Iri Yang Diperbolehkan Dalam Islam

Info ZISWAF

Nasehat Dhuha Rabu,15 Juli 2021|5 DzulHijjah 1442 Oleh: Sarwo Edy, ME

Klikbmi, Tangerang – Di dalam kehidupan bermasyarakat, kita tidak akan bisa membuat setiap orang suka kepada kita. Sebaik apapun sifat ataupun karakter seseorang tersebut, pasti ada yang tidak suka dengannya. Minimal ada orang jahat yang tidak suka orang baik.

Salah satu hal yang sering terjadi dalam dunia kemasyarakatan adalah sifat iri. Iri atau sering kita sebut hasad ini pasti sering kita temukan di sekitar kita. Iri melihat tetangga yang baru beli motor. Iri melihat teman yang baru bangun rumah dan lain sebagainya. Intinya munculnya sifat hasad ini dikarenakan melihat orang lain mendapat kenikmatan.

Sebagaimana kita ketahui hasad adalah sekedar benci dan tidak suka terhadap kebaikan yang ada pada orang lain yang ia lihat.

Iri atau hasad adalah sifat yang tercela dan dilarang oleh agama. Salah satu penyebab dilarangnya iri adalah menimbulkan kerusakan dan perbuatan jahat bagi yang memilikinya. Atau bisa kita maknai banyak mudharatnya. Contohnya, Mungkin masih belum hilang dari ingatan kita bagaimana sifat iri ini membuat qabil membunuh habil (mereka berdua adalah anak Nabi Adam AS). Allah subhanahu wa ta’ala berfirman di dalam surat An-Nisa’ ayat 32 yang berbunyi :

وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ ۚ لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا ۖ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبْنَ ۚ وَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا

Dan janganlah kamu iri hati terhadap karunia yang dilebihkan Allah kepada sebagian kamu atas sebagian yang lain. (Karena) bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi perempuan (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan. Mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sungguh Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. [An-Nisa’:32]

Akan tetapi, tidak semua sifat iri dilarang. Dikutip dari Hadist Nabi, Dari Abdullah Bin Mas’ud Radhiallahu anhu, Rasulullah SAW bersabda,

قَالَ رَسُولُ اللٌهِ صَلٌي اللٌهُ عَلَيهِ وَ سَلٌم لآحَسَدَ ألآ فيِ اثنَتَينِ رَجُلُ اتَاهُ اللٌهُ القُرانَ فَهُو يَقُومُ بِه انَأءَ اللًيلِ وَانَأءَ النَهَارِ وَرَجُلُ اعطَاهُ مَالآ فَهُوَ يُنفق مِنهُ انَأءَ الٌلَيِل وَانَأءَ النٌهَارِ.(رواه البخارى )

 “Tidak diperbolehkan hasad (iri hati) kecuali terhadap dua orang: Orang yang dikaruniai Allah (kemampuan membaca/menghafal Alquran). Lalu ia membacanya malam dan siang hari, dan orang yang dikaruniai harta oleh Allah, lalu ia menginfakannya pada malam dan siang hari.” (HR. Bukhari)

Imam An Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Para ulama membagi hasad menjadi dua macam, yaitu hasad hakiki dan hasad majazi.

Hasad hakiki adalah seseorang berharap nikmat orang  lain hilang. Hasad seperti ini diharamkan berdasarkan ijma’ para ulama. Adapun hasad majazi, yang  dimaksudkan adalah ghibthoh.

Ghibthoh adalah berangan-angan agar mendapatkan nikmat seperti  yang  ada pada orang lain tanpa mengharapkan nikmat tersebut hilang darinya. Jika ghibthoh ini dalam hal keta’atan, maka itu dianjurkan.

Dari hadist di atas, dijelaskan bahwa kita diperbolehkan untuk iri/ hasad kepada 2 type orang. Pertama, orang yang diberi karunia oleh Allah bisa membaca Al-Qur’an dan dia membacanya siang dan malam. Dalam riwayat lain, dikatakan orang yang diberi karunia ilmu oleh Allah dan dia mengajarkannya kepada orang lain. Kedua, orang yang diberi karunia harta oleh Allah dan dia menginfakkannya siang dan malam.

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, ini bukan hasad hakiki (Asli), akan tetapi hasad majazi. Jika hasad hakiki yang berakibat pada mudharat. Sebaliknya, Hasad majazi ini akan mengakibatkan pelakunya melakukan hal positif. Karena secara tidak langsung ingin meniru orang tersebut dan akan timbul yang namanya fastabiqul khairat (Berlomba dalam kebaikan).

Dari hadist di atas, ada beberapa point yang bisa kita ambil :

1.         Kita boleh hasad (majazi) kepada dua type orang

2.         Ilmu dan Harta adalah karunia dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala

3.         Bolehnya membaca Al-Qur’an, mengajar ilmu dan bersedekah secara terang-terangan (Surat Al-Baqarah :274) dan dengan itu akan timbul fastabiqul khairat.

Wallahu a’lam bish-showaab

Mari terus ber-ZISWAF (Zakat,Infaq,Sedekah dan Wakaf) melalui rekening ZISWAF Kopsyah BMI 7 2003 2017 1 (BNI Syariah) a/n Benteng Mikro Indonesia atau menggunakan Simpanan Sukarela : 000020112016 atau bisa juga melalui DO IT BMI : 0000000888. (Sularto/Klikbmi).

Share on:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *