Jakarta, Klikbmi.com: Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia (Kopsyah BMI) konsisten mengajukan permohonan pemeriksaan kesehatan setiap tahunnya sebagai bentuk perhatian Pengurus dan Pengawas untuk memastikan kelayakan dan keberlanjutan koperasi sesuai dengan penilaian Kementerian. Berdasarkan Permenkop UKM Nomor 09 tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi, Kopsyah BMI memiliki izin keanggotaan nasional sehingga pengawasan koperasi ada pada Kemenkopukm RI. Kategori Kopsyah BMI masuk pada Klasifikasi Usaha Koperasi (KUK) 4 dengan Jumlah anggota lebih dari 35.000, modal sendiri lebih dari 40 miliar, dan aset lebih dari 500 miliar.
Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan di Kopsyah BMI oleh Kementerian Koperasi dalam hal ini dilaksanakan oleh Deputi Pengawasan Koperasi melalui Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Madya selama 5 hari kerja sejak 2 – 6 Juli 2024 lalu. Mulyanto sebagai ketua tim pengawasan memberikan pernyataan manfaat adanya pengawasan oleh Kemenkop terhadap Koperasi.
“Untuk mewujudkan koperasi yang kuat, sehat, mandiri, tangguh, dan berdaya saing sesuai dengan jati diri Koperasi, perlu meningkatkan akuntabilitas, kepercayaan, kepatuhan, kesinambungan, dan memberikan manfaat yang sebesar – besarnya kepada anggota dan masyarakat maka pengawasan koperasi sangat penting untuk diimplementasikan” terang pria yang akrab disapa Mul tersebut.
Hari ini (23/12), Kopsyah BMI telah menerima sertifikat kesehatan Kategori Sehat sebagai Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Primer Tingkat Nasional yang dikeluarkan oleh Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI. Disahkan oleh Deputi Bidang Perkoperasian Ahmad Zabadi (kini Sekretaris Kementerian Koperasi RI) Tanggal 15 November 2024 dengan nilai 83,34. Nilai tersebut mengalami peningkatan dari nilai sebelumnya sebesar 82,26.
Presiden Direktur Koperasi BMI Group sekaligus Direktur Utama Koperasi Syariah BMI Kamaruddin Batubara menyatakan sertifikat kesehatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa Kopsyah BMI beroperasi dengan cara yang sah, transparan, dan dapat dipercaya, serta mampu memberikan manfaat maksimal kepada anggotanya hingga layak diperjuangkan.
“Kita harus terus ikhtiar memberikan yang terbaik untuk semua. Pengurus, pengawas dan karyawan hendaknya semakin bersemangat dengan raihan predikat koperasi sehat ini. Saya melihat ini bisa kita jadikan penyemangat karena tidak banyak koperasi syariah lain yang memperoleh predikat sehat. Kita harus buktikan, Koperasi BMI berbeda dengan koperasi lain karena koperasi kita lebih dari sekedar simpan pinjam. Percayalah, pengurus selalu mencurahkan perhatian untuk semua dan jadilah pejuang pemerataan keadilan” Tegas pria yang karib disapa Kambara tersebut.
Lebih lanjut ia menyatakan Kopsyah BMI aKan terus berusaha memperbaiki kinerja hingga pemeriksaan tahun berikutnya dapat meningkat nilainya demi kualitas pelayanan dan kinerja keuangan yang lebih baik lagi.
Adapun ruang lingkup pemeriksaan kesehatan Kopsyah BMI dilakukan terhadap berbagai aspek antara lain adalah Tata kelola koperasi, meliputi prinsip koperasi, kelembagaan, manajemen dan prinsip syariah dengan total skor 100; Profil risiko, meliputi risiko inheren dan kualitas penerapan manajemen risiko dengan skor 87,10; Kinerja keuangan, meliputi evaluasi kinerja keuangan, manajemen keuangan, dan kesinambungan keuangan dengan skor 70,69; dan Permodalan, meliputi kecukupan permodalan dan kecukupan pengelolaan permodalan dengan skor 80.
Hasil Penilaian kesehatan KSPPS dan USPPS koperasi diklasifikasikan dalam 4 (empat) kategori, yakni Koperasi Sehat, jika hasil penilaian diperoleh total skor lebih besar sama dengan 80 sampai dengan 100, Koperasi Cukup Sehat dengan skor total lebih besar sama dengan 66 sampai dengan 80, Koperasi Dalam Pengawasan jika skor total lebih besar sama dengan 51 sampai dengan 66 dan Koperasi Dalam Pengawasan Khusus jika skor total kurang dari 51. (Nur/Humas)