Koperasi Dari, Oleh Dan Untuk Anggota

BMI Corner

Klikbmi.com, Tangerang – Menanggapi pemberitaan di media online kabanonline, tanggal 7 April 2020 dengan judul Akibat Virus Corona Masyarakat Desa Pasirkecapi Keluhkan Pembayaran Angsuran Koperasi Syariah, dengan ini klikbmi.com mencoba memberikan pencerahan atas berita tersebut.

Walaupun tidak spesifik diarahkan terhadap Kopsyah BMI, akan tetapi perlu kami jelaskan karena dalam narasinya berita tersebut terintegrasi dalam pertemuan antara petugas Kopsyah BMI dengan warga desa Pasir Kecapi. Presiden Direktur Kopsyah BMI, Kamaruddin Batubara menegaskan bahwa sejak awal Kopsyah BMI memiliki platform lebih dari sekedar koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah.” Sejak awal kami mentasbihkan diri sebagai koperasi sosiopreneur, lebih dari sekedar koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah semata, kami ini adalah koperasi pemberdayaan. Jadi jangan pernah menyamakan kami dengan bank Emok atau bank keliling yang berkedok koperasi, ” tegas Kamaruddin Batubara. Apa buktinya bahwa kami ini adalah koperasi pemberdayaan? ” Saat ini kami memiliki 65 cabang di seluruh Banten dan Kabupaten Bogor. Kami menjalankan lima instrumen pemberdayaan yakni sedekah, pinjaman, pembiayaan, simpanan dan investasi melalui semangat gemar menabung dan menyalurkan zakat, infaq , sedekah,dan menerima wakaf untuk disalurkan kepada hal yang produktif. Bakti sosial kami sudah masyarakat ketahui lah, hibah rumah siap huni kami sudah mencapai 250 unit, untuk anggota dan non anggota, santunan duafa dan yatim, santunan pendidikan, bantuan ambulan dan operasionalnya, program beasiswa paket C yang sudah meluluskan 2300 anak anggota. Semua sudah konsisten dijalankan selama ini dan tidak perlu kami kupas lagi karena ini sudah menjadi trending topik di kalangan masyarakat. Penting, dan Saya harus tegaskan ini, ” tegas Kamaruddin Batubara. Lebih lanjut Kamaruddin mengatakan bahwa stigma di masyarakat bahwa koperasi ini adalah bank Emok harus dikikis habis. ” Itu oknum yang mengatasnamakan koperasi. Jangan mendiskreditkan koperasi nya. Tapi kita harus edukasi warga supaya tidak meminjam di luar kemampuan bayarnya. Dan buat lembaga keuangan yang mengaku sebagai koperasi juga, tolong lah konsisten menegakkan prinsip koperasi yaitu gotong royong dan kekeluargaan, jangan mencoreng nama koperasi itu sendiri ,” Tegas Kamaruddin Batubara. Selanjutnya Kamaruddin Batubara juga menegaskan bahwa Kopsyah BMI ini sudah dikenal karena konsistensinya dengan pemberdayaan anggotanya.” Saat ini anggota koperasi BMI adalah 260.000 orang. Dan Koperasi BMI ini sudah dijadikan role model pengembangan koperasi di seluruh Indonesia oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Kami punya model BMI Syariah yang sudah teruji dan tahan terhadap era disruptif, ” Jelas Kamaruddin Batubara sembari memperlihatkan Surat Izin Berusaha dan Nomor Induk Berusaha yang diterbitkan langsung oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Dokumen, Surat Izin Usaha Kopsyah BMI, Foto : klikbmi
Dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB) Kopsyah BMI, Foto : klikbmi

Berkaitan dengan keluhan masyarakat bahwa keadaan lagi sulit saat ini, Koperasi BMI sangat mengerti akan situasi ini ” justeru kami ini hadir di saat suka dan duka. Itu ciri khas kami. Ini adalah ujian kesadaran dan kemandirian anggota Koperasi BMI. Koperasi ini milik kita bersama. Bahkan hampir 80 persennya aset koperasi ini adalah milik anggota. Jika koperasi ini berhenti operasional, yang rugi siapa. Bukan kami yang merugi, tapi 260.000 anggota tadi. Berbeda sama lembaga keuangan lainnya yang rugi ya pribadinya sendiri. Ini harus dipahami. Untuk itulah kesadaran anggota melalui pendidikan perkoperasian yang sudah kita terapkan menjadi penting sekarang, dan kini saatnya untuk dipraktekkan.” Ujar Kamaruddin Batubara.

Dalam operasionalnya saat ini, menurut Kamaruddin Batubara, Koperasi BMI hadir dan menyesuaikan dengan kondisi saat ini. ” Kami ini hadir untuk anggota. Karena militansi anggota BMI sudah teruji dan manfaat Koperasi BMI sudah dirasakan oleh semua maka sebenarnya anggota Kopsyah BMI sudah sadar sendiri untuk menunaikan kewajibannya . Karena anggota yang lain juga harus menerima manfaat yang sama. Jadi bagi yang mampu mengangsur, ya silakan tunaikan kewajibannya . Kita juga melayani anggota yang mau menarik simpanan. Asal diketahui ya, di seluruh Cabang Kopsyah BMI, kemarin, dalam satu hari saja, Senin (6/4), jumlah simpanan yang ditarik oleh anggota, nominal keseluruhannya mencapai 5.5 milyar, ini kan luar biasa, tapi tetap kami layani. Jika angsuran tidak boleh ditagih kepada yang mampu, sementara simpanan boleh ditarik tanpa batas, ya tentu koperasi akan kolaps dan yang rugi semua anggota bukan hanya kami,” Tegas Kamaruddin Batubara

Mengenai kondisi anggota yang memang betul betul tidak mampu bayar karena dampak wabah pandemi ini, tentu Koperasi BMI akan mendata dan melakukan verifikasi.” Kami tidak ada masalah dengan itu. Anda semua tahu, bagaimana kami memutihkan 300 juta hutang anggota yang terkena banjir di Lebak baru baru ini. Anda juga tahu bagaimana kami menyedekahkan serta menginfaq kan dalam bentuk santunan terhadap anggota yang tidak mampu, santunan yatim dan duafa selama ini.?tidak ada paksaan bagi yang memang tidak mampu , tapi kewajiban kami saling mengingatkan satu sama lain dan membangun semangat kemandirian anggota. Kalau mampu ya silakan untuk membayar angsurannya dengan kesadaran, jika memang betul betul tidak mampu, ya kita akan verifikasi dan data ulang, nanti kebijakan apa yg bisa kita berikan tergantung hasil verifikasi lapangan. Intinya tidak ada penagihan paksa kepada yang tidak mampu, tapi jangan juga kondisi ini dijadikan alasan untuk tidak menunaikan kewajiban. Justeru BMI hadir di saat anggota suka dan duka.” Tegas Kamaruddin Batubara,

Terakhir, Kamaruddin Batubara Menegaskan bahwa ada beberapa hal yang harus dipahami dan harus dipahamkan kepada siapapun oleh Pengelola dan karyawan Koperasi BMI, yakni :

  1. Berdasarkan PMK 9 tahun 2020 tentang pedoman penetapan PSBB nomor 5 poin b2 salah satu yang di kecualikan libur kerja adalah lembaga keuangan
  2. Koperasi salah satu lembaga perekonomian berupa lembaga keuangan yang sudah teruji bertahan dari krisis ekonomi 1998, dengan jatidiri DARI OLEH DAN UNTUK ANGGOTA serta berasaskan kekeluargaan dan gotong royong.
  3. Koperasi lembaga mandiri, maka jika ada masalah dalam koperasi agar di lakukan musyawarah secara internal antara anggota dan pengelola agar tidak dimanfaatkan oleh oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan lainnya
  4. Agar aparat pemerintah dapat memfasilitasi kegiatan koperasi di wilayahnya dalam rangka pelayanan ke anggota juga menjaga lembaga keuangan (koperasi) yang di akui UUD pasal 33.
  5. Kegiatan koperasi agar sesuai protokol kesehatan covid 19. (AH/klikbmi)

Share on:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *