Nasehat Dhuha Kamis, 14 Oktober 2021 | 7 Shafar 1443 H | Oleh : Fakhry Fadhil, S.Sy , M.H
Klikbmi, Tangerang – Tema kita hari ini adalah ingat 3 H. Halal yang akan dijelaskan di sini adalah halal dalam memperoleh, halal dalam mengkonsumsi dan halal dalam memanfaatkan atau disebut dengan 3 H, mengapa hal ini perlu dijelaskan ? Karena saat ini masih banyak orang yang terpaku pada halal yang pertama yaitu halal dalam memperoleh tetapi melupakan halal mengkonsumsi dan halal memanfaatkan.
Oleh sebab itu betapa pentingnya hidup halal ini, maka Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah (PKES) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mencanangkan secara nasional gerakan 3 H ini. Nah, kita lihat, halal yang pertama adalah halal dalam memperoleh. Halal memperoleh adalah cara memperoleh barang atau rezeki dengan jalan yang halal. Ada beberapa cara dalam memperoleh yang halal.
Pertama, Menumbuhsuburkan praktek transaksi jual-beli. Sudah tidak diragukan lagi bahwa model jual-beli merupakan sesuatu yang dibolehkan dalam ajaran Islam. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT,
لَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah: 275)
Halal yang kedua yaitu Halal dalam mengkonsumsi. Harta yang sudah kita dapatkan secara halal dengan susah payah, tidak akan bermakna jika akhirnya dibelanjakan untuk sesuatu yang haram. Berbicara masalah konsumsi barang-barang haram akan sangat erat kaitannya dengan makanan, minuman, kosmetika dan obat-obatan yang berasal dari bahan- bahan haram dan najis. Karena hal itulah yang menyebabkan produk tersebut menjadi tidak halal.
Sebagai konsumen yang beragama Islam, kita harus berusaha semaksimal mungkin memilih makanan, obat-obatan dan kosmetika yang terjamin kehalalannya. Apalagi saat ini begitu banyak makanan yang beredar di tengah-tengah kita baik dari dalam dan luar negeri. Ketidak halalan itu bisa dilihat dari aspek bahan bakunya, bahan tambahannya, bahan pendukungnya, maupun cara pengolahannya yang tidak halal.
Halal yang ketiga yaitu halal dalam memanfaatkan. Harta yang kita peroleh secara halal, bagaimana caranya penggunaannya, perlu kita ingat bahwa rezeki yang kita peroleh adalah anugerah dan amanat dari Allah SWT. Maka sudah seyogyanya kita manfaatkan di jalan yang diridhai oleh Allah SWT. Adapun jalan yang diridhai oleh Allah SWT di antaranya sebagai berikut:
- Memberi nafkah untuk keluarga. Menjadi kewajiban bagi suami untuk memberikan nafkah kepada keluarganya. Nafkah ini diambil dari harta dan rezeki hasil usaha yang dikerjakannya.
- Menunaikan kewajiban zakat. Zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim karena merupakan salah satu dari rukun Islam yang lima.
- Menginvestasikan sesuai dengan syariah Islam. Menginvestasikan sesuai dengan prinsip syariah Islam. Saat ini sudah banyak lembaga keuangan syariah (LKS) yang dapat dimanfaatkan untuk menginvestasikan harta yang dimiliki sesuai dengan syariah.
Mari terus ber-ZISWAF (Zakat,Infaq,Sedekah dan Wakaf) melalui rekening ZISWAF Kopsyah BMI 7 2003 2017 1 (BSI eks BNI Syariah) a/n Benteng Mikro Indonesia atau menggunakan Simpanan Sukarela : 000020112016 atau bisa juga melalui DO IT BMI : 0000000888 (Sularto/Klikbmi)