Klikbmi, Tangerang – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) terus mendorong koperasi simpan pinjam (KSP) membentuk holding company dengan cara melakukan spin off atau pemekaran usaha. Pemekaran lembaga dilakukan dengan cara membangun satu koperasi sektor riil oleh KSP sebagai jangkar. Upaya tersebut dalam rangka meningkatkan nilai promosi ekonomi anggota koperasi yang sebagian besar adalah pelaku usaha dalam skala usaha mikro dan kecil (UMK).
Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM, Ahmad Zabadi, di berbagai kesempatan menerangkan bahwa KSP dapat membentuk holding company dengan model close loop economy. Dimana kebutuhan modal disediakan oleh KSP, sedangkan kapasitas produksi ditangani oleh koperasi produsen dan pemasarannya oleh koperasi pemasaran. Dengan cara seperti ini, anggota yang sebagian besar pelaku usaha mikro dan kecil tersebut dapat menerima layanan dan manfaat optimum dari koperasi.
Guna mewujudkan holding company koperasi di Indonesia, KemenkopUKM telah membuat beberapa proyek pelopor yang modelnya seperti Koperasi BMI, Koperasi CU Keling Kumang di Kalimantan Barat, Koperasi Kopkun di Banyumas, dan lainnya. Melalui pendekatan ini, KemenkopUKM menargetkan usaha dan produk rakyat bisa tumbuh dan naik kelas.
Kamaruddin Batubara, Presiden Direktur Kopsyah BMI yang juga didapuk menjadi Presiden Direktur Koperasi Sekunder Benteng Muamalah Indonesia mengatakan bahwa dalam rangka merespon pemekaran yang didengungkan oleh KemenkopUKM, BMI mengambil langkah tidak akan membentuk Peseroan Terbatas (PT). “Kami anggap jika kita pejuang koperasi lantas mendirikan PT sama saja ini dengan penyimpangan ideology, atau bisa kita katakan bahwa kita sebenarnya telah “berselingkuh”. Kita tidak lagi yakin bahwa model koperasi adalah model yang paling tepat untuk membentuk kesejahteraan bagi anggota dan masyarakat” jelas pria tegas alumnus IPB University ini.
Pria yang selalu berpenampilan necis ini menambahkan bahwa seluruh pengembangan bisnis BMI berada dalam badan hukum koperasi. “Kita sangat yakin bahwa koperasi mampu menjadi badan hukum semua bisnis dan paling penting bisa memberikan kesejahteraan paripurna. Kesejahteraan paripurna ini kita sebut sebagai anggota dan masyarakat yang mandiri, berkarakter dan bermartabat” imbuhnya.
“Saat ini masih banyak pegiat koperasi yang takut mendirikan koperasi sebagai badan hukum dalam pemekaran atau spin off karena dianggap akan sulit mendapatkan perijinan dan kesulitan mendapatkan trust. Kalau sudah seperti ini siapa yang salah. Regulasinya atau kita pegiat koperasinya. Kita di BMI ingin memberikan contoh bahwa kita sangat percaya koperasi mampu mewujudkan cita-cita kita bersama” paparnya lagi.
“Pembentukan Koperasi Jasa dan Perumahan Benteng Mandiri Indonesia (Kopjarum BMI) melengkapi, Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia (Kopsyah BMI) dan Koperasi Konsumen Benteng Muamalah Indonesia (Kopmen BMI). Ketiga koperasi primer ini sinergikan dalam sinergi besar melalui Koperasi Sekunder Benteng Madani Indonesia (Koperasi Sekunder BMI). Jadi nanti akan terjadi prinsip subsidiaritas, yakni prinsip di mana kegiatan koperasi sekunder tidak akan berbenturan dengan koperasi primer, justru memperkuat keberadaan koperasi primer” terang pria alumnus terbaik program pascasarjana UIKA Bogor ini.
Menutup pernyataannya Kamaruddin Batubara mengatakan bahwa pengurus koperasi harus fokus pada bisnis koperasi dan menjadikan pekerjaannya bukan sebagai pekerjaan sampingan. “Kita melalui proses panjang, dan inilah hasil dari pekerjaan kita yang fokus. Kita terus berpikir dan sekaligus bertindak. Keputusan kita membentuk koperasi sekunder sebagai holding ini menjadi momentum penting dalam rangka menciptakan model pemekaran koperasi di Indonesia. Ingat fungsi sekunder adalah fungsi koordinasi dan secara umum fungsi manajemen POAC ada di sini. Tidak ada gunanya mendirikan sekunder jika tidak mampu merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan dan mengontrol segala kegiatan bisnis dan lembaga. Jadi koperasi primer yang baru bagaimana bisa mengakses kemitraan dengan pihak di luar sana jika hampir semua lembaga mitra mensyaratkan pendirian koperasi harus dua tahun. Inilah salah satu contoh paling sederhana dari pembentukan sekunder” pungkasnya.
Bagus Rachman, Asdep Pengembangan dan Pembaruan Perkoperasian KemenkopUKM dalam wawancara ekslusif dengan redaksi setelah pembentukan Koperasi Sekunder BMI di Garut (30/11) mengatakan bahwa dirinya sangat mengapresiasi pembentukan Koperasi Sekunder BMI. “Pembentukan Holding BMI melalui Koperasi Sekunder BMI ini yang dikemas dalam acara rapat kerja, RK-RAPB ini menjadi bukti bahwa BMI ingin memberikan kesejahteraan nyata kepada anggotanya. Visi, misi dan roadmap yang dibangun termasuk dalam pendirian koperasi sekunder ini nyata-nyata menunjukkan bahwa ada rencana besar memajukan kesejahteraan anggota dan memberikan manfaat atau nilai tambah pada anggota” ujarnya membuka wawancara.
“Saya sangat mengapresiasi pengembangan usaha BMI yang telah masuk ke sektor jasa dan perumahan ini. Lalu kemudian koperasi primer akan melakukan konsolidasi atau kerjasama secara vertikal dengan mendirikan koperasi sekunder. Kita tahu koperasi sekunder ini mempunyai 2 azas, yakni networking dan subsidiaritas” papar Bagus panggilan akrab pria humble ini.
“Saya yakin dengan prinsip Koperasi BMI yang menjunjung tinggi kemandirian, berkarakter dan bermartabat. Kemandirian inilah menjadi kunci keberhasilan koperasi dengan segenap capital yang mampu dihimpun oleh seluruh anggota koperasi. Dan tentu ini semua dikembangkan untuk kepentingan anggota. Koperasi harus bisa besar. Koperasi bukan saja harus besar tetapi juga mengakar kepada seluruh anggotanya” pungkas Bagus Rachman mewakili KemenkopUKM. (Sularto/Klikbmi)