Koperasi dibangun dengan prinsip dan nilai yang adiluhung. Nilai gotong – royong sesungguhnya mencerminkan keinginan membangun otonomi dan kemandirian untuk melepaskan diri dari kesulitan dan keterbelakangan. Spirit ini muncul sejak jaman dulu kala, dan ini merupakan warisan leluhur yang harus menjadi jalan keluar untuk memajukan masyarakat. Tidak salah bahwa, Undang-Undang Koperasi No. 25 Tahun 1992, menjadikan kemandirian sebagai salah satu prinsip koperasi.
Bicara soal otonom, koperasi sesungguhnya harus mampu menjadi kepentingan semua orang dan bukan kepentingan orang per orang. Jika kita melihat definisi koperasi dari berbagai belahan dunia, kata kunci koperasi adalah lembaga otonom. Ini memberi pesan bahwa koperasi harus terbebas dari segala kepentingan. Tidak boleh ada kepentingan politik kekuasaan, tidak boleh ada kepentingan segelintir orang yang ingin berkuasa di satu koperasi tertentu. Semua kepentingan tertuju pada satu langkah memberikan peningkatan kesejahteraan bagi anggota dan masyarakat luas.
Hidupkan koperasi dengan semangat otonomi dan kemandirian, dan jangan pernah mencari hidup atas nama koperasi. Jika jiwa ini menjadi bagian dari perjuangan awak koperasi Indonesia, jika keyakinan ini menggelora dalam perjuangan para pegiat koperasi Indonesia. Maka jalan terbuka untuk menciptakan peradaban baru koperasi Indonesia.