Klikbmi.com, Tangerang – Ada yang menarik dari RUU Omnibus Law, dikatakan bahwa orang atau pengusaha UMKM diberikan kemudahan membuat koperasi. Selain itu, dengan ketetapan yang diajukan dalam RUU Omnibus law, kini koperasi juga dapat dikembangkan dengan beragam usaha dan tidak lagi dibatasi.
Tentu ini sangat menarik melihat kebijakan yang dijalankan oleh menteri terdahulu, AAGN Puspayoga dalam masa jabatannya menerapkan kebijakan reformasi total koperasi yang salah satu aksinya adalah menutup atau mencabut badan hukum koperasi yang tidak aktif. Jika dilhat dari kebijakan ini tentu kebijakan ini akan sangat bertolak belakang. Membuat koperasi menjadi lebih mudah bukan saja punya nilai positif.
Saat ditemui di ruang kerjanya, Kamaruddin Batutbara, Presiden Direktur Koperasi BMI menyatakan tentu ada nilai positif dari omnibus law ini, paling tidak dia mencatat akan banyak koperasi baru yang tumbuh dan kedua semoga koperasi ini bisa mensejajarkan perlakuan dan pengakuan bahwa koperasi merupakan struktur perekonomian yang dibutuhkan negara ini.
Tetapi ada kekhawatiran yang tak dapat disembunyikan, nanti akan timbul lagi banyak koperasi papan nama, dan akan banyak muncul pengusaha koperasi dalam dalam konotasi negatif, orang koperasi semacam ini akan menganggap manajemen koperasi sama dengan manajemen Perseroan Terbatas (PT). “Sejujurnya saya khawatir jika kemudahan membuat koperasi hanya pada 3 orang, kalo kita flashback kebijakan Pak Menteri yang lalu ini sangat kontradiktif, Berapa biaya yang sudah dikeluarkan oleh kementrian dan dinas untuk menutup koperasi yang tidak aktif di masa lalu, ini juga harus kita hitung” papar Kamaruddin Batubara.
“Sejatinya persoalan koperasi bukan soal bagaimana mendirikannya. Tetapi setelah berdiri apakah hanya akan merangkak, apakah hanya sekedar bisa jalan, apakah bisa berlari sendirian, apakah bisa berlari estafet atau apakah akan bisa berlari marathon dengan berjamaah dan sinergi dengan koperasi lain” Ujar Kamaruddin Batubara setengah bertanya.
“Saat ini koperasi lebih banyak diurusi sebagai pekerjaan sampingan dengan manajemen ala kadarnya, tentu tidak salah kalo hasilnya juga ala kadarnya. Saya ingin sampaikan dengan tegas bahwa omnibus law ini bukan jalan yang tepat untuk memajukan koperasi jika hanya dilihat dari kemudahan mendirikan koperasi saja” jelas Kamaruddin Batubara sambal menutup pembicaraan. (Sularto/klikbmi.com)