Aslichan Burhan (Ketua Umum Pinbuk) : Kamaruddin Batubara adalah Mujahid Pemberdayaan Masyarakat

BMI Corner

Klikbmi.com, Tangerang – Di masa wabah pandemi Covid 19 ini, masyarakat pelaku ekonomi dan bisnis, menjadi terbiasa dengan sarana video conference diantaranya melalui aplikasi zoom meeting.

Demikian juga Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK), yang biasa memberikan berbagai materi edukasi kepada masyarakat melalui pelatihan dan seminar secara offline berpindah ke media virtual online. “Bekerjasama dengan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), kita mengisi ruang publik dengan webinar, pelatihan dan edukasi via zoom meeting dan youtube, secara berkala dengan materi ber seri minimal sepekan sekali, fokus ke tema-tema ekonomi dan keuangan mikro syariah, dalam bingkai Sharia Micro Business Forum (SMBF), melanjutkan kegiatan rutin yang selama ini dilakukan oleh Pinbuk” ujar Aslichan Burhan, Ketua Umum Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (Pinbuk) kepada Klikbmi.com, Senin, (11/5).

Komentar itu, disampaikan terkait dengan pelaksanaan Video Conference SMBF Seri-2 yang membahas tentang Wakaf Produktif, dengan materi terdiri dari Kajian Wakaf Produktif dari Perspektif Fiqh, Kelembagaan Nazhir dan Model Pengelolaan Wakaf, serta Success Story Pengelolaan Wakaf Uang pada Koperasi Syariah. Pada diskusi virtual yang diselenggarakan pada hari Sabtu, 9 Mei 2020 itu, hadir sebagai keynote speaker, Ventje Rahardjo (Direktur Eksekutif KNEKS) dan para narasumber yakni, Ust. H. Hendri Tanjung, Ph.D. (Komisioner BWI, Anggota DSN MUI dan Pengawas Syariah Kopsyah BMI), Ir. Iwan Agustiawan Fuad, M.Si (Komisioner BWI), serta Kamaruddin Batubara, SE., ME. (Presdir Koperasi BMI), dengan Moderator Ridha Nugraha (Sekjen Pinbuk).

Menurut Aslichan Burhan, Wakaf produktif merupakan instrument sosial ekonomi keuangan strategis umat Islam yang potensinya besar ibarat raksasa sedang tidur yang harus dibangunkan. “Kelas menengah ummat sedang terus tumbuh di negeri yang besar ini. Selama ini wakaf yang dikenal oleh masyarakat Indonesia pada umumnya yakni wakaf tiga M, yakni wakaf masjid, madrasah dan makam (lahan kuburan), belum bernilai produktif dan berdampak ganda bagi kemaslahatan umat secara berkesinambungan. Ini yang harus dioptimalkan melalui edukasi dan peran serta seperti ini. Padahal awal mula wakaf di zaman Rasulullah, justru wakaf produktif lahan perkebunan Sahabat Umar bin Khatab di daerah Khaibar, sesuai hasil konsultasinya kepada Rasulullah agar ditahan pokoknya menjadi aset produktif dan disedekahkan hasilnya” ujar Aslichan Burhan. Selanjutnya Aslichan Burhan mengatakan bahwa momentum Ramadhan saat ini tepat untuk menggalakkan gerakan wakaf tunai, karena nilai waktu Ramadhan, masyarakat meyakini banyak berkah berlimpah untuk beribadah dan bersedekah.

Menghadirkan seorang Kamaruddin Batubara, yang merupakan Presiden Direktur Koperasi Syariah BMI yang berhasil mengkonsolidasikan 260 ribu anggotanya untuk berwakaf setiap pekan untuk berbagai proyek strategis diharapkan oleh Aslichan dapat menularkan pengalaman dan kebaikan bagi banyak kalangan termasuk koperasi syariah atau BMT. “Idealnya setiap koperasi syariah melembagakan unit Baitul Maal-nya, selain menghimpun zakat, infaq, shadaqah, juga menjadi nazhir wakaf untuk dapat mengoptimalkan penghimpunan dan pengelolaan wakaf yang handal seperti di Kopsyah BMI dan bisa menjadi mercusuar pemberdayaaan ekonomi dengan berbagai kegiatan ekonomi produktif seperti pasar desa, sentra distribusi, pertanian, peternakan, perikanan, bengkel, lainnya yang berasal dari dana wakaf tersebut” ujar Aslichan Burhan.

