Mencegah Mudharat (Bahaya) Lebih Diutamakan Dibanding Mendapatkan Manfaat

Edu Syariah

Nasehat Dhuha Selasa, 12 Oktober 2021 | 5 Rabiul Awal 1443 H | Oleh : Sarwo Edy, ME

Klikbmi, Tangerang  –  Selamat! Anda mendapatkan hadiah senilai Rp.100.000.000,- dari Bank XXX. Segera hubungi nomor berikut. Selamat nomor anda terpilih mendapatkan hadiah dari kementerian XXX. Silahkan hubungi nomor berikut. Mungkin sebagian besar dari kita pernah mendapatkan pesan singkat seperti kalimat di atas. Atau bahkan mendapatkan berita seperti di atas melalui saluran seluler atau telephone.

Apalagi di zaman digital seperti sekarang. Kejadian-kejadian seperti itu semakin marak terjadi. Yang terbaru adalah melalui aplikasi Telegram dan juga WhatsApp. Lebih khusus di masa pandemi seperti sekarang ini, dimana hampir setiap orang membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan melebihi dari masa-masa sebelumnya. Banyak yang tergiur dengan “pancingan” seperti berita-berita di atas. Dan dalam kondisi seperti itulah, banyak juga yang memanfaatkannya untuk mendapatkan rezeki dengan jalan yang tidak halal melalui modus-modus tersebut. Salah satu triknya adalah pelaku mensyaratkan untuk mentransfer beberapa uang agar bisa mendapatkan hadiahnya.

Jika kita gambarkan kejadian tersebut di atas, ada 2 hal yang berkaitan yaitu mudharat (bahaya) dan manfaat. Mudharatnya adalah kita kehilangan uang yang kita transfer atau berikan kepada pihak penelpon/pemberi pesan singkat. Manfaatnya adalah kita mendapatkan hadiah. Akan tetapi hadiah yang akan kita dapatkan belum pasti.

Ada kaidah Ushul Fiqh yang relate dengan kejadian di atas, yaitu :

دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ

Upaya menolak kerusakan harus didahulukan daripada upaya mengambil kemaslahatan

Selain dari kaidah di atas, Allah juga mencontohkan dan menyuruh kita untuk mendahulukan menghindari mudharat daripada menerima manfaat. Allah berfirman di dalam surat Al-Baqarah ayat 219 yang berbunyi :

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ

Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”.

Allah mencontohkan agar kita menjauhi minuman khamr dan judi walaupun di keduanya terdapat manfaat. Hal itu dikarenakan lebih banyak mudharatnya dibandingkan manfaatnya.

Sama halnya dengan fenomena mendapatkan pesan singkat atau telephone yang mengatas namakan perusahaan tertentu yang berisi hadiah tertentu. Seyogyanya kita harus berpikir ulang dan membanding-bandingkan seberapa besar mudharat dan manfaat yang didapat sebelum mengikuti langkah-langkah yang disyaratkan oleh oknum tersebut dan agar bermusyawarah dengan keluarga terdekat ataupun tetangga maupun teman yang lebih paham perihal berita tersebut.

Kesimpulannya, dalam bermuamalah, kita pasti akan menemukan dua hal yang bertentangan namun berkaitan. Yaitu manfaat dan mudharat. Maka seyogyanya kita harus menimbang-nimbang dari seberapa besar manfaat dan mudharat yang akan didapat sebelum bertindak. Apalagi jika mudharatnya lebih banyak dibandingkan dengan manfaatnya. Maka lebih baik kita hindari. Wallahu a’lam bish-showaab.

Mari terus ber-ZISWAF (Zakat,Infaq,Sedekah dan Wakaf) melalui rekening ZISWAF Kopsyah BMI 7 2003 2017 1 (BSI eks BNI Syariah) a/n Benteng Mikro Indonesia atau menggunakan Simpanan Sukarela : 000020112016 atau bisa juga melalui DO IT BMI : 0000000888. (Sularto/Klikbmi)

Share on:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *