Kehidupan Berjalan Cepat, Ternyata Banyak Hak Yang Terlupakan. Apa Saja Hak Yang Sering Terlupakan?

Edu Syariah

Nasehat Dhuha Sabtu, 11 Desember 2021| 6 Jumadil Awal 1443 H | Oleh : Ustadz  Achmad Nasution, ME

Klikbmi, Tangerang – Perkembangan zaman saat ini telah berkembang sangat cepat dan pesat, hingga terjadi moderninasi diberbagai hal dan lini kehidupan. Namun modernisasi tersebut tidak disertai dengan sikap dan mentalitas yang baik sesuai dengan tuntunan syariat Islam, sehingga berakhir melupakan tuntunan tersebut. Pada kesempatan kali ini kita akan membahas terkait “Hak Yang Terlupakan”. Kejadian ini umum terjadi disekitar kita, banyak yang tau akan hal tersebut namun seakan melupakannya, apa saja hak-hak yang terlupakan tersebut? Berikut sabda Rasulallah dalam sebuah hadits:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ قِيلَ مَا هُنَّ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ: إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللَّهَ فَسَمِّتْهُ وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ وَإِذَا مَاتَ فَاتَّبِعْهُ

Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Hak seorang muslim terhadap seorang muslim ada enam perkara. Lalu beliau ditanya; Apa yang enam perkara itu, ya Rasulullah? Jawab beliau: (1) Bila engkau bertemu dengannya, ucapkankanlah salam kepadanya. (2) Bila dia mengundangmu, penuhilah undangannya. (3) Bila dia minta nasihat, berilah dia nasihat. (4) Bila dia bersin lalu dia membaca tahmid, doakanlah semoga dia memperoleh rahmat. (5) Bila dia sakit, kunjungilah dia. (6) Dan bila dia meninggal, ikutlah mengantar jenazahnya ke kubur.HR. Muslim, dalam kitab Shahih Muslim no: 4023

Dari hadits tersebut di atas dapat kita ambil kesimpulan bahwa hak muslim terhadap muslim lainnya ada 6 perkara [jumlah di sini tidak mutlak dijadikan patokan karena hak sesama muslim itu banyak sekali].

Pertama, mengucapkan salam kepada yang dikenal atau yang tidak dikenal. Para ulama sepakat bahwa memulai mengucapkan salam dihukumi sunnah adapun menjawab salam dihukumi wajib. Sebagaimana firman Allah SWT;

وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا

“Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu.” QS. An-Nisa [4]: 86

Kedua, Hendaklah menghadiri undangan, jumhur (mayoritas) ulama menyatakan hukum menghadiri undangan secara umum adalah sunnah muakkad.

Ketiga, Wajib memberikan nasihat kepada saudara kita ketika ia meminta nasihat. Berarti jika ia tidak meminta, maka tidaklah wajib. Namun jika kita tidak dimintai nasihat, lantas jika ada mudharat atau dosa, maka wajib tetap menasihati karena ini adalah bentuk menghilangkan kemungkaran pada saudara muslim.

Keempat, Wajib mengucapkan tasymit (yarhamukallah) ketika ada yang bersin lantas mengucapkan alhamdulillah. Berarti jika yang bersin tidak mengucapkan alhamdulillah, maka tidak ada ucapan tasymit (yarhamukallah).

Kelima, Menjenguk orang sakit menurut jumhur ulama adalah sunnah. Namun bisa jadi menjenguk orang sakit itu menjadi wajib jika yang dijenguk adalah kerabat dekat (masih punya hubungan mahram). Misal menjenguk ayah atau ibu yang sakit, hukumnya wajib karena bagian dari berbakti kepada keduanya. Juga menjenguk saudara yang sakit, hukumnya wajib karena bagian dari silaturahim dengan kerabat. Kaidahnya, makin dekat hubungan kerabat dan makin dekat dalam hubungan, maka makin ditekankan untuk menjenguk saat sakit.

Keenam, Kita diperintahkan untuk mengantarkan jenazah ke pemakaman dan hukumnya adalah fardhu kifayah. Ini berlaku bagi jenazah yang dikenal maupun tidak dikenal.

Mari bermuhasabah diri, sudahkah kita melaksanakan hak-hak yang tersebut dalam hadits tersebut di atas?. Mari kita mulai sejak saat ini, jangan sampai menundanya karena waktu berjalan sesuai sunnatullah, hari ini kita masih diberi nikmat hidup namun tidak ada jaminan untuk esok hari.

Wallahu a’lam bi-s shawab

Mari terus ber-ZISWAF (Zakat, Infaq, Sedekah dan Wakaf) melalui rekening ZISWAF Kopsyah BMI 7 2003 2017 1 (BSI eks BNI Syariah) a/n Benteng Mikro Indonesia atau menggunakan Simpanan Sukarela : 000020112016 atau bisa juga melalui DO IT BMI : 0000000888. (Sularto/Klikbmi)

Share on:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *