Klikbmi, Tangerang – Membelanjakan harta di jalan Allah dengan menunaikan zakat, infaq, sedekah dan wakaf harus selalu didakwahkan oleh orang yang mengaku muslim sejati. Semakin banyak lembaga yang menjadi mediator ibadah ini, makin mudah orang untuk menunaikannya.
Hari ini, Senin, 24 Februari 2020, awak klikbmi.com berhasil menemui Ketua Pengawas Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia (Kopsyah BMI), H. Hendri Tanjung, Ph.D. Ditemui di ruang pengawas syariah, pria 49 tahun lulusan International Institute of Islamic, Economics, International Islamic Univeristy, Islamabad, 2012 bersemangat menjelaskan tentang hakekat belanja di jalan Allah melalui zakat, infaq, sedekah dan wakaf.
Hendri Tanjung menjelaskan bahwa masyarakat tidak perlu bingung dengan pengertian infaq, sedekah dan wakaf. Infaq merupakan pemberian seseorang kepada orang lain terkait harta. Kalo sedekah bisa lebih luas lagi, senyum pun masuk kategori sedekah. Bersedekah adalah memberikan kebaikan kepada orang lain baik materi maupun non materi.
Baca juga :
Trust, Modal Sukses Berkoperasi https://klikbmi.com/trust-modal-sukses-berkoperasi/
“Wakaf sebetulnya masuk dalam rumpun infaq, biasanya wakaf dikaitkan dengan asset. Wakaf harus memiliki beberapa syarat antara lain objek wakaf tidak boleh berkurang nilainya dan wakaf juga tidak boleh diwariskan. Dalam wakaf ini, yang kita berikan ke orang lain adalah hasilnya atau jika produktif maka bisa jadi untungnya” Hendri Tanjung menjelaskan lebih lanjut.
“Kalo kita bicara zakat maka kita bicara soal nisabnya sudah terlampau atau belum. Kita bicara soal zakat profesi maka kita harus tahu apakah pendapatan kita sudah memenuhi atau belum? Kalo pendapatan kita setahun sudah setara dengan dengan 85 gram emas karena dulu mata uang menggunakan emas, maka kita sudah wajib berzakat” Hendri Tanjung menambahkan.
“Mari cek pendapatan kita, kalo memang sudah sampai nisabnya, kita bisa keluarkan zakat 2,5% perbulan setelah kita terima gaji. Kalo kita keluarkan per bulan kan jadi ringan. Ayuk kita cek pendapatan kita” Hendri Tanjung melanjutkan pembicaraan sambil setengah mengajak.
“Kopsyah BMI bisa menjadi media tepat bagi siapapun baik anggota Kopsyah BMI atau masyarakat umum yang ingin berbelanja akherat, belanja di jalan Allah. Insyallah amanah dan kita ini untuk wakaf juga Nazhir terbaik, sehingga tidak perlu ragu lagi” Hendri Tanjung menutup sambil memberikan kesimpulan.
Baca juga : Kopsyah BMI Membantu Membangun Rumah Warga Yang Ambruk Terkena Banjir di Pakuhaji dan Mauk https://klikbmi.com/kopsyah-bmi-membantu-membangun-rumah-warga-yang-ambruk-terkena-banjir-di-pakuhaji-dan-mauk/
Hadis tentang Zakat bisa diperoleh dari HR. Ahmad dari Ali Bin Abi Thalib yang berbunyi, “Kalian tidak dikenai kewajiban zakat kecuali harta kalian sudah mencapai 20 dinar (emas), jika sudah mencapai 20 dinar dan dimiliki selama 1 tahun, maka keluarkan zakatnya setengah (0,5) dinar. Setengah dinar ini artinya 2,5 %.
Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi bila telah mencapai nisab. Profesi tersebut misalnya pegawai negeri (ASN), konsultan, dokter, notaris, akuntan, wirausahawan dan lainnya.
Dalam QS Al Baqarah (267), Allah berfirman Hai orang – orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari usahamu yang baik – baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk, lalu kamu nafkahkan darinya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya Lagi Maha Terpuji.
Kita juga mendapati QS At Taubah (103), Allah berfirman ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalan untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar Lagi Maha Mengetahui.
Dalil selanjutnya untuk zakat adalah QS Adz Dzariyat (19) yang artinya Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.
Dalam HR Al Jama’ah dari Ibnu Abas dijelaskan bahwa zakat itu diambil dari harta orang kaya di antara mereka dan diberikan kepada orang miskin di antara mereka.
Sebagian besar ahli fiqih Zakat menyimpulkan bahwa 20 dinas emas ini setara dengan 85 gram emas. Kalo kita lihat hari ini harga emas Logam Mulia (LM) dari emas PT Antam. Harga emas 10 gram Rp 7.405.000,00 dan Harga per gram emas Rp 804.000,00. Sehingga nilai 85 gram emas adalah senilai Rp 63.260.000,00.
Untuk mencari besaran zakat berarti nilai Rp 63.260.000,00 dibagi 12 bulan. Sehingga orang yang gaji take home pay sebesar Rp 5.271.700,00 sudah mencapai nisab zakat profesi. Jika kita ambil 2,5 % maka zakat yang harus ditunaikan yaitu sebesar Rp 131.791,00.
Pakar hukum Islam berbeda pendapat apakah zakat ini dikeluarkan dari hasil bruto atau setelah dikurangi dengan kebutuhan pokok baru mengeluarkan zakat. Terkait hal ini merujuk pada QS Al Baqarah (219) yang berbunyi “Mereka bertanya kepadamu tentang khamer dan judi. Katakanlah pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan (apa yang harus dizakati), katakanlah “Yang lebih dari keperluan”. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat Allah kepadamu supaya berpikir.
Dari ayat 219 QS Al Baqarah inilah disimpulkan bahwa selama harta masih dibutuhkan seperti perhiasan yang dipakai, kantor yang digunakan, rumah yang ditinggali, mobil untuk ke kantor tidak dikenakan zakat.
Casmita koordinator ZISWAF (Zakat, Infaq, Sedekah dan Wakaf) Kopsyah BMI mengingatkan pentingnya kita untuk cek ricek pendapatan kita, jangan – jangan sudah sampai nisabnya dan kita lupa untuk membayarkan zakat.
“Pendapatan kita perbulan kotor sebesar Rp 5, 3 juta saja kita sudah harus tunaikan zakat, mari kita tunaikan zakat pada lembaga yang kita percaya. Kita berharap masyarakat bisa menunaikan zakat di Kopsyah BMI, insyallah kita lembaga kredibel dan amanah” tutur Casmita kepada klikbmi.com.
“Untuk mempermudah menunaikan zakat, semua pengurus, pengawas dan manajemen Koperasi BMI sudah dipungut zakatnya langsung setiap bulannya, mudah-mudahan bisa membersihkan harta kita dan berkah pada kehidupan” ujar Casmita menutup pembicaraan.
Anggota koperasi atau masyarakat umum yang ingin berzakat, infaq, sedekah dan wakaf melalui Kopsyah BMI bisa melalui rekening Kopsyah BMI No Rek 7200320171 BNI Syariah dan bisa menghubungi Hotline ZIZWAF ke 08118802013 (Sularto/klikbmi.com)