Menanggapi pertanyaan klikbmi terkait wakaf yang dikembangkan di Koperasi Syariah BMI, yakni wakaf melalui uang, menurut Aslichan sudah bagus dikembangkan. ” Memang ada skema wakaf melalui uang dan skema wakaf uang, ” lanjut Aslichan. Menurutnya, Pada skema wakaf melalui uang, sebagaimana yang telah dilakukan Kopsyah BMI, uang hanya dijadikan tools/alat pembayaran untuk meraih asset yang menjadi obyek wakaf, dimana itu bisa merupakan asset produktif ataupun asset sosial tertentu yang mesti disebutkan pada saat ikrar wakaf, seperti lahan pertanian, rumah sakit, rumah tahfidz, sekolah, dan sebagainya dan tidak boleh dialihkan peruntukannya. Hal ini berbeda dengan wakaf uang yang obyeknya adalah uang itu sendiri, sebagai dana abadi yang dikelola nazhir hanya untuk dipergunakan sebagai investasi produktif yang hasilnya dipergunakan untuk kemaslahatan ummat (mauquf alaih).” Ke depan, saya berharap Kopsyah BMI juga mengembangkan produk dana abadi – wakaf uang, hanya untuk dikelola produktif dengan arah bisnis lebih fleksibel dapat disesuaikan dengan trend, yang penting aman dan hasilnya untuk kemaslahatan umat lebih berkelanjutan. Dalam penggunaan investasi bisnisnya, yang penting mesti amanah dan hati hati agar dananya tidak berkurang, untuk itu pendapatan investasi sebagian bisa untuk cadangan risiko”, ungkap Aslichan Burhan kepada Klikbmi.

Berkaitan dengan sikap Kopsyah BMI yang tidak mengambil hak atas perannya sebagai nazhir wakaf, Aslichan menilai bahwa itu menjadi nilai lebih dari manajemen Koperasi BMI. ” Nilai sosial yang tinggi, walau sebagai nazhir ada hak namun tidak mengambilnya. Semoga menjadi keberkahan usaha sehingga Kopsyah BMI akan berkembang lebih pesat lagi,” ujar Aslichan lebih lanjut.

Sedang tanggapannya atas sosok Kamaruddin Batubara yang merupakan Presdir Kopsyah BMI, Aslichan menilai sangat positif. “ Melihat kreasi gagasan dan kinerjanya yang mampu mengkonsolidasi lebih dari 260 ribu barisan semut anggota koperasinya untuk rutin berwakaf setiap pekan, Rp. 2.000,- per orang, saya kira tak salah kalau saya katakan bahwa Kamaruddin Batubara sebagai Mujahid Pemberdayaan Masyarakat. Maka, tepat sekali, Kementerian Koperasi dan UKM memberikan penghargaan kepada Kopsyah BMI sebagai Nazhir Wakaf Terbaik tingkat Nasional Tahun 2019” ujar Aslichan Burhan.

Praktek terbaik di Kopsyah BMI

Dalam Al Quran Surah Ali Imron ayat 92 menegaskan makna nya bahwa menafkahkan sebagian harta yang dicintai, akan menjadikan kita sebagai manusia yang benar benar sempurna kebajikannya. Dasar inilah yang selalu di bumi kan oleh seluruh elemen di Kopsyah BMI dalam menyalurkan wakaf melalui uang. ” Momentum saat ini sangat baik. Kita harus segera revisi UU wakaf, UU Zakat dan sedekah. Kita harus lebih takut tidak membayar zakat daripada tidak bayar pajak, kita lebih takut tidak berwakaf daripada tidak mewariskan apa apa pada anak anak kita nanti. Saatnya kita betul betul manfaatkan potensi wakaf. Jika tadi disebutkan ada kajian bahwa potensi wakaf bisa mencapai 2000 triliun, lantas kenapa tidak kita maksimalkan. Dengan optimalisasi potensi tersebut, kita tidak perlu lagi meminjam uang dengan menghutang ke luar negeri, kita bisa mandiri, ” tegas Kamaruddin Batubara saat Zoom Meeting dalam Sharia Micro Business Forum, Sabtu, (9/5).

Kamaruddin Batubara yang menjadi narasumber dalam acara tersebut memaparkan kiat suksesnya dalam memimpin Kopsyah BMI hingga meraih predikat Nazhir wakaf terbaik Nasional Tahun 2019. ” Kami memberikan edukasi terus menerus kepada seluruh karyawan dan anggota Koperasi BMI di berbagai tempat karena lokasinya juga banyak dan berpindah pindah. Itu biayanya ratusan juta, dan kita tidak menggunakan dana Ziswaf. Sosialisasi yang dilakukan road show, ada juga TOT (Training of Trainer) wakaf untuk anggota sehingga terbentuklah agen agen wakaf yang militan, walaupun tidak digaji, mereka berjuang maksimal, mengharapkan keberkahan dalam setiap upayanya. Semangat itulah yang terus kami bumikan selama ini, ” Ujar Kamaruddin Batubara.

Kamarudin juga mangatakan bahwa anggota diberikan kemudahan dalam menyalurkan wakafnya. Kamaruddin menghimbau seluruh karyawan dan anggota Koperasi BMI untuk menyalurkan wakaf melalui uang hingga mencapai 1 juta rupiah dengan cara sekaligus atau mencicil. ” Kita buat target dalam setiap pertemuan disisihkan wakaf senilai 2000 per minggu. Alhamdulillah anggota merasa senang juga ikhlas, tidak terasa nyicilnya, tapi terasa hasilnya. Jika sudah mencapai 1 juta, maka kita berikan sertifikat wakaf kepada anggota tersebut, ” Ujar Kamaruddin Batubara. Lebih lanjut Kamaruddin mengatakan bahwa dalam pelaksanaannya setiap minggu didapatkan wakaf melalui uang sejumlah 500 juta , hingga setiap bulan bisa didapatkan 2 milyar rupiah. ” Kita buat target wakaf yang jelas yakni 1 juta rupiah per anggota. Tujuan wakaf melalui uang pun beragam sesuai dengan niatnya, ada yang bertujuan untuk membeli lahan swah produktif 100 Ha, ada untuk pembangunan masjid, ada untuk pembangunan sarana Pendidikan Islam dari mulai TK hingga Perguruan tinggi serta untuk pembangunan rumah sakit gratis . Jadi sejak awal, anggota yang berwakaf sudah mengetahui tujuan wakafnya untuk apa kemanfaatannya di kemudian hari, ” tegas Kamaruddin.

Demikian juga mengenai infaq. Anggota Kopsyah BMI dihimbau untuk melakukan infaq setiap minggu hanya 1000 rupiah saja. Dari hasil itu maka kini Kopsyah BMI dikenal sebagai rajanya Hibah Rumah Siap Huni yang dibagikan gratis kepada anggota dan masyarakat non anggota. ” Dari infaq yang 1000 rupiah per minggu, kita telah membangun lebih dari 260 rumah siap huni yang dihibahkan buat anggota dan masyarakat yang layak dan membutuhkan itu, ” Ujar Kamaruddin. Kamarudin Batubara menegaskan bahwa wakaf dan infaq adalah salah satu instrumen ajaran islam yang harus diperjuangkan maksimal untuk kemaslahatan umat. ” Saya teringat ucapan Prof. Didin Hafidhudin, beliau mengatakan bahwa kebijakan tentang zakat, infaq, sedekah dan wakaf, akan efektif jika ada keberpihakan pimpinannya secara power full. Kami sudah melakukan itu semua, termasuk dari gaji karyawan pun kita sisihkan langsung untuk zakat dan infaq. Potensi ini sangat luar biasa. Bahkan saya punya pemikiran kenapa tidak, pengelolaan dana Ziswaf ini ditempatkan langsung di bawah Kementerian Keuangan misalnya menjadi sebuah Direktorat Pengelolaan Dana Ziswaf, agar Negara bisa mengelola itu dan menggunakannya untuk kemaslahatan bangsa ini, ” Ujar Kamaruddin Batubara.

Peningkatan mustahik selama masa pandemi Covid 19

Sementara itu, Direktur Eksekutif Komite Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Ventje Rahardjo mengatakan bahwa sejak pandemi Covid 19 berlangsung, jumlah mustahik meningkat tajam. Ada penambahan sebanyak 20 juta orang warga yang berada di bawah garis kemiskinan termasuk yang sebelumnya sudah mendapat kredit dari perbankan juga banyak yang masuk kategori ini sekarang. Menurut Ventje, Instrumen wakaf dan zakat menjadi salah satu opsi yang sangat potensial untuk dimunculkan sebagai salah satu instrumen pengaman sosial untuk membantu para mustahik tersebut. Manfaat dari wakaf dan zakat bisa diperankan sebagai kekuatan utama pemberdayaan masyarakat di tengah wabah Covid ini. Menurut Ventje, dana yang dianggarkan oleh Pemerintah sebesar 200 triliun itu masih jauh dari harapan, sehingga perlu upaya lain salah satunya dengan pengumpulan zakat dan wakaf tunai ini.

Potensi Pengumpulan Wakaf Masih Jauh dari Harapan

Komisioner Badan Wakaf Indonesia (BWI), Ir. Iwan Agustiawan Fuad, M.Si, mengatakan bahwa potensi pengelolaan wakaf di Indonesia menurut Islamic Development Bank (IDB), sudah tertinggal selama 10 tahun dari negara berpenduduk muslim lainnya. Setelah dilakukan peningkatan kapasitas pengelolaan dan kompetensi terhadap nazhir wakaf, maka disinyalir ada peningkatan walaupun belum signifikan. Sepanjang tahun 2015 – 2018, wakaf uang hanya terkumpul senilai 255 miliar rupiah. ” Sangat kecil sekali jika dibanding dengan potensi yang dihitung sebesar 77 triliun rupiah. Tahun ini kita hanya bisa menghimpun 55 miliar, padahal asumsi target kita bisa menghimpun sampai 1 triliun rupiah, ” Ujar Iwan. Lebih lanjut Iwan memaparkan bahwa secara umum indeks pertumbuhan wakaf masih lebih baik dibandingkan zakat. ” Pertumbuhan wakaf mencapai 30,1 persen sedangkan zakat hanya tumbuh 21,1 persen, ” Ungkap Iwan.

Di tengah wabah Covid ini, Iwan menegaskan bahwa peran wakaf sangat sentral. wakaf bisa menjadi kekuatan ekonomi gotong royong untuk membantu menangani covid 19. ” Kita bisa memberikan bantuan alat kesehatan, sarana sanitasi, dan pembangunan rumah sakit berbasis wakaf, Istilahnya bisa dijadikan dana pemulihan (recovery) pasca Covid 19,” Ujar Iwan Agustiawan Fuad.


Lima Poin Dalam Fatwa MUI NO.11/5/2002 Tentang Wakaf Uang

Sementara itu H. Hendri Tanjung, Ph.D, seorang ahli ekonomi Syariah yang juga merupakan Komisioner Badan wakaf Indonesia (BWI) juga, menilai bahwa wakaf yang pengelolaannya baik akan mampu menjadi solusi mengatasi kemiskinan. Menurut Pengawas Syariah Kopsyah BMI ini, Kreatifitas berwakaf tunai atau wakaf uang , belum ada pada jaman Rasulullah SAW. Wakaf uang mulai muncul semasa Imam Az Zuhri , seorang ulama terkemuka pada abad kedua hijriah yang memberikan fatwa tentang ber wakaf dinar dan dirham sebagai sarana dakwah, sosial dan pendidikan keagamaan.” Waktu itu Dinar adalah sebagai emas, dan dirham adalah perak. Intinya walaupun bukan seperti wakaf uang seperti saat ini, tapi pada saat itu sudah dilakukan wakaf yang bernilai, karena dinar dan dirham itu walaupun tidak dicetak jadi uang, punya nilai intrinsik sebagai emas dan perak, ” Ujar Hendri Tanjung

Menurut Hendri Tanjung, sebelum Undang Undang tentang Wakaf diluncurkan tahun 2004, MUI sudah mengeluarkan fatwa No.11 /5/ 2002 yang intinya ada lima point. Pertama, Wakaf uang atau cash wakaf dilakukan oleh seseorang, kelompok orang, badan hukum atau Lembaga dalam bentuk uang tunai. Kedua, termasuk dalam pengertian uang adalah surat surat berharga. Ketiga, wakaf uang hukumnya jawaz (boleh). Keempat, wakaf uang hanya boleh digunakan dan disalurkan untuk hal hal yang dibolehkan secara syar’i. Kelima, nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan. (AH/Klikbmi)

Share on:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *