Tangerang. Klikbmi.com: Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia (Kopsyah BMI) terus mendorong agar anggotanya memiliki label halal. Ini dibuktikan melalui kegiatan Fasilitasi Sertifikat Halal (Self Declare). Manajer Pemberdayaan anggota Kopsyah BMI M. Suproni mrngatakan sebanyak, 97 anggota Kopsyah BMI telah menerima sertifikat halal selfdeclate gratis yang semua pengurusannya difasilitasi oleh Kopsyah BMI.
Terpisah, sebanyak 11 Anggota Kopsyah BMI Cabang Tanah Sereal Kota Bogor menerima sertifikat halal. Penyerahan dilaksanakan di Kantor Cabang Tanah Sereal, Kamis 11 Juli 2024. Penyerahn disaksikkan oleh Manajer Area 08Ade Gumilar dan Manajer Cabang Tanah Sereal Khasun.

“Dengan penyerahan ini total sudah 22 anggota Kopsyah BMI Cabang Tanah Sereal yang memiliki sertifikat halal. Dan saat ini Kita terus menyosialisasikan program mulia ini ke tengah anggota,” terang Khasun.
Suproni menjelaskan dalam pengurusannya. Kopsyah BMI melakukan kunjungan ke usaha anggota berbasis produk seperti makanan dan minuman. Dalam kunjungan itu Kopsyah BMI melakukan dokumentasi foto proses pengolahan produknya kemudian membuat data profil usaha anggota seperti nama dan jenis produk usaha anggota, bahan yang digunakan. Setelah data lengkap. Kopsyah BMI kemudian mendampingi anggota melakukan pendaftaran sertifikasi halal secara online ke Departemen Agama. “Sertifikat dikeluarkan langsung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (disingkat BPJPH) bertugas melaksanakan penyelenggaraan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Suproni.
Perlu diketahui, pengurusan sertifikat halal terdapat dua jenis yakni self declare dan reguler. Perbedaan mendasar dari sertifikasi halal self declare dan reguler adalah reguler dalam prosesnya membutuhkan pengujian kehalalan produk oleh LPH. Sedangkan sertifikasi halal self declare tidak melalui LPH dan kehalalan produk didasari pada pernyataan pelaku usaha kemudian
diverifikasi oleh pendamping Proses Produk Halal (PPH).
sertifikasi ini berfungsi untuk menyatakan kehalalan suatu produk yang sesuai dengan syariat agama Islam. Sebagai Negara yang didominasi oleh masyarakat muslim, tak heran lagi jika Indonesia memiliki pengaturan mengenai jaminan kehalalan dari produk yang beredar dipasaran.
Presiden Direktur Koperasi BMI Grup yang juga Dirut Kopsyah BMI Kamaruddin Batubara menerangkan sertifikasi halal menjadi salah satu elemen penting penguatan produk anggota untuk menjadi lebih berkualitas dan berdaya saing. Selain memfasilitasi serifikat halal, Kopsyah BMI juga mendampingi anggota memiliki nomor induk berusaha (NIB). BMI berkomitmen dalam memberikan kontribusi dalam pengembangan usaha anggotanya.
“sertifikasi halal bukan sekadar label formal, melainkan tanggung jawab etika dan strategi yang membawa dampak mendalam bagi usaha anggota,” tandasnya. (Togar/ humas)