Nasehat Dhuha Jumat, 24 September 2021 | 16 Shafar 1443 H | Oleh : Ust Fakhry Fadhil, S.Sy , M.H
Klikbmi, Tangerang – Tema kita hari adalah Investasi dalam Islam. Salah satu dari sekian banyak syariat yang berkenaan dengan muamalat yaitu Investasi (penanaman modal) yang dalam istilah hukum Islam disebut mudharabah adalah menyerahkan modal uang kepada orang yang berniaga sehingga ia mendapatkan persentase keuntungan.
Bentuk usaha ini melibatkan dua pihak: pemilik modal namun tidak bisa berbisnis. dan kedua, pelaku bisnis namun tidak memiliki modal. Melalui usaha ini, keduanya saling melengkapi. Para ulama sepakat bahwa sistem penanaman modal ini dibolehkan. Dasar hukum dari sistem ini adalah “ijma” ulama yang membolehkannya.
Dari Ala‟ bin Abdurrahman dari ayahnya dari kakeknya bahwa Utsman bin Affan memberinya harta dengan cara qiradh yang dikelolanya, dengan ketentuan keuntungan dibagi di antara mereka berdua. (HR. Imam Malik)
Satu hal yang logis, bila pengembangan modal dan peningkatan nilainya merupakan salah satu tujuan yang disyariatkan. Sementara modal itu hanya bisa dikembangkan melalui pemutaran atau perdagangan. Sementara tidak setiap orang yang mempunyai harta mampu berjual-beli. Dan tidak setiap yang berkeahlian dagang mempunyai modal. Maka masing-masing kelebihan itu dibutuhkan oleh pihak lain. Oleh sebab itu bisnis penanaman modal ini disyariatkan oleh Allah demi kepentingan kedua belah pihak.
Mari sama-sama tanamkan uang kita kepada Kopsyah BMI dalam rangka meningkatkan permodalan koperasi agar mendapatkan keuntungan yang di perbolehkan oleh syariat islam, karna pada prinsipnya koperasi adalah dari anggota dalam permodalan, untuk anggota dalam bentuk pembiyaan dan kembali kepada anggota dalam bentuk keuntungan
Mari terus ber-ZISWAF (Zakat,Infaq,Sedekah dan Wakaf) melalui rekening ZISWAF Kopsyah BMI 7 2003 2017 1 (BSI eks BNI Syariah) a/n Benteng Mikro Indonesia atau menggunakan Simpanan Sukarela : 000020112016 atau bisa juga melalui DO IT BMI : 0000000888. (Sularto/Klikbmi)