Pandeglang, Klikbmi.com: Berdasarkan peraturan Menteri dan UKM RI nomor 9 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan dan pembinaan perkoperasian pasal 2 huruf b. Pemerintah Kabupaten memiliki tugas membina Koperasi. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Pandeglang menjalanankan tugasnya untuk memberikan bimbingan, kemudahan dan perlindungan kepada Koperasi sekaligus menindaklanjuti himbauan Bupati Pandeglang terkait praktik Bank Keliling No. 500.3/1295-DKUPP/IV/2024 tanggal 29 April 2024. Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia (Kopsyah BMI) menjadi salah satu Koperasi yang diundang untuk menghadiri undangan kegiatan tersebut hari ini (30/05) karena merupakan Koperasi resmi yang telah beroperasi di Kabupaten Pandeglang sejak Tahun 2016.
Kegiatan Edukasi dan Sosialisasi tersebut dilaksanakan untuk menyikapi fenomena di masyarakat saat ini pasca terjadinya tindakan kekerasan terhadap sorang ustadz oleh oknum bank keliling di wilayah Kecamatan Baros Kabupaten Serang yang berlanjut adanya sweeping oleh ORMAS ke kantor atau petugas bank keliling yang ada di Kabupaten Pandeglang. Sehingga berdampak kepada koperasi legal di Kabupaten Pandeglang.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pandeglang, Bunbun Buntaran dalam surat undangannya menyatakan kegiatan tersebut untuk edukasi dan sosialisasi kepada Masyarakat luas. “perlu adanya Edukasi dan Sosialisasi Koperasi atau Lembaga Keuangan yang legal atau berizin dan koperasi atau Lembaga keuangan yang ilegal atau tidak berizin dengan harapan Masyarakat, aparat pemerintah, tokoh masyarakat, tokoh agama, Ormas, penggiat koperasi tahu dan faham akan keberadaan koperasi dan lembaga keuangan mikro bagi pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Pandeglang”.
Acara yang dihadiri langsung oleh Bupati Hj. Irna Narulita, SE., MM tersebut sekaligus menerima penyerahan Hibah Rumah Siap Huni ke 50 di Pandeglang dari 480 Program Hibah Rumah Siap Huni yang di bangun di seluruh wilayah pelayanan Kopsyah BMI. Acara tersebut dihadiri juga oleh Sondari selaku Direktur Operasional Kopsyah BMI didampingi oleh Casmita selaku Direktur Bisnis dan Pemberdayaan, Andi selaku Manajer Ziswaf, Raidi Amra selaku Manajer Area 06 wilayah Pandeglang dan Irwan selaku Manajer Kopsyah BMI Cabang Cimanuk.
Pemerintah Kabupaten Pandeglang berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi tersebut Masyarakat dapat teredukasi dan tidak salah menyamaratakan Koperasi dengan izin lengkap dan legal dengan Lembaga Keuangan lainya atau oknum yang mengatasnamakan Koperasi padahal Ilegal (Rentenir). Selain itu, Masyarakat diharapkan faham pentingnya menumbuhkan perekonomian daerah melalui koperasi serta tidak adanya main hakim sendiri jika terjadi keresahan di Masyarakat sehingga terciptanya keadaan yangn kondusifitas, aman dan tentram.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Dandim Pandeglang, Perwakilan Kapolres pandeglang, Sekdis Koperasi dan UMKM Provinsi Banten, Kadis dan Kabid Koperasi UKM Kabupaten Pandeglang, Ketua Ormas se Kab. Pandeglang, Ketua MUI se pabdeglang dan Ketua Apdesi dan Camat se pandeglang. (Cahaya/Humas)