Klikbmi.com, Tangerang – Koperasi BMI terdiri dari 2 badan hukum koperasi yaitu Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia (Kopsyah BMI) dan Koperasi Konsumen Benteng Muamalah Indonesia (Kopmen BMI). Kopsyah BMI bergerak pada sektor simpan pinjam dan pembiayaan syariah, oleh karena itu dalam penjenisan koperasi sering disebut masuk pada kelompok Koperasi Simpan Pinjam Dan Pembiyaan Syariah (KSPPS). Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI No.11 Tahun 2017 tentang kegiatan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah, koperasi tidak diperbolehkan masuk ke sektor lain.
Hari ini, Senin (16/11) redaksi klikbmi berkesempatan menggali informasi tentang visi besar Koperasi BMI di masa datang dengan melakukan wawancara dengan Presiden Direktur Koperasi BMI, Kamaruddin Batubara, SE, ME. Pria pencetus Model BMI Syariah ini memberikan keterangan bahwa Koperasi BMI inilah yang akan kita kenalkan kepada masyarakat luas.”Koperasi BMI sebetulnya terdiri dari 2 badan hukum koperasi. Pertama adalah Kopsyah BMI yang sejarahnya berasal dari LPP-UMKM Kabupaten Tangerang yang melalui Rapat Anggota tanggal 20 Maret 2013 berubah Badan Hukum menjadi Koperasi Jasa Keuangan Syariah dengan nama KPP-UMKM Syariah dengan Akte Pendirian Nomor : 03 Tanggal 05 April 2013 dengan Badan Hukum pada tanggal 12 April 2013 Nomor : 518/11/BH/XI.3/KUMKM/2013; Pada Bulan April 2014 mengalami Perubahan Anggaran Dasar dan berganti nama menjadi Koperasi KPP-UMKM Syariah dengan Akte Pendirian Nomor: 326 Tanggal 11 April 2014 dengan Badan Hukum Tanggal 10 Oktober 2014 Nomor : 518/11A/PAD/XI.3/KUMKM/2014. Pada Bulan November 2015 mengalami Perubahan Anggaran Dasar dan berganti nama menjadi Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah BENTENG MIKRO INDONESIA dengan Akte Pendirian Nomor : 01 Tanggal 14 September 2015 dengan Badan Hukum Tanggal 04 Nopember 2015 Nomor : 213/PAD/M.KUMKM.2/XI/2015” papar Kamaruddin memberikan penjelasan.
Kamaruddin kembali menegaskan visi besar Koperasi BMI. “ Kalo kita baca pemikiran Bung Hatta, maka semua usaha yang diharapkan muncul untuk memperbaiki harkat hidup orang banyak adalah koperasi. Koperasi mampu menciptakan peningkatan ekonomi melalui pemberdayaan yang diiringi dengan pemerataan dan keadilan, artinya pertumbuhan ekonomi sekaligus pemerataan. Jadi kalo orang lain mengatakan koperasi bisa membentuk PT untuk membangun unit bisnisnya, saya katakan di sini, cukup dengan koperasi kita dirikan berbagai unit bisnis. Karena Kopsyah BMI hanya bisa menyelenggarakan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah maka kita dirikan Kopmen BMI. Kopmen BMI ini akan jadi wadah bagi semua bisnis kita di sektor riil. Saya ulangi lagi, cukup dengan koperasi dan tidak perlu membentuk PT untuk menyelenggarakan bisnis koperasi” tegas alumni IPB ini.
“ Hanya koperasi yang termaktub dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945. Pesan ini jelas seharusnya badan hukum koperasi menjadi pilihan utama dalam pengelolaan ekonomi di negara ini. Sistem ekonomi koperasi yang menganut asas gotong royong dan kekeluargaan merupakan kekuatan tersendiri dalam menggerakkan perekonomian. Saya menggagas pembentukan koperasi yang bergerak pada bidang perdagangan, retail, sektor rill dan jasa. Ide tersebut disampaikan dalam acara Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2017 dan didukung penuh oleh anggota dengan keputusan menetapkan nilai Simpanan Pokok sebagai permodalan awal sebesar Rp100.000,- per anggota dan pembayarannya dapat dicicl. Momentumnya adalah pada tanggal 23 Nopember 2018, di Bukit Tinggi dilaksanakan Rapat Pembentukan Koperasi Konsumen yang diberi nama Koperasi Konsumen Benteng Muamalah Indonesia (Kopmen BMI). Pemilihan jenis koperasi konsumen mengikuti ketentuan undang-undang perkoperasian dalam penjelasan pasal 16. Meskipun yang ideal adalah koperasi serba usaha, namun nomenklatur itu tidak ada dalam regulasi perkoperasian dewasa ini’ terang Kamaruddin selanjutnya.
Pria yang juga lulusan terbaik pascasarjana UIKA Bogor ini melanjutkan penjelasannya bahwa sejak Januari 2018 mulai dilakukan pengumpulan Simpanan Pokok, hingga 31 Desember 2018 terkumpul sebesar Rp 5,7 Milyar. “Dari modal awal Rp 5,7 Milyar Kopmen BMI membentuk empat unit bisnis, yaitu : Toko Bangunan, Minimarket, Grosir dan Cafe. Kinerja baik Kopsyah BMI telah mendorong Pemda Tangerang memberikan kepercayaan pengelolaan Gerai Tangerang Gemilang (GTG) yang beralamat di Kampung Bojong Desa Talaga Kecamatan Cikupa. Karena fungsi GTG untuk pemasaran produk unggulan Kabupaten Tangerang maka Kopsyah BMI memutuskan pengelolaannya diberikan kepada Kopmen BMI sejak Mei 2019. Di GTG tersebut Kopmen BMI memiliki unit bisnis minimarket dan cafe Kopi Rindoe Benteng, yang merupakan unit minimarket kedua dan unit cafe pertama. Insyallah potensi captive market kita besar, maka ke depan Kopmen BMI telah direncanakan mengembangkan unit bisnis baru seperti pabrik bio ethanol, pabrik pupuk hayati, pabrik beras, pabrik sabun, tour and travel dan toko hasil pertanian” Kamaruddin memberikan penjelasan lebih lanjut.
Menutup pernyataannya Kamaruddin mengajak orang koperasi untuk tidak perlu membuat Perseroan Terbatas (PT), cukup dengan koperasi saja. “Kita ini orang koperasi harus percaya bahwa koperasi mampu memajukan ekonomi bangsa, tidak perlu membuat PT lagi, koperasi saja cukup. Toh semua usaha bisa kita dirikan dengan badan hukum koperasi. Mari saya ajak membangun korporasi bisnis dengan menjadi anggota Kopmen BMI. Kita harus punya visi besar membangun korporasi bisnis melalui koperasi” pungkas Kamaruddin sambil mengajak semua orang untuk berkoperasi.(Sularto/Klikbmi)