Teten Masduki : 5 Poin Omnibus Law untuk Koperasi dan UKM

BMI Corner

Kamaruddin Batubara : Kemudahan mendirikan koperasi hanya dengan 3 orang tidak tepat.

Klikbmi.com, Jakarta – Omnibus law bertujuan untuk menghilangkan tumpang tindih regulasi dan memangkas birokrasi yang menghambat dari berbagai bidang. Koperasi dan UMKM merupakan salah satu bidang yang masuk dalam Omnibus Law tersebut. Demikian dikatakan oleh Menteri Koperasi dan UKM RI, Teten Masduki, pada acara Ngobrol Bareng Teten Masduki dengan Koperasi dan UKM (Ngetem x KUKM) di Gedung Smesco, Jakarta, Senin (9/3).

Pembahasan Omnibus Law terkait koperasi dan UMKM untuk memastikan segala regulasi yang menghambat tumbuh kembangnya koperasi dan UMKM ditiadakan. Teten Masduki berharap agar entitas koperasi dan UMKM mendapat keadilan, perlindungan dan kemudahan berusaha, sehingga nantinya menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan dan terciptanya pemerataan ekonomi. ” Standing point saya jelas, memastikan seluruh kepentingan pelaku koperasi dan UMKM diperlakukan secara adil, diberikan kemudahan dalam berusaha dan dipastikan tidak boleh ada kebijakan yang dipersulit.” Kata Teten Masduki.

Lebih lanjut Teten mengatakan bahwa terobosan terkait KUMKM yang dibahas dalam Omnibus Law ada 5 poin. yang pertama adalah memudahkan perizinan bagi UMKM. Yang kedua adalah memudahkan perizinan koperasi. pendirian koperasi dipermudah, dapat didirikan minimal oleh tiga orang. Yang ketiga membangun kemitraan bagi KUMKM. Yang keempat adalah kemudahan akses pembiayaan. Yang kelima adalah Akses Pasar.

Presiden Direktur Koperasi BMI, Kamaruddin Batubara yang didaulat menjadi salah satu pembicara bersama Ketua Koperasi Besar lainnya mengatakan bahwa dirinya mendukung visi Menkop dan UKM, Teten Masduki yang bertindak out of the box. ” Kini saatnya pemerintah mendukung usaha mikro tumbuh dan berkembang seperti produknya masuk rest area misalnya, dan lain lain sehingga kemitraan dengan usaha mikro jadi nyata ” Ujar Kamaruddin Batubara. Kamaruddin juga mendukung kebijakan Pemerintah dalam hal ini Kemenkop dan UKM, agar 100 persen pembiayaan LPDB untuk koperasi, sehingga permasalahan modal kerja Koperasi harusnya sudah clear. Kamaruddin juga menilai bahwa sebaiknya pengelolaan Smesco sebagai trading house pelaku koperasi dan UMKM, bisa dilakukan dengan pola bagi hasil sehingga semua pihak merasa puas. mengenai akses pasar, sesungguhnya bagi koperasi yang berbasis partisipasi anggota seperti Koperasi BMI ini, akses pasar bisa maksimal dan berkembang dengan cepat jika mengoptimalisasi captive market. ” Seperti di koperasi BMI, ada 250.000 orang anggota koperasi BMI. Itu potensi luar biasa jika kita bisa membangun partisipasi anggota dengan militan.” ujar Kamaruddin Batubara. Kamaruddin Batubara juga melemparkan kritik terhadap poin dalam Omnibus law tentang kemudahan mendirikan koperasi.” Pendirian koperasi yg hanya dilakukan oleh 3 orang menurut saya tidak tepat. Karena hanya akan melahirkan pengusaha koperasi dan tidak mencerminkan semangat gotong royong dengan kekuatan orang per orang mewujudkan kemandirian koperasi. Bahkan meskipun tujuannya hanya untuk pekerja dan karyawan. Karena sejatinya Worker Coop bukan jenis koperasi, dan mestinya itu menjadi tanggung jawab perusahaannya” Tegas Kamaruddin Batubara.

Menyoroti soal pajak koperasi, Kamaruddin menilai tidak adil jika diterapkan sistem pukul rata terhadap pajak yang dibebankan kepada koperasi. “Sebaiknya Pajak koperasi perlu dikaji lagi terutama bagi koperasi yang nyata nyata kelihatan sosiopreneur nya dan banyak melakukan kegiatan sosial. harusnya itu bisa dijadikan sebagai item pengurang pajak. ” Ujar Kamaruddin. Lebih lanjut Kamaruddin juga menyoroti soal SHU yang masih terkena Pajak.” Ini harus dikaji lagi. Karena laba koperasi saja sudah terkena pajak, masa SHU pun dikenakan juga.jadi yang terjadi sekarang ini ada double tax” Pungkas Kamaruddin Batubara. (AH/klikbmi)

Share on:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *