, inisiatif dan kreatif) serta tabligh (transparan) dijaga betul. Inilah sifat – sifat Rosullah SAW yang dipegang oleh sistem ini. Bab II ini ditutup dengan penjelasan tentang konsepsi ajaran ekonomi Islam yang diterapkan pada  Model BMI Syariah. Ada 7 konsep Model BMI Syariah antara lain : fokus pada keuntungan dunia akherat (QS Al Qashas : 77), tidak zalim (QS At Tur : 47), jujur (QS Al Ahzab : 23-24),  amanah (QS An Nisa:58, Al Ahzab:72), peduli yang tidak mampu (QS Al-Baqarah : 83, 215, Al Maun :4-7, Am Nisa :36), senantiasa bersyukur (QS Ibrahim:7) dan qonaah atau merasa cukup (QS Hud :2).

Bab III membahas tentang permodalan sendiri. Merujuk pada pasal 41 UU Koperasi, modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan pinjaman. Modal sendiri terdiri dari simpanan pokok,  simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah. Ada yang unik pada Model BMI Syariah, salah satunya adalah nilai simpanan pokok yang hanya Rp 10.000,- dan  nilai simpanan wajib yang besarnya berdasarkan besarnya pinjaman  atau pembiayaan, selain nilai simpanan wajib perdana sebesar Rp 5.000,-. Dengan hanya Rp 15.000,- setiap orang sudah bisa menjadi anggota koperasi.

Bab IV berisi tentang keanggotaan dan pelayanan. Model BMI Syariah memang sangat nyata ciri khasnya. Hal ini juga ditunjukkan dengan sistem keanggotaan yang dijalankan. Anggota terdiri dari anggota umum, anggota rembug dan anggota khusus. Anggota rembug adalah masyarakat umum yang tergabung dalam rembug pusat. Anggota umum adalah masyarakat yang tidak tergabung dalam rembug pusat. Anggota khusus adalah anggota yang menjadi bagian dari manajemen Kopsyah BMI. Hal yang tidak ditemui di koperasi lain adalah istilah rembug atau rembug pusat. Rembug pusat adalah federasi dari beberapa kumpulan, minimal 3 kumpulan atau 15 orang dan maksimal 8 kumpulan atau 50 orang yang bersama – sama dalam satu “forum” menjadi anggota koperasi. Sedangkan kumpulan adalah gabungan dari 5 orang yang terdiri dari 1 ketua dan 4 anggota. Inilah ciri khas nyata Model BMI Syariah selanjutnya.

Bab IV juga berisi tentang penjelasan keanggotaan, keuntungan, kewajiban, dan hak anggota. Pada bab ini yang sangat menarik dan tentu tidak dijumpai dari model koperasi lain adalah pelayanan anggota tentang bagaimana model rembug dan anggota umum. Peresensi yakin disinilah letak keberhasilan model ini.

Bab V berisi tentang standar prosedur operasional. Peresensi baru membaca buku yang sangat detail dibukukan dari proses operasional tanpa ada sedikitpun teori pada bab ini. Sangat menarik membaca bab ini. Kita akan mengenal istilah Pertemuan Umum (PU), Latihan Wajib Kumpulan (LWK), Uji Kelayakan (UK), Ujian Pengesahan Kumpulan (UPK), Rembug Pusat (RP) yang kesemuanya ini bermuara pada pendidikan perkoperasian. Bab ini berisi secara rinci standar operasional Model BMI Syariah, pembaca akan mengenal banyak istilah baru.

Bab VI berisi tentang pinjaman dan pembiayaan. Inti dari Model BMI Syariah adalah kepercayaan dan tanpa jaminan. Pinjaman bagi orang yang tidak mampu dengan akad Qordul Hasan. Pembaca akan larut dalam pembiayaan yang tidak biasa pada Model BMI Syariah. Akad ijarah, murabahah, mudharobah, musyarokah, dan istishna dijalankan di sini. Pembiayaan dibagi dalam 2 model yaitu produktif dan investasi. Pembiayaan produktif antara lain : mikro mitra usaha, mikro mitra mandiri, dan mikro mitra ternak. Sedangkan pembiayaan investasi meliputi mikro tata griya, mikro mitra cendikia, mikro tata sanitasi, mikro tata air, pembiayaan umroh dan pembiayaan rumah tanpa DP.

Pembaca akan menemukan perbedaan yang sangat nyata dengan pembiayaan pada koperasi lain. Pembiayaan  rumah tanpa DP bisa dilakukan dengan sangat baik. Pada bab ini juga dijelaskan bagaimana anggota umum mengakses pembiayaan pada Model BMI Syariah.

Bab VII berisi tentang simpanan modal kerja dan cadangan kebajikan. Modal kerja adalah jumlah keseluruhan aktiva lancar  terutama yang terdiri dari kas bank, piutang dan persediaan. Simpanan pada koperasi terbagi menjadi simpanan dalam modal sendiri dan simpanan dalam modal kerja. Perbedaannya adalah pada tingkat keluar masuk simpanan.  Simpanan modal sendiri terdiri dari Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib. Simpanan modal kerja terdiri dari simpanan sukarela dan berjangka, simpanan umroh dan haji, simpanan qurban dan pendidikan serta sanitasi dan hari tua. Pembaca dapat secara rinci mengetahui di mana letak perbedaan alokasi simpanan ini kepada anggota dalam hal pembiayaan.

Bab VII juga membahas tentang cadangan kebajikan. Cadangan kebijakan ini adalah uang yang dialokasikan 1% dari realisasi pembiayaan. Alokasi dana kebajikan ini adalah untuk sebesar-besar kesejahteraan anggota, baik berupa kegiatan sosial maupun kegiatan produktif untuk kemajuan usaha anggota. Alokasi dana ini antara lain : santunan anggota sakit atau keluarganya , santunan rumah kebakaran (tanah bukan milik sendiri), pembangunan rumah layak huni (tanah milik sendiri), pelatihan anggota, dan kegiatan sosial lainnya.

Bab VIII buku ini membahas pengelolaan anggota, Pengelolaan anggota rembug, anggota umum dan anggota khusus. Pada bab ini pembaca akan disuguhkan secara terinci bagaimana koperasi mengelola anggota rembug melalui staf lapang. Bagaimana mengoptimalisasi jumlah anggota, meningkatkan minat kehadiran, bagaimana pembayaran angsuran anggota, bagaimana agar anggota termotivasi memiliki simpanan,  bagaimana pelaksanaan kegiatan rembug pusat, bagaimana menjaga harmonisasi antar anggota, bagaimana meningkatkan keahlian staf lapang dan bagaimana menangani anggota yang keluar.

Pada kegiatan memotivasi peningkatan simpanan yang sangat menarik adalah program GEMA SERI atau gerakan menyimpan seribu sehari. Hal ini sangat melatih kemandirian usaha anggota dan kemandirian koperasi. Dijelaskan lebih lanjut pada bab ini adalah pengelolaan anggota umum dan anggota khusus.

Bab IX membahas tentang pengelolaan pembiayaan. Dalam mengelola pembiayaan hukum yang dipercayai adalah hukum Allah. Ayat 280, Surat Al Baqarah menjadi panduan dalam pembiayaan,” Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau seluruhnya) lebih baik bagimu , jika kamu mengetahui”. Prinsip dan nilai ini dilaksanakan dengan pola manajemen yang sangat baik.

Bab ini juga membahas tentang kualitas aktiva produktif, penyisihan penghapusan aktiva produktif, pengelolaan pembiayaan bermasalah dan setoran perlindungan pembiayaan.  Pada pengelolaan pembiayaan bermasalah pertama adalah penanganan pembiayaan kurang lancar. Pendekatan yang dilakukan antara lain penjadwalan ulang, penataan ulang, dan Qordul Hasan. Bahkan langkah pemutihan pun bisa dilakukan dengan syarat dan kretiria tertentu.

Bab X merupakan bab terakhir membahas tentang pengelolan zakat, infaq, sedekah dan wakaf yang dalam istilah manajemen pada Model BMI Syariah disebut ZISWAF. Bab ini menjelaskan hikmah ZISWAF sebagai bukti keimanan, implementasi syukur, meminimalkan kikir, materialistis, egois, dan mementingkan diri sendiri,hikmah lain adalah  membersihkan, mensucikan , dan membuat kebahagiaan dan sebagai bukti cinta sesama manusia.

Pada bab ini dibedah hakekat zakat, infaq, sedekah dan wakaf serta darimana  sumber dan penyalurannya.

Buku ini memiliki keunggulan karena menulis  pengalaman praktis selama 16 tahun. Model ini memadukan antara sukses bisnis dengan dunia akherat sebagai tujuan. Dengan model ini Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia  (Kopsyah BMI) banyak meraih penghargaan dan terbukti anggota dan aset serta kinerja tumbuh pesat. Buku ini dijual di Gramedia dengan harga Rp 78.000,-.

Semoga resensi buku ini bermanfaat bagi pembaca.

Jakarta, 17 Februari 2020
Sularto
081285127765 
Cover Belakang Buku MODEL BMI SYARIAH (Buku Panduan Simpan, Pinjam, dan Pembiayaan) Karya Kamaruddin Batubara, SE,ME
Share on:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *