Manajemen Ibadah Qurban, Mari Merencanakan Qurban!

Info ZISWAF


Nasehat Dhuha Jumat, 25 Juni 2021 | 15 Dzulka’dah 1442 H| Oleh : Sularto

Klikbmi, Tangerang – Sahabat BMI Kliker yang dimuliakan Allah tema kita pada nasehat dhuha kali ini adalah tentang manajemen ibadah qurban, kita bisa merencanakan ibadah qurban jika kita melakukan perencanaan dengan baik. Ibadah qurban merupakan ibadah yang mengeluarkan biaya atau uang. Artinya ibadah ini menuntut kita untuk mengeleuarkan uang untuk membeli hewan qurban. Oleh karena itu kita harus merencanakan dengan baik jika kita ingin berqurban. Dengan sumber penghasilan yang kita miliki kita bisa merencanakan ibadah qurban dan bisa memilih hewan sembelihan apa yang ingin kita qurbankan, apakah sapi ataukah domba/kambing? Tentu ini berpulang kembali kepada kita. Yang paling penting pada tema nasehat dhuha kita kali ini marilah kita merencanakan berqurban.

Kemudahan berqurban : https://www.youtube.com/watch?v=TUqzqYDMj2A

Di Kopsyah BMI kita bisa membuka simpanan qurban yang akan memudahkan kita untuk menjalankan ibadah qurban dengan lebih terencana dan lebih baik. Kita bisa membuka simpanan qurban dan bisa menyimpan dengan jumlah tertentu agar uang yang kita miliki pada saat hari qurban cukup untuk membeli hewan qurban sesuai dengan keinginan kita. Ibadah qurban sama halnya dengan ibadah haji, bersifat simbolik. Qurban bukanlah sebuah ritual menumpahkan darah untuk mendapatkan pertolongan Allah melalui kematian makhluk lain. Qurban bagi umat Islam adalah ungkapan terima kasih kepada Allah atas limpahan rezeki dengan cara berbagi makanan berharga kepada mereka yang tidak mampu.

Seperti diceritakan kisah Nabi Ismail dalam Alquran surat As-Safat ayat 102-107. “Maka ketika (anak laki-laki) mencapai (usia) sanggup bekerja dengannya, (Ibrahim) berkata: “Wahai anakku! Sesungguhnya saya bermimpi bahwa saya menyembelihmu. Maka pikirkanlah bagaimana pendapatmu?” Dia (Ismail) menjawab: “Wahai Ayahku! Lakukan apa yang diperintahkan (Allah) kepadamu: Insya Allah, Engkau akan menemukanku, termasuk orang yang sabar. Maka ketika keduanya telah berserah diri (kepada Allah), dan dia (Ibrahim) membaringkannya anaknya atas pelisnya (untuk pengorbanan). Lalu kami panggil dia, “wahai Ibrahim! Sungguh engga telah memenuhi mimpi itu! ” Demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat benar. Sesungguhnya ini benar-benar ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar,”

Hal ini menegaskan bahwa dalam Alquran, Allah tidak pernah menyuruh Ibrahim membunuh (mengorbankan) putranya. Hal ini berbeda dengan apa yang disebut dalam Alkitab, bahwa Abraham (Ibrahim as) diperintahkan berqurban dengan membunuh putranya. Dengan kata lain, implikasi yang mendasari umat Islam dalam berqurban bukanlah pertaubatan darah atau mencari pertolongan dari Allah melalui kematian orang lain, melainkan ungkapan rasa syukur kepada Allah atas rezeki seseorang dan pengorbanan pribadi untuk berbagi harta benda dan makanan berharga mereka dengan sesama manusia.

Sebagaimana yang pernah dikatakan oleh ahli tafsir Yusuf Ali, mengenai surat Al-Hajj ayat 33. Allah berfirman, “Bagi kamu padanya (hewan Hadyu) itu ada beberapa manfaat sampai kepada waktu yang ditentukan, kemudian tempat penyembelihannya adalah di sekitar Baitul Atiq (Baitullah). (Al-Hajj ayat 33). Kata Hadyu adalah hewan yang disembelih untuk berqurban seperti halnya sapi atau unta. Serta memang benar bahwa hewan-hewan tersebut memiliki banyak manfaat untuk manusia. Misalnya unta di negara-negara gurun bermanfaat sebagai tunggangan atau untuk membawa beban atau untuk memberi susu. Daging unta juga baik dan rambut unta dapat ditenun menjadi kain. Kemudian kambing dan domba juga menghasilkan susu dan daging yang enak, serta bulunya dapat dimanfatkan sebagai rambut atau wol.

Sebagaimana Firman Allah SWT, “Dan bagi setiap umat telah kami syariatkan penyembelihan (qurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang diberikan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu adalah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserahdirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada mereka yang tunduk patuh (kepada Allah). (Al-Hajj ayat 34). Yusuf Ali menambahkan, bahwa Allah yang Maha Esa tidak membutuhkan daging atau darah karenanya berqurban adalah simbol rasa syukur dengan cara berbagi daging qurban kepada sesama manusia. Justru yang terpenting dalam berqurban adalah, penyembelihan dilakukan dengan menyebut nama Allah.

Setiap tanggal 10 Dzul Hijjah, yang insyallah pada tahun ini akan jatuh pada Hari Selasa, 20 Juli 2021, semua umat Islam yang tidak melaksanakan haji merayakan hari raya Idul Adha. Pada hari itu, umat Islam sangat disunnahkan untuk berqurban dimana mereka menyembelih hewan qurban untuk kemudian dibagi-bagikan kepada seluruh umat Islam di suatu daerah. Lalu apakah sebenarnya Qurban itu? Dibawah ini akan dijelaskan secara lengkap. Qurban berasal dari bahasa Arab, “Qurban” yang berarti dekat (قربان). Qurban dalam Islam juga disebut dengan al-udhhiyyah dan adh-dhahiyyah yang berarti binatang sembelihan, seperti unta, sapi (kerbau), dan kambing yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq sebagai bentuk taqarrub atau mendekatkan diri kepada Allah.

Dalil Disyari’atkannya Qurban :
Allah SWT telah mensyariatkan qurban dengan firman-Nya, “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berqurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membencimu dialah yang terputus.” (Al-Kautsar: 1 — 3).
“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagai syiar Allah. Kamu banyak memperoleh kebaikan dari padanya, maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya.” (Al-Hajj: 36).
Keutamaan Ibadah Qurban

Dari Aisyah ra, Nabi saw bersabda, “Tidak ada suatu amalan pun yang dilakukan oleh manusia pada hari raya Qurban yang lebih dicintai Allah SWT dari menyembelih hewan Qurban. Sesungguhnya hewan Qurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya sebelum darah Qurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah diterima di sisi Allah, maka beruntunglah kalian semua dengan (pahala) Qurban itu.” (HR Tirmidzi).

Hukum Berqurban, ibadah qurban hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Bagi orang yang mampu melakukannya lalu ia meninggalkan hal itu, maka ia dihukumi makruh. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa Nabi saw pernah berqurban dengan dua kambing kibasy yang sama-sama berwarna putih kehitam-hitaman dan bertanduk. Beliau sendiri yang menyembelih qurban tersebut, dan membacakan nama Allah serta bertakbir (waktu memotongnya). Dari Ummu Salamah ra, Nabi saw bersabda, “Dan jika kalian telah melihat hilal (tanggal) masuknya bulan Dzul Hijjah, dan salah seorang di antara kamu ingin berqurban, maka hendaklah ia membiarkan rambut dan kukunya.” HR Muslim
Arti sabda Nabi saw, ” ingin berkorban” adalah dalil bahwa ibadah qurban ini sunnah, bukan wajib. Diriwayatkan dari Abu Bakar dan Umar ra bahwa mereka berdua belum pernah melakukan qurban untuk keluarga mereka berdua, lantaran keduanya takut jika perihal qurban itu dianggap wajib.

Mari merencanakan ibadah qurban agar kita dimudahkan dalam menjalankan ibadah ini. Mari terus ber-ZISWAF (Zakat,Infaq,Sedekah dan Wakaf) melalui rekening ZISWAF Kopsyah BMI 7 2003 2017 1 (BNI Syariah) a/n Benteng Mikro Indonesia atau menggunakan Simpanan Sukarela : 000020112016 atau bisa juga melalui DO IT BMI : 0000000888. (Sularto/Klikbmi).

Share on:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *