Keadilan: إِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan.” (QS. AN-Nahl: Ayat 90)
Tangerang, Klikbmi.com: Dilansir dari website resmi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia (BPIP RI), Pancasila merupakan dasar negara Indonesia sekaligus pedoman dengan nilai-nilai luhur yang bisa diterapkan dalam kehidupan berbangsa. Sila ke-5 yang berbunyi “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia” merupakan perwujudan yang paling konkret dari prinsip-prinsip Pancasila tersebut. Kenapa? Karena prinsip keadilan adalah inti dari moral ketuhanan, landasan pokok perikemanusiaan, simpul persatuan, dan matra kedaulatan rakyat. Dengan kata lain, keadilan sosial merupakan perwujudan sekaligus cerminan imperatif etis keempat sila lainnya (sila 1, 2, 3 dan 4) dalam Pancasila.
Hal senada ditulis oleh Notonegoro (1974) dalam buku Pancasila Dasar Filsafat Negara. “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” diliputi dan dijiwai oleh Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, serta Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
Kamaruddin Batubara, Presiden Direktur Koperasi BMI Grup ketika menjadi panelis Bedah Buku The Prabowo Mind: The New Indonesia Economy 5.0 Manifesto menanggapi pemaparan panelis Mayor Jenderal (Mayjend) TNI Pujo Widodo Dekan Fakultas Keamanan Nasional Universitas Pertahanan Jakarta yang menyatakan Koperasi merupakan wujud nyata ekonomi pancasila dan pelaku utama ekonomi inovatif dan inklusif karena Koperasi menjangkau lebih banyak masyarakat.
Menurut pria yang biasa disapa Kambara tersebut, Berkoperasi itu berkaitan dengan 5 sila atau dasar yang terangkum dalam Pancasila untuk tujuan bernegara. “Berkoperasi itu berkaitan dengan sila ke-5 Pancasila, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Berarti sama dengan kesejahteraan bersama, Jika ingin Sejahtera bersama maka Koperasilah bentuknya” Ungkap Pria penerima penghargaan HA IPB Awards Pegiat Desa dan Koperasi Tahun 2023 tersebut.
Butir-Butir Pengamalan Pancasila Sila ke-5 yang diatur dalam Ketetapan MPR No.II/MPR/1978 dan sudah diperbaharui setelah Reformasi dengan Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 dan terangkum dalam website resmi bpip.go.id, yaitu:
Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong-royongan.
Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Menghormati hak orang lain.
Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
Suka bekerja keras.
Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Butir-butir pengamalan tersebut sejalan dengan prinsip Koperasi BMI Grup. Koperasi sebagai bentuk usaha bersama yang berasaskan kekeluargaan dan gotong royong tersebut menjadi bagian integral dari struktur ekonomi Indonesia sejak dahulu. Hal tersebut digaungkan Kambara, karena semangat berkoperasi bagi koperasi BMI Grup didasarkan pada semangat gotong royong dan kekeluargaan. Sementara asas kekeluargaan dalam koperasi dapat diartikan sebagai rasa saling percaya, kebersamaan, dan tanggung jawab untuk menunjang kemakmuran anggotanya. Lebih lanjut, Kambara merangkum semangat berkoperasi tersebut dalam Militansi Power 247 yang dijalankan berdasarkan prinsip ekonomi syariah dan 7 ajaran ekonomi syariah sebagai pendidikan moril dan sosial dalam koperasi.
Baca berita Ini Syiar! Mengukuhkan Ideologi Berkoperasi Untuk Sejahtera Bersama berikut: https://klikbmi.com/kambara-ini-syiar-mengukuhkan-ideologi-berkoperasi-untuk-sejahtera-bersama/#google_vignette
Ketauhidan: لِلّٰهِ مَا فِى ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَمَا فِى ٱلْأَرْضِ ۗ Artinya: “Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi.” (QS. Al-Baqarah: Ayat 284)
Kemaslahatan: رَبَّنَآ اٰتِنَا فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَّفِى الْاٰخِرَةِ حَسَنَةً وَّقِنَا عَذَابَ النَّارِ Artinya: “Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat serta lindungilah kami dari azab neraka.” (QS. Al-Baqarah: Ayat 201).
“Keadilan dapat dicapai dengan semangat gotong royong dan kekeluargaan untuk kesejahteraan bersama. Karena keadilan juga termasuk prinsip utama ekonomi syariah bersama ketauhidan dan kemaslahatan” Pungkas Kambara. (Nur/Humas)
Luar biasa Allahuakbar