Jakarta, Klikbmi.com: Audiensi Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) dengan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Gedung DPR/MPR RI, Kamis (4/6/2026), menjadi momentum penting bagi gerakan koperasi nasional dalam mengawal arah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian agar tetap berpihak pada ekonomi rakyat dan semangat konstitusi.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Delegasi Forkopi dipimpin oleh Presiden Direktur Koperasi BMI Group, Kamaruddin Batubara, yang akrab disapa Kambara. Dalam audiensi tersebut, Kambara hadir mewakili Ketua Umum Forkopi, Andy Arslan Djunaid, dan rombongan diterima oleh Anggota DPR kader Fraksi PKB, Nasim Khan.
Forkopi sendiri merupakan Forum Koperasi Indonesia, wadah kolaborasi gerakan koperasi yang menghimpun pelaku dan pegiat koperasi dari berbagai daerah untuk memperjuangkan penguatan koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan Indonesia.
Dalam audiensi tersebut, Forkopi menyampaikan sejumlah catatan strategis terhadap substansi RUU Perkoperasian yang saat ini tengah memasuki fase penting pembahasan nasional. Proses legislasi RUU tersebut semakin menguat setelah diterbitkannya Surat Presiden Nomor R-04/Pres/01/2026 pada 19 Januari 2026. Sebelumnya, RUU Perkoperasian telah disahkan sebagai usul inisiatif DPR RI dalam Sidang Paripurna pada 18 November 2025.

Forkopi menilai dinamika pembahasan RUU menunjukkan adanya pergeseran arah kebijakan yang perlu dicermati secara kritis. Dari total 2.618 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pemerintah, sebanyak 58 persen dinyatakan tetap, 21 persen diubah, 12 persen berupa penambahan, dan 8 persen dihapus.
Menurut Forkopi, perubahan tersebut harus tetap berada dalam koridor amanat Pasal 33 UUD 1945 dan prinsip dasar koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat berbasis anggota.
“RUU Perkoperasian jangan sampai mengubah koperasi menjadi korporasi. Koperasi adalah amanat Pasal 33 UUD 1945, sehingga regulasi harus memperkuat identitas koperasi sebagai usaha bersama berbasis anggota, bukan menyeragamkannya dengan badan usaha berbasis modal,” tegas Kambara.
Dalam kesempatan itu, Forkopi menyampaikan lima poin strategis kepada Fraksi PKB.
Poin pertama terkait hak kepemilikan tanah bagi koperasi. Forkopi meminta tambahan norma agar koperasi dapat memiliki tanah dengan status Hak Milik atas nama badan hukum koperasi.
Menurut Kambara, selama ini banyak aset koperasi terpaksa menggunakan nama pribadi pengurus sehingga rawan menimbulkan sengketa di kemudian hari. Padahal, koperasi sebagai badan hukum seharusnya memiliki hak keperdataan yang sama dengan badan usaha lainnya.
“Kalau perusahaan bisa memiliki tanah atas nama badan hukum, mengapa koperasi sebagai amanat Pasal 33 UUD 1945 justru tidak diberi hak yang sama?” ujarnya.
Poin kedua menyoroti ketentuan dalam DIM 2.243 yang menyebut usaha simpan pinjam koperasi sebagai bagian dari sektor keuangan. Forkopi meminta frasa tersebut dihapus karena dinilai dapat mengaburkan identitas koperasi.
Forkopi menegaskan bahwa koperasi simpan pinjam berbeda dengan lembaga keuangan komersial. Bank dimiliki pemegang saham dan berorientasi profit, sedangkan koperasi dimiliki anggota dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan anggota.
“Koperasi simpan pinjam memang menghimpun dan menyalurkan dana, tetapi koperasi bukan bank. Koperasi adalah gerakan ekonomi rakyat,” kata Kambara.
Selain itu, Forkopi juga menyoroti pentingnya keadilan pajak bagi koperasi. Mereka meminta agar DIM yang menghapus fasilitas pajak dikembalikan menjadi DIM tetap.
Forkopi menilai Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota bukanlah laba murni seperti perusahaan, melainkan bagian dari aktivitas ekonomi internal anggota koperasi. Karena itu, koperasi dinilai layak memperoleh perlakuan fiskal yang adil.
“Kalau korporasi besar bisa mendapat tax holiday, maka koperasi sebagai ekonomi rakyat minimal harus mendapat keadilan fiskal,” ujarnya.
Dalam bidang penyelesaian sengketa, Forkopi turut mendorong pendekatan restorative justice agar konflik koperasi lebih mengedepankan mediasi dan pemulihan kerugian dibanding pendekatan pidana.
“Semangat koperasi adalah memperbaiki hubungan dan memulihkan kerugian, bukan semata-mata menghukum,” tutur Kambara.

Poin terakhir yang disampaikan ialah dorongan legalisasi sistem tanggung renteng dalam RUU Perkoperasian. Sistem tersebut dinilai telah terbukti berhasil meningkatkan disiplin pembayaran anggota sekaligus memperkuat pengawasan berbasis gotong royong.
“Tanggung renteng bukan sekadar metode pembayaran, tetapi wujud nyata gotong royong dalam koperasi,” katanya.
Forkopi menilai RUU Perkoperasian merupakan momentum strategis untuk menata ulang arsitektur ekonomi kerakyatan Indonesia. Regulasi baru diharapkan mampu mempertegas koperasi sebagai subjek utama demokrasi ekonomi, bukan sekadar pelengkap sistem pasar.
Dengan pendekatan konstitusional, sistemik, dan berkeadilan, Forkopi berharap RUU Perkoperasian dapat menjadi fondasi kokoh bagi kebangkitan koperasi sebagai pilar ekonomi umat dan bangsa. (Nur/Humas)
