Bermusyawarah Untuk Maslahah

Edu Syariah

Nasehat Dhuha Selasa, 25 Januari 2022| 17 Jumadil Akhir 1443 H | Oleh :  Ustadz Sarwo Edy, ME

Klikbmi, Tangerang – Tiada suatu kaum yang melakukan musyawarah, kecuali urusan mereka akan mendapat petunjuk (Hasan Al-Bashri)

Dulu pada waktu sekolah, ada salah satu wadah yang berisi pelajaran yang tidak tercantum di mata pelajaran yang wajib dipelajari oleh para siswa di kelas, Yaitu OSIS. OSIS atau yang kita kenal singkatan dari Organisasi Siswa Intra Sekolah ini adalah sebuah organisasi yang berada di tingkat sekolah di Indonesia yang dimulai dari Sekolah Menengah yaitu Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Selain belajar cara memimpin dan tanggung jawab, pengurus OSIS juga belajar demokrasi. Salah satu wadah untuk belajar demokrasi adalah melalui musyawarah-musyawarah yang diadakan mingguan atau bulanan demi tercipta keputusan yang bermaslahah.

Bekal belajar demokrasi di sekolah ini biasanya diaplikasikan dan diteruskan di dunia nyata di fase selanjutnya. Dari tingkat yang paling kecil, yaitu keluarga, tingkat desa, tingkat kecamatan hingga tingkat negara masih menggunakan ini sebagai cara jitu untuk menentukan keputusan yang bermaslahah. Bahkan perusahaan-perusahaan swasta juga tidak lepas dari yang namanya musyawarah.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Musyawarah merupakan pembahasan bersama dengan maksud mencapai keputusan atas penyelesaian masalah, perundingan, perembukan musyawarah. Dalam Bahasa arab, musyawarah berasal dari akar kata syawara yang mengandung arti tanda, petunjuk, nasehat atau pertimbangan.

Dalam ajaran agama Islam, memutuskan urusan dengan musyawarah sangat dianjurkan; sebagaimana Allah telah mengingatkan kita di dalam firmannya QS. Ali ‘imran : 159 sebagai berikut :

فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ

Artinya : “Maka berkat rahmat Allah lah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka akan menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu, maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakal lah kepada Allah. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertawakal.”

Salah satu anjuran musyawarah yang Allah contohkan di dalam Al-Qur’an termaktub di dalam surat Al-Baqarah ayat 233 tentang anjuran bermusyawarah di dalam keluarga yang berbunyi; “apabila keduanya (suami istri) ingin menyapih anak mereka (sebelum dua tahun) atas dasar kerelaan dan permusyawarahan antar mereka, maka tidak ada dosa atas keduanya.

Pada ayat ini, membicarakan bagaimana seharusnya hubungan suami istri saat mengambil keputusan yang berkaitan dengan rumah tangga. Kasus menyapih anak menjadi contoh penerapan musyawarah di dalam rumah tangga. Di sini dijelaskan bahwa kedua orang tua hendak menyapih anaknya sebelum berumur dua tahun; dan keduanya melihat ada maslahat dengan keputusan tersebut. Lalu keduanya bermusyawarah dan bersepakat, maka tidak ada dosa atas keduanya.

Diqiyaskan dari ayat di atas, musyawarah sangat dianjurkan dan khususnya di dalam koridor kekeluargaan agar terjadi keharmonisan dan kemaslahatan di dalamnya. Sama halnya dengan keluarga dalam ikatan darah, Ada juga lembaga yang berasaskan kekeluargaan yang juga dalam prakteknya menjalankan musyawarah dan mufakat dalam menentukan kebijakan dan keputusan, yaitu Koperasi. Salah satu yang kentara yang dilakukan sebuah Koperasi adalah mengadakan RAT (Rapat Anggota Tahunan). Hal itu juga karena Anggota Koperasi adalah keluarga dalam kelembagaan. Bahkan RAT itu sendiri adalah salah satu indikasi bahwa sebuah koperasi itu sehat.

Berkiblatkan Surat Ali Imron ayat 159, etika-etika bermusyawarah adalah dengan melapangkan dan membersihkan hati ketika bermusyawarah, dilanjutkan dengan penentuan keputusan oleh pimpinan dan diakhiri dengan tawakkal kepada Allah terhadap hasil yang akan terjadi. Wallahu a’lam bish-showaab.

Mari terus ber-ZISWAF (Zakat,Infaq,Sedekah dan Wakaf) melalui rekening ZISWAF Kopsyah BMI 7 2003 2017 1 (BSI eks BNI Syariah) a/n Benteng Mikro Indonesia atau menggunakan Simpanan Sukarela : 000020112016 atau bisa juga melalui DO IT BMI : 0000000888. (Sularto/Klikbmi)

Share on:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *