Kisah Bung Hatta dan Uang Kuliah Si Putri Bungsu

Edu Syariah

Nasehat Dhuha Rabu, 22 Desember 2021| 17 Jumadil Awal 1443 H | Oleh : Tim Humas BMI

Klikbmi, Tangerang – Nilai kejujuran dan kedisiplinan menjadi pondasi hidup tokoh proklamator Indonesia Bung Hatta. Saat duduk sebagai Wakil Presiden RI, ia mewajibkan seluruh stafnya untuk menjunjung tinggi dua nilai tersebut. Hal yang sama juga ia lakukan dalam keluarga.

Dalam kisah Untuk Republik: Kisah-Kisah Teladan Kesederhanaan Tokoh Bangsa sang penulis Faisal Basri menceritakan bagaimana sikap tegas Hatta kepada buah hatinya untuk tidak memakai barang negara. Gemala Rabi’ah Hatta, putri kedua, yang saat itu menempuh pendidikan di ​School of Medical Record Administration,​ Australia membutuhkan biaya tambahan kebutuhannya di sana.

Uang saku yang terbatas dari beasiswa Colombo Plan membuatnya mengambil pekerjaan sampingan. Kebetulan, Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Sydney saat itu membuka lowongan tenaga juru ketik.

Gemala mahir mengetik dengan 10 jari pun melamar dan diterima. Ia pun menyisihkan waktu liburannya untuk bekerja di Kantor KJRI.

Sekitar awal Maret 1975 saat Gemala mau mengirimkan surat ke ayahnya ternyata amplop miliknya sudah habis. Ia pun memakai amplop milik Konsulat yang masih ada cap resminya.

Dan akhir bulan surat balasan dari Hatta diterima. Dalam penutup suratnya Bung Hatta memberikan nasihat dengan nada tegas, “Ada yang satu Ayah mau peringatkan kepada Gemala, kalau menulis surat kepada Ayah dan lain-lainnya, janganlah dipakai kertas Konsulat Jenderal RI. Surat-surat Gemala kan surat pribadi, bukan surat dinas. Jadinya tidak baik dipakai kertas Konsulat itu.” begitu yang ditulis Hatta dalam surat balasannya.

Tidak hanya Gemala. Putri bungsu Bung Hatta, Halida, juga mengalaminya. Peristiwa terjadi saat ia menempuh kuliah di Universitas Indonesia, setiap semester Halida ikut antre di loket kampus membayarkan uang semester sebesar Rp30 ribu.

Seperti dalam buku Faisal Basri, Halida pun diberitahu bahwa ia mendapat keistimewaan karena putri anak perintis kemerdekaan (jadi bukan cuma untuk anak Bung Hatta). Syaratnya ia harus menyertakan surat keterangan dan dibebaskan dari uang semester hingga lulus.

Namun, Privilage itu langsung ditolak Bung Hatta mentah-mentah. Hatta tetap bersikukuh bahwa ia tetap membayar uang kuliah putrinya dari kantong pribadi.

Hatta juga berpesan kepada putrinya bahwa ayahnya masih bisa membayar; keistimewaan itu biarlah untuk mereka yang orang tuanya tidak mampu membayar.

Ketegasan Hatta memberikan cerminan karakternya yang sangat menjunjung tinggi kejujuran dan akhlak yang mulia. Salah satunya tidak menggunakan barang yang bukan haknya. Berbagai ayat dalam Al-Qur’an maupun hadis Rasulullah SAW jelas memberikan pedoman agar kita selalu berbuat baik kepada sesama insan serta setiap insan dilarang mengambil apapun yang bukan haknya.

Allah SWT Berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (QS Annisa : 29)

Sebagai makhluk yang telah Allah SWT tentukan kadar rezekinya itu, manusia dilarang memakan atau mengambil harta atau rezeki orang lain secara tidak dibenarkan. Tindakan mencuri, menipu, korupsi, atau lainnya yang sama dengan mengambil rezeki orang lain secara tidak benar, merupakan perbuatan buruk yang dibenci Allah SWT. Perbuatan itu menggambarkan adanya rasa ketidakbersyukuran terhadap rezeki yang telah Allah SWT berikan.

Semoga Allah SWT menempatkan kita dalam golongan hamba-hambanya yang jujur, qanaah dan istiqamah dalam berbuat kebaikan, amin ya rabbal alamin.

Mari terus ber-ZISWAF (Zakat, Infaq, Sedekah dan Wakaf) melalui rekening ZISWAF Kopsyah BMI 7 2003 2017 1 (BSI eks BNI Syariah) a/n Benteng Mikro Indonesia atau menggunakan Simpanan Sukarela : 000020112016 atau bisa juga melalui DO IT BMI : 0000000888. (Togar Harahap/Klikbmi)

Share on:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *