Klikbmi, Tangerang – Rancangan Omnibus Law saat ini masih dibahas oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Omnibus Law diklaim pemerintah bisa menghilangkan tumpang tindih regulasi dan memangkas birokrasi dari berbagai bidang termasuk Koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengungkapkan bahwa dengan Omnibus Law entitas koperasi dan UMKM bisa mendapatkan keadilan, perlindungan dan kemudahan berusaha.
Teten menyebut, melalui Omnibus Law diharapkan koperasi dan UMKM akan menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan dan terciptanya pemerataan kesejahteraan masyarakat.
“Kami memastikan seluruh kepentingan pelaku Koperasi dan UMKM diperlakukan adil, diberikan kemudahan dalam berusaha dan dipastikan tidak ada kebijakan yang dipersulit,” kata Teten di Gedung Smesco, Jakarta, Senin (9/3/2020).
Menurut dia, nantinya Omnibus Law juga mengatur agar investasi bisa masuk ke sektor UMKM melalui kemitraan. Hal ini bertujuan agar usaha besar tidak menggilas usaha UMKM tetapi juga bersinergi yang menguntungkan sekaligus meningkatkan daya saing UMKM.
Terobosan terkait KUMKM yang dibahas dalam Omnibus Law adalah memudahkan perizinan bagi UMKM. Masih menurut Teten, poin ini menyangkut kegiatan UMKM yang berdampak lingkungan akan dibantu pemerintah pusat dan daerah untuk menyusun AMDAL.
“Basis Data tunggal UMK sebagai dasar pengambilan kebijakan dan menggunakan data pokok dari Kementerian/ Lembaga di sistem OSS (Online Single Submission),” katanya lagi.
Kemudian pelaku usaha juga bisa mendapatkan kemudahan untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), yang merupakan perizinan tunggal yang berlaku bagi semua kegiatan usaha yang terdiri dari perizinan usaha, izin edar, SNI, dan sertifikasi jaminan produk halal.
Ada satu hal dari Omnibus Law yang cukup menggemparkan dalam perkoperasian saat ini. Aturan yang dikatakan akan memudahkan perizinan koperasi. Melalui Omnibus Law, pendirian koperasi dipermudah, dapat didirikan minimal oleh tiga orang. Tersedia pilihan pembentukan koperasi dengan prinsip Syariah. Serta koperasi dapat menjalankan usaha pada berbagai sektor.
Pagi ini, Selasa (10/3/2020) awak klikbmi meminta pernyataan Kamaruddin Batubara , Presiden Direktur Koperasi BMI tentang pendirian koperasi yang hanya perlu 3 orang.
Menurutnya koperasi itu kumpulan orang, menyamakan persepsi dengan orang banyak memang tidak mudah. Namun meminimalisir jumlah syarat pendirian koperasi bukanlah solusi, karena permasalahan koperasi itu bukan saat pendirian.
Kamaruddin Batubara menjelaskan bahwa tantangan terbesar koperasi ada sesudah berdiri, apakah dia hanya akan jalan merangkak, jalan biasa atau bisa berlari untuk menuju kesejahteraan anggota dengan semangat pemerataan.
Permodalan tentu menjadi faktor penting karena orang banyak saja tanpa modal akan menjadi paguyuban yang akan sulit untuk berdaya apalagi hanya 3 orang. “Saya khawatir kemudahan ini akan melahirkan ‘pengusaha koperasi’ yang justru akan jauh dari nilai dan prinsip koperasi.
Menurut Kamaruddin Batubara, tujuan pendirian koperasi menurut pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 adalah untuk kegiatan ekonomi dan sosial.
Kamaruddin Batubara menjelaskan bahwa pemilihan usaha koperasi yang akan dijalankan menjadi patokan untuk menentukan modal dasar yang dibutuhkan. Jika 20 orang saja sulit mengumpulkan modal dengan semangat kekeluargaan dan gotong royong, apalagi dengan 3 orang tentu makin sulit kalau tidak mau mengatakan mustahil.
Lalu bagaimana dengan pasarnya. Kamaruddin Batubara memberikan penjelasan nyata yang ada di Koperasi BMI. Pasar koperasi adalah captive market dengan menjalankan bisnis koperasi sesuai kebutuhan anggota.
“Kemudian dibutuhkan awareness pemerintah untuk membuka kesempatan yang sama bahkan prioritas dalam porsi perekonomian nasional. Saya sepakat dengan pernyataan Pak Teten kemarin bahwa pemerintah akan sangat konsen dalam pengembangan koperasi. Alhamdulillah untuk yang ini” kata Kamaruddin Batubara lagi.
“Menurut saya, kebijakan daerah bisa menjadi senjata untuk mewujudkan ini, misalnya dengan peraturan gubernur atau peraturan bupati/peraturan walikota yang mendorong masyarakat untuk menggunakan produk lokal, dan tentu saja usaha mikro dengan pendampingan oleh koperasi wajib terus membenahi kualitas produknya hingga berdaya saing dengan produk impor” kata Kamaruddin Batubara menekankan.
“Untuk pendirian koperasi dari 3 orang harap dikaji betul dan menurut saya perlu dikoreksi karena kurang tepat dan bisa salah arah” pungkas Kamaruddin Batubara. (Sularto/Klikbmi.com)