#Nasehat Dhuha# Jumat, 12 Maret 2021 | 31 Hari Menuju Ramadhan 1442 H | Oleh : Sularto
Klikbmi, Tangerang – Tidak semua jenis ghibah dilarang dalam agama. Ada beberapa jenis ghibah yang diperbolehkan, yaitu yang dimaksudkan untuk mencapai tujuan yang benar. Pada dasarnya, gibah tergolong dosa besar dan diimbau agar tidak dilakukan umat Islam. Namun, tidak selamanya gibah itu dilarang.
Ketika dipandang bahwa membicarakan keburukan orang lain itu mendatangkan maslahat, ia diperbolehkan untuk dibeberkan ke publik. Secara definitif, gibah adalah membicarakan kejelekan seseorang. Jika yang jelek itu tidak ada, bukan lagi tergolong gibah, tapi jatuh ke dalam kategori fitnah.
Larangan melakukan gibah ini tertuang dalam firman Allah SWT di surah Al-Hujurat ayat 12:
“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka, karena sebagian dari prasangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang. Jangan pula menggunjing satu sama lain. Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya, dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang,” (Q.S. Al Hujurat [49]: 12).
Tujuan tersebut tidak mungkin tercapai kecuali dengan ghibah. Setidaknya ada enam jenis ghibah yang diperbolehkan, yaitu yang dimaksudkan untuk mencapai tujuan yang benar, dan tidak mungkin tercapai kecuali dengan ghibah.
Pertama, melaporkan perbuatan aniaya. Orang yang teraniaya boleh melaporkan kepada hakim dengan mengatakan ia telah dianiaya oleh seseorang. Pada dasarnya ini adalah perbuatan ghibah, namun karena dimaksudkan untuk tujuan yang benar, maka hal ini diperbolehkan dalam agama.
Kedua, usaha untuk mengubah kemungkaran dan membantu seseorang keluar dari dari perbuatan maksiat, seperti mengutarakan kepada orang yang mempunyai kekuasaan untuk mengubah kemungkaran. “Si Fulan telah berbuat tidak benar, cegahlah dia!”
Maksudnya adalah meminta orang lain untuk mengubah kemungkaran. Jika tidak bermaksud demikian, maka ucapan tadi adalah ghibah yang diharamkan.
Ketiga, untuk tujuan meminta nasehat. Misalnya dengan mengucapkan , “Ayah saya telah berbuat begini kepada saya, apakah perbuatannya itu diperbolehkan? Bagaimana caranya agar saya tidak diperlakukan demikian lagi? Bagaimana cara mendapatkan hak saya?”
Ungkapan demikian ini diperbolehkan. Tapi lebih selamat bila ia mengutarakannya dengan ungkapan misalnya, “Bagaimana hukumnya bila ada seseorang yang berbuat begini kepada anaknya, apakah hal itu diperbolehkan?” Ungkapan semacam ini lebih selamat karena tidak menyebut orang tertentu.
Keempat, untuk memperingatkan atau menasehati kaum Muslimin. Contoh dalam hal ini adalah jarh (menyebut cela perawi hadits) yang dilakukan para ulama hadis. Hal ini diperbolehkan menurut ijmak ulama, bahkan menjadi wajib karena mengandung maslahat untuk umat Islam.
Kelima, bila seseorang berterus terang dengan menunjukkan kefasikan dan kebid’ahan, seperti minum arak, berjudi dan lain sebagainya, maka boleh menyebut seseorang tersebut dengan sifat yang dimaksudkan, namun ia tidak boleh menyebutkan aibnya untuk umat Islam.
Keenam, untuk memberi penjelasan dengan suatu sebutan yang telah masyhur pada diri seseorang.
Daripada ghibah yuk kita berifak dan bersedekah. Mari perbanyak sedekah melalui Rekening ZISWAF KOPSYAH BMI : 7 2003 2017 1 (BNI Syariah) a/n Benteng Mikro Indonesia. (Sularto/Klikbmi)