Kisah Cina Benteng Berwakaf Di Kopsyah BMI

Edu Syariah

Nasehat Dhuha Jumat, 8 April 2022| 6 Ramadhan 1443 H | Oleh : Ustadz  Fakhry Fadhil, S.Sy, M.H 

Klikbmi, Tangerang – Cuaca Desa Teluk Naga, Kabupaten Tangerang begitu panas pagi itu. Apendi baru saja memarkirkan sepeda motornya di depan salah satu rumah warga. Di depannya sudah menanti puluhan ibu-ibu yang merupakan anggota Rembug Pusat Kiwi Kopsyah BMI Cabang Teluknaga.

”Pak Pendi, gimana puasanya masih kuat?,” tanya salah satu anggota RP.

”Joss, Insya Allah kuat bu,” jawab Apendi yang juga Staf Lapang Kopsyah BMI mendekati RP Kiwi.

RP Kiwi cukup spesial bagi Apendi dan tentunya Kopsyah BMI. Pasalnya, setengah anggota dari RP itu adalah keturunan Cina Benteng. Dalam sejarahnya, Cina benteng adalah orang-orang etnis Tionghoa yang sudah berabad-abad menghuni pinggiran Sungai Cisadane, mulai dari hulu sungai di Cisadane hingga ke Kota Tangerang.

Agama yang dianut mereka beragam antara lain Konghucu, Buddhisme, Kristen dan sedikit yang telah menganut Agama Islam. Namun kondisi ekonomi mereka berbanding terbalik dengan para keturunan Tionghoa di luar Tangerang. Banyak dari mereka yang hidup dalam kemiskinan. Namun sesuatu yang luar biasa terjadi di RP Kiwi, mereka yang Cina Benteng dan non muslim di RP Kiwi rata-rata sudah berwakaf di Kopsyah BMI.

Di sela kegiatan rembug, Apendi memberitahukan bahwa sebentar lagi, sertifikat wakaf segera diberikan kepada mereka yang sudah selesai berwakaf sebesar Rp1 juta. Wajah Eng Moy, salah satu anggota RP Kiwi berbinar mendengarnya.

”Bisa wakaf anggota keluarga yang lain pak?” tanya Eng Moy.

”Silahkan bu,” ujar Fakhry Fadhil, Dai Muamalah Tim Ziswaf Kopsyah BMI yang saat itu mendampingi Apendi di RP Kiwi.

Dalam kegiatan operasionalnya, Kopsyah BMI tidak membeda-bedakan ras, suku, budaya dan agama untuk menjadi anggota. Koperasi BMI hadir bukan hanya sekedar lembaga simpan pinjam, akan tetapi juga mengajak para anggotanya untuk menumbuhkan jiwa sosial untuk perduli kepada sesama dengan menggunakan instrument zakat, infaq, shadaqoh, wakaf (ZISWAF). Dalam rembug pusat, petugas Kopsyah BMI selalu mengajak para anggota ber-ZISWAF. Lantas bagaimana dengan   anggota yang bukan beragama muslim seperti halnya orang-orang cina benteng? Kopsyah BMI tidak melarang anggota non muslim untuk berwakaf.

Eng Moy mengatakan, bahwa lewat BMI, ia bisa menolong mereka yang kekurangan. Ia mengatakan, Kopsyah BMI membawa kehidupannya semakin lebih baik. Pembiayaan dari Kopsyah BMI ia gunakan untuk menambah modal usaha limbah plastiknya.

”Saya bangga menjadi Anggota Kopsyah BMI, karena di BMI nggak dibeda-bedakan agamanya sama sukunya apa. Saya yang Cina juga dapat modal dari BMI buat usaha. Banyak dari kami (Cina Benteng) yang dibantu sama BMI. Apalagi BMI mengajak kita membantu saudara-saudara yang miskin dan nggak punya rumah. Mudah-mudahan lewat wakaf ini, kami yang dari Cina Benteng ini bisa membantu BMI bangun rumah sakit dan sekolah buat yang lebih membutuhkan,” harapnya.

Apendi, staf lapang Kopsyah BMI (berrompi putih hijau) di tengah kumpulan RP Kiwi.

Bagi umat Muslim, wakaf sering disebut  praktik sedekah harta secara permanen dengan membekukan atau membatasi pemanfaatannya (tasaruf) untuk hal-hal yang diperbolehkan dalam syariat Islam.

Seperti Firman Allah di QS Al Imron ayat 92:

لَن تَنَالُواْ ٱلۡبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُواْ مِمَّا تُحِبُّونَۚ وَمَا تُنفِقُواْ مِن شَيۡءٖ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٞ  ٩٢

”Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya,”

Tak hanya dalil Quran, Nabi Muhammad SAW juga bersabda seperti dalam Hadist Riwayat Muslim. “Ketika anak Adam mati, terputuslah amalnya kecuali tiga perkara yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.”

Dalam hadist tersebut, para ulama menafsirkan sedekah jariyah (yang mengalir pahalanya) yang dimaksud mengarah pada makna wakaf. Sebab, wakaf merupakan satu-satunya bentuk sedekah yang dapat dimanfaatkan secara permanen oleh penerimanya. Dalam hal ini, aturan harta yang diwakafkan dibekukan pemanfaatannya (tasarufnya) sesuai dengan hal-hal yang diperkenankan dalam syariat Islam.

Mari terus ber-ZISWAF (Zakat,Infaq,Sedekah dan Wakaf) melalui rekening ZISWAF Kopsyah BMI 7 2003 2017 1 (BSI eks BNI Syariah) a/n Benteng Mikro Indonesia atau menggunakan Simpanan Sukarela : 000020112016 atau bisa juga melalui DO IT BMI : 0000000888. (Togar Harahap/Klikbmi)

Share on:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